Hukum & Kriminal

Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Dugaan Modus Pengemplangan Pajak oleh 40 Perusahaan Baja

×

Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Dugaan Modus Pengemplangan Pajak oleh 40 Perusahaan Baja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 40 Perusahaan Baja Ngemplang Pajak, Purbaya Ungkap Modusnya

jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pihaknya telah mengantongi daftar 40 perusahaan baja yang akan diperiksa terkait dugaan pengemplangan pajak. Ia mengatakan tim Kementerian Keuangan kini sedang melakukan penelusuran atas perusahaan-perusahaan tersebut.

Purbaya menyatakan hal itu saat ditemui di Gedung Juanda, Jakarta. Ia mengutip proses pemeriksaan yang baru dimulai, dengan satu perusahaan yang baru diperiksa dari total daftar yang ia miliki.

“Saya punya daftar 40 perusahaan. Baru diperiksa satu,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Minggu (30/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikannya setelah kembali memimpin sidang Debottlenecking pada Rabu (26/8/2026).

Dalam penelusuran yang dilakukan, Purbaya menyebut potensi pajak yang diduga bocor dari perusahaan-perusahaan itu diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Ia menegaskan estimasi tersebut bersumber dari hasil penelusuran tim Kementerian Keuangan.

Purbaya juga memaparkan rincian perkiraan berdasarkan sektor. Ia menilai dari sektor industri baja yang tidak beroperasi, potensi kerugian negara dapat mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Menurutnya, potensi yang sama juga muncul pada sektor lain yang memiliki pola kerja serupa. “Dari sektor bahan bangunan yang pola kerjanya sama, potensinya juga lebih dari Rp5 triliun,” katanya.

Menteri Keuangan memastikan penanganan atas masalah pengemplangan pajak yang telah teridentifikasi sejak awal tahun ini akan diselesaikan. Ia menargetkan penyelesaian tersebut dilakukan pada tahun berikutnya agar penerimaan negara membaik.

“Tahun depan masalah ini akan kita selesaikan agar penerimaan negara lebih baik dan perusahaan nasional bisa lebih kompetitif. Perusahaan baja nasional saat ini memang tidak bisa bersaing karena tertekan,” ujar Purbaya.

Purbaya menyoroti kendala dalam penanganan kepatuhan pajak pada beberapa jenis pungutan. Ia menyebut persoalan yang menyangkut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Bea Masuk pada sektor bisnis tersebut belum dapat dituntaskan tahun ini.

Ia menilai hambatan tersebut berkaitan dengan lambatnya proses penanganan di direktorat terkait. Dengan kondisi tersebut, upaya penegakan dan pembenahan dinilai belum mencapai hasil yang menyeluruh dalam periode berjalan.

Di bagian yang lebih pokok, Purbaya menjelaskan adanya keterkaitan modus pengemplangan pajak dengan praktik impor yang dinilai tidak sah. Ia menyebut modus utama di dua sektor yang disebutnya berkaitan erat dengan praktik impor bodong yang kemudian barangnya dapat diperdagangkan bebas di dalam negeri.

“Banyak praktik impor bodong untuk barang-barang yang kemudian dijual bebas di pasar dalam negeri. Jumlah barangnya sangat banyak, kalau saya sebutkan satu per satu nanti menjadi rumit. Selama ini penanganannya belum terlalu serius, dan saya akan membereskannya,” tegas Purbaya.

Ia menekankan bahwa jumlah barang yang terlibat dinilai sangat besar. Karena itulah ia tidak memaparkan perincian satu per satu di depan publik agar tidak membuat penjelasannya menjadi terlalu kompleks.

Bagi Purbaya, langkah lanjutan menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan penegakan kepatuhan. Ia menegaskan akan menuntaskan masalah yang sudah teridentifikasi, termasuk yang berkaitan dengan praktik impor bodong dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Dengan adanya daftar 40 perusahaan baja yang akan diperiksa, ia berharap proses penelusuran dapat berjalan lebih tegas dan terukur. Purbaya juga meletakkan penanganan isu ini sebagai agenda yang akan diteruskan hingga tahun depan agar penerimaan negara membaik dan perusahaan nasional memperoleh ruang bersaing yang lebih sehat.

Ia juga menegaskan penelusuran terhadap daftar tersebut sudah masuk tahap awal dan berjalan bertahap sesuai proses pemeriksaan yang baru dimulai. Dengan skema itu, pihaknya berharap setiap temuan dapat ditindak secara lebih terukur, sehingga penanganan tidak berhenti pada identifikasi awal saja.

Dalam penilaiannya, besaran dampak yang diperkirakan tidak hanya berkaitan dengan satu jenis aktivitas, melainkan juga menyentuh pola yang berulang di beberapa sektor. Estimasi kerugian yang disebutkan—mulai dari potensi pajak sebesar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun—kemudian diperluas dengan rincian sektor tertentu yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi, termasuk industri baja dan sektor bahan bangunan.

Selain itu, Purbaya menempatkan persoalan ini dalam kerangka perbaikan tata kelola dan kepatuhan, khususnya terhadap pungutan seperti PPh, PPN, serta bea masuk yang belum tuntas pada tahun berjalan. Ia mengaitkan keterlambatan penanganan dengan lambatnya proses di direktorat terkait, sekaligus menyoroti hubungan modus pengemplangan pajak dengan praktik impor yang dinilai tidak sah sehingga barang dapat diperdagangkan bebas di dalam negeri.