jurnalistik.co.id – Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menekankan pentingnya etika, integritas, dan profesionalisme bagi para advokat dalam menjalankan peran sebagai bagian dari penegakan hukum.
Penegasan itu disampaikan Idah saat menghadiri pengangkatan advokat baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gorontalo di Aston Hotel Gorontalo, Rabu (30/9/2026).
Idah menyatakan, profesi advokat memiliki posisi strategis dalam memberikan pendampingan hukum sekaligus membantu memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Menurutnya, tanggung jawab yang diemban advokat tidak hanya berhubungan dengan kemampuan teknis, tetapi juga menyangkut kualitas sikap dalam praktik.
Idah menegaskan bahwa etika dan integritas harus berjalan seiring dengan kompetensi. “Profesi advokat memiliki tanggung jawab yang besar. Karena itu, kompetensi harus terus ditingkatkan, tetapi etika dan integritas juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujar Idah.
Ia menambahkan, kemampuan memahami dan menerapkan hukum perlu disertai sikap profesional serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Baginya, hal tersebut menjadi elemen penting dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Gorontalo.
Di kesempatan itu, Idah juga mengingatkan para advokat yang baru diangkat agar senantiasa menjaga nama baik profesi dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap tindakan dan sikap advokat, menurutnya, tidak hanya mencerminkan pribadi, tetapi juga membawa nama organisasi profesi serta turut memengaruhi kepercayaan publik.
Komitmen pada kode etik dan pembaruan kompetensi
Idah mendorong agar profesionalisme advokat terus dibangun melalui peningkatan kapasitas. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik serta kesungguhan dalam menjalankan tanggung jawab profesi.
Lebih lanjut, Idah mengajak para advokat untuk tidak berhenti belajar di tengah perkembangan regulasi dan dinamika hukum yang terus berubah. Pembaruan pengetahuan dinilai penting agar para praktisi hukum mampu mengikuti perkembangan dan memberikan pelayanan hukum yang semakin baik kepada masyarakat.
Berita Terkait
Ia kemudian menyampaikan penekanan akhir terkait arah pengembangan profesi. “Terus tingkatkan kompetensi dan kemampuan. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana menjaga etika dalam menjalankan profesi,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Ketua Umum DPC PERADI Gorontalo, Sekretaris dan jajaran pengurus DPC PERADI Gorontalo, serta anggota dan calon anggota baru DPC PERADI Gorontalo bersama para orang tua.
Dalam arahannya, Idah menekankan bahwa keberhasilan advokat tidak hanya diukur dari hasil perkara, tetapi juga dari cara menjalankan profesi secara bertanggung jawab. Sikap yang ditunjukkan sejak awal pendampingan dinilai turut menentukan bagaimana masyarakat memandang proses penegakan hukum di daerah.
Idah juga menggarisbawahi bahwa kepatuhan pada kode etik perlu diwujudkan dalam praktik nyata, termasuk konsistensi menjaga profesionalitas, menjaga kerahasiaan dan ketertiban dalam setiap tugas, serta menempatkan kepentingan keadilan di atas kepentingan lain. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat tetap terjaga.
Pada kesempatan tersebut, Idah kembali menegaskan pentingnya pembentukan kapasitas yang berkelanjutan agar advokat mampu menjawab kebutuhan hukum yang terus berkembang. Pembaruan pengetahuan dinilai relevan bukan sekadar untuk mengikuti perubahan, melainkan untuk memastikan pendampingan hukum dapat diberikan secara lebih tepat, jelas, dan bermanfaat.
Melalui penguatan etika, integritas, dan kompetensi, Idah berharap para advokat yang baru diangkat dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Provinsi Gorontalo. Komitmen yang konsisten diharapkan menjadi modal bersama dalam menjalankan tanggung jawab profesi ke depannya.
Dalam pembinaan tersebut, Idah menyoroti bahwa setiap advokat perlu menjadikan etika sebagai pedoman sehari-hari ketika berinteraksi dengan klien, menyiapkan materi pendampingan, hingga menyampaikan argumentasi di ruang persidangan. Menurutnya, kedisiplinan menjalankan prinsip profesi akan membantu menjaga martabat profesi sekaligus memastikan layanan hukum berjalan sesuai koridor yang semestinya.
Idah juga mengingatkan bahwa integritas tidak berhenti pada pernyataan, melainkan tampak melalui konsistensi sikap dan keputusan dalam menjalankan tugas. Ia menilai, advokat yang mampu memadukan ketangguhan profesional dengan komitmen moral akan lebih mudah membangun rasa percaya dari masyarakat, karena penegakan hukum dinilai bukan hanya dari proses, tetapi juga dari kualitas tanggung jawab yang ditunjukkan para praktisinya.
Selain itu, Idah menekankan perlunya arah pengembangan profesi yang berorientasi pada kepentingan keadilan. Para advokat diharapkan terus mengasah kemampuan dan memperkuat pemahaman terhadap perubahan regulasi agar pendampingan yang diberikan semakin akurat, jelas, dan relevan dengan kebutuhan di Provinsi Gorontalo. Dengan begitu, peran advokat dalam mendampingi pencari keadilan dapat berlangsung secara lebih efektif dari waktu ke waktu.






