Hukum & Kriminal

Eri Cahyadi Tanggapi Gugatan Rp25 Miliar Imbas Kasus Ruko Ngagel Rejo

×

Eri Cahyadi Tanggapi Gugatan Rp25 Miliar Imbas Kasus Ruko Ngagel Rejo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Respons Eri Cahyadi Usai Digugat Rp 25 Miliar Gara-gara Masalah Ruko

jurnalistik.co.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi gugatan perdata bernilai Rp25 miliar yang dilayangkan kepadanya terkait kasus ruko di Jalan Ngagel Rejo.

Menurut Eri, sikapnya adalah merespons persoalan hukum sesuai jalurnya setelah menghadapi gugatan tersebut. Ia menegaskan, keterlibatannya dalam pengawalan kasus itu berangkat dari kekhawatiran terhadap potensi eskalasi di lapangan.

Ia menyebut, pada saat pemilik ruko berupaya masuk ke lokasi, sempat terjadi praktik premanisme. Situasi seperti itu, kata Eri, mendorongnya hadir agar tidak berujung pada kekerasan yang meluas.

Eri menyatakan prinsip penyelesaian perkara harus bertumpu pada pembuktian yang sah. “Saya sudah sampaikan, ketika ada permasalahan hukum terkait bukti kepemilikan hukum, selesaikan secara hukum,” ujarnya di Balai Kota Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Ia juga menggarisbawahi bahwa penyelesaian tidak boleh memakai cara intimidatif. “Tidak menggunakan kekerasan yang berbentuk premanisme. Dan ternyata dilakukan,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Eri menilai tindakan kekerasan bisa memicu reaksi balik. Ia khawatir korban yang mengalami kerugian akan melakukan pembalasan, sehingga konflik antarwarga di Surabaya berpotensi melebar.

Eri mengatakan, korban yang terluka melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes. Ia menyebut bahwa berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan, kekerasan dinyatakan terbukti.

“Korban luka melaporkan ke Polrestabes, dan ternyata terbukti (kekerasan). Kalau seandainya saya tidak turun, terus korbannya membalas, bisa jadi perkelahian di Surabaya ini,” jelasnya.

Eri menyampaikan bahwa ia siap mengikuti proses hukum bila pengadilan mengirimkan undangan resmi terkait perkara tersebut. Ia meyakini langkah untuk menengahi tetap berada dalam batas pandangan hukum.

“Siapapun di Surabaya yang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah, pasti saya dan satgas preman akan turun. Surabaya tidak boleh ada kekerasan premanisme,” tutupnya.

Gugatan Rp25 miliar ini diberitakan berawal dari rangkaian kasus viral pengeroyokan dan pendudukan paksa ruko di Surabaya yang melibatkan oknum ormas. Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa sengketa tersebut berbuntut panjang dan berakhir pada proses hukum.

Adapun penggugat adalah pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana. Ia menuntut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebesar Rp25 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Tuntutan tersebut tertuang dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Di surat itu, terdapat lima pihak tergugat, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Bagus Andri Dwi Putra sebagai pemilik ruko sekarang, selain Eri Cahyadi dan Armuji.

Dengan demikian, Eri menempatkan responsnya pada dua arah sekaligus: mendorong penyelesaian yang mengutamakan bukti kepemilikan secara hukum, serta menegaskan penolakan terhadap penggunaan premanisme dalam penanganan sengketa.

Ia menutup dengan pesan agar Surabaya tidak menerima kekerasan sebagai alat penyelesaian masalah. Pernyataan itu sekaligus menjadi kerangka sikapnya menghadapi gugatan Rp25 miliar terkait kasus ruko Ngagel Rejo.

Dalam kesempatan tersebut, Eri juga menggambarkan bahwa ia melihat proses penanganan perkara tidak bisa dipisahkan dari cara menjaga ketertiban di tingkat lapangan. Ketika konflik berpotensi memanas, ia memilih mengambil posisi agar situasi tidak bergerak ke arah bentrokan fisik, sekaligus memastikan apa pun yang terjadi tetap berada dalam kerangka penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Eri menegaskan bahwa substansi sengketa seharusnya diarahkan pada mekanisme yang mengandalkan bukti yang kuat. Menurutnya, jika memang ada persoalan terkait bukti kepemilikan atau aspek hukum lain, jalan yang ditempuh semestinya mengikuti alur peradilan. Dengan begitu, prosesnya tidak berhenti pada saling tuding, melainkan bergerak menuju pembuktian dan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga memandang penting untuk mencegah tindakan intimidatif dalam setiap upaya penyelesaian masalah. Penegasan itu sekaligus merujuk pada kejadian yang disebut melibatkan praktik premanisme, yang menurutnya tidak boleh dibiarkan karena bisa memancing respons balik. Dari sudut pandang tersebut, pelaporan korban ke Polrestabes menjadi bagian dari rangkaian langkah penegakan hukum setelah insiden dinyatakan terbukti berdasarkan pemeriksaan.

Di sisi lain, gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang tertuang dalam surat panggilan perkara Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby memperlihatkan bahwa sengketa ini menempuh jalur formal di pengadilan. Dalam konteks tersebut, Eri menempatkan sikapnya sebagai respons yang tidak hanya menanggapi proses hukum, tetapi juga mengingatkan agar kota tidak menjadikan kekerasan sebagai pilihan. Pernyataan ini terhubung dengan rangkaian kasus sebelumnya yang diberitakan viral, termasuk pengeroyokan serta pendudukan paksa ruko, yang akhirnya berujung pada proses hukum.