Hukum & Kriminal

Kasus Cornell Soroti Rumitnya Jalur Pelaporan Kekerasan Seksual di Kampus

×

Kasus Cornell Soroti Rumitnya Jalur Pelaporan Kekerasan Seksual di Kampus

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Kasus yang kembali disorot dari kampus Ivy League menunjukkan betapa rumitnya jalur pelaporan ketika dugaan kekerasan seksual melibatkan dua sistem yang berjalan terpisah: proses kampus dan proses penegakan hukum setempat. Dalam situasi seperti ini, korban kerap harus menavigasi aturan, tenggat, dan konsekuensi yang berbeda—sering kali di saat mereka masih berusaha pulih dari trauma.

Kisah “Mary” (nama disamarkan untuk melindungi identitas) memperlihatkan bagaimana proses yang seharusnya menjadi langkah menuju keadilan justru berubah menjadi pengalaman yang melelahkan. Saat masih mahasiswa tahun pertama, ia mengatakan dirinya terbangun setelah sebuah pesta persaudaraan kampus dengan memar dan bekas gigitan di sekujur tubuh. Mary menyebut perlu beberapa hari untuk menyusun kembali apa yang terjadi—bahwa ia diduga menjadi korban kekerasan seksual saat sedang “blacked out”, sekaligus menemukan keberanian dan “avenue” yang tepat untuk melapor.

Mary mengatakan pelaku yang ia tuduhkan akhirnya dikeluarkan dari kampus. Meski begitu, polisi tidak melanjutkan proses hukum dengan alasan minim bukti fisik, sehingga bagi Mary, pencarian keadilan menjadi rangkaian proses yang membingungkan dan mengecewakan. Ia menggambarkan beban itu sebagai sesuatu yang harus ia tangani sambil beradaptasi menjadi mahasiswa baru.

“Even though it was a positive outcome, it was still so emotionally exhausting and draining, because I had to do all of this in tandem with getting used to being a college student for the first time,” kata Mary. Ia menambahkan, “In many ways, I had to be my own advocate, gathering all my evidence.” Pengalaman tersebut, menurutnya, meninggalkan rasa kecewa yang mendalam terhadap sistem. “The experience with local police, she added, left me with a deep sense of disappointment in the system”.

Di tengah sorotan itu, seorang mantan mahasiswi Cornell—disebut Jane Doe—mengajukan gugatan perdata yang menuduh ia diperkosa oleh beberapa anggota persaudaraan kampus dua tahun lalu. Dalam gugatan tersebut, Jane Doe juga menuduh Cornell gagal melindungi dirinya dan tidak memberikan sanksi yang memadai kepada para pelaku. BBC juga melaporkan bahwa Jane Doe sebelumnya tidak bersekolah di Cornell pada bagian kasus Mary, dan Mary menyatakan pengalamannya tidak terhubung dengan Cornell.

Jane Doe melaporkan dugaan kekerasan kepada polisi kampus. Ia menyebut bahwa ia diwawancarai dan informasi kemudian diserahkan ke kantor jaksa wilayah. Namun pada saat itu penuntut menolak membawa perkara ke tahap lanjut. Kemudian, minggu ini, Tompkins County District Attorney Matthew Van Houten membuka kembali perkara. Cornell dan Van Houten sama-sama membela cara penanganan atas kasus 2024 tersebut.

Dua jalur dengan logika yang berbeda

Dalam proses di kampus, Mary bukan satu-satunya yang mengeluhkan ketidakjelasan alur. Para pendukung penyintas kekerasan seksual mengatakan, apa yang dialami Jane Doe dan kasus Cornell, mencerminkan tantangan lebih luas terkait cara respons terhadap klaim di kampus. Salah satu penyebabnya, menurut mereka, adalah “confusing web of systems and policies” yang berbeda-beda tiap kampus.

Peneliti dan pengacara korban, Nancy Chi Cantalupo, menyampaikan persoalan yang sama dari sudut pandang hukum. “These processes are hard to navigate if you aren’t in trauma,” ujarnya. “If you are in trauma, they’re virtually impossible to navigate.” Ia menggambarkan bahwa navigasi yang sulit dapat berujung pada keputusan korban untuk tidak melapor.

Zoey Scheinblum-Brewer, policy coordinator di Rape, Abuse & Incest National Network (organisasi nirlaba), menyoroti problem pada titik temu proses kampus dan sistem peradilan pidana. Ia mengatakan kedua sistem “serve different purposes, operate under different rules and timelines, and lead to different outcomes”. Menurutnya, “Unclear guidance about the options available through these parallel processes can create so much confusion and uncertainty that some students ultimately decide not to report.”

Cerita Mary selaras dengan itu. Ia mengaku proses di kampus tidak jelas baginya ketika memutuskan untuk melapor. “For me, it would’ve been nice to know what I was getting into before it all happened. It felt like they were learning the process alongside me,” kata Mary mengenai pejabat kampus yang ia hadapi.

Mary juga menyebut perbedaan praktik pelaporan antara kampus dan kepolisian setempat. Ia mengatakan, meskipun beberapa kampus—seperti Cornell—memiliki perjanjian berbagi informasi dengan polisi, ia diberitahu bahwa ia harus mengajukan laporan ke polisi secara terpisah. Mary menilai proses itu sangat melelahkan secara fisik.

Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut ada rekaman pengawasan pada malam kejadian yang menunjukkan dugaan pelakanya mengangkat dirinya dalam kondisi “slumped”. Mary juga mengatakan memiliki foto memar dan bekas gigitan. Tetapi, menurut Mary, polisi mengatakan tidak ada dasar yang cukup untuk penangkapan dan jaksa distrik memilih menyerahkan perkara pada administrasi kampus. Mary menggambarkan hasil itu dengan kalimat, “I was left with this taste that because they knew that the college was ‘handling’ my investigation, that they could wipe their hands clean of it.”

Departemen kepolisian setempat menyampaikan kepada BBC bahwa pihaknya tidak memiliki rincian spesifik untuk kasus tersebut. Sementara itu, kantor jaksa distrik tidak memberikan tanggapan atas permintaan komentar.

Investigasi tertutup dan isu perlindungan

Di sisi lain, investigasi kampus umumnya berlangsung di balik pintu tertutup. Helene Weiss, seorang pengacara yang pernah mewakili sejumlah korban kekerasan seksual di kampus, mengatakan ia menduga ada alasan perlindungan reputasi institusi di balik kerahasiaan proses tersebut. “The secrecy of the process, it prevents other students from knowing about it. It prevents witnesses from coming forward,” ujarnya.

Namun, Michael Diamondstein—pengacara di Pennsylvania yang mewakili pihak yang dituduh melakukan pelanggaran di kampus—menawarkan pandangan berbeda. Ia menyebut kerahasiaan membantu melindungi korban dan pihak yang dituduh. “I think when you compare it to what they would face in a courtroom, it’s much easier for students and much safer for students. Their name isn’t put out there. The news media doesn’t get them,” katanya.

Di Cornell, sejumlah mahasiswa mengkritik cara universitas menangani klaim perempuan tersebut. Cornell Daily Sun, surat kabar kampus, menerbitkan nama-nama pihak yang dituduh dengan tajuk, “Cornell won’t, we will.” Sementara itu, melalui pernyataan, kampus menyatakan hukum privasi federal melarang Cornell mengungkap informasi spesifik terkait siswa perorangan, sehingga Cornell tidak dapat “make a public statement on any other disciplinary response”.

Kenapa dua jalur tetap dicari korban

Meski proses kampus dan proses pidana berjalan terpisah, banyak pendukung korban menilai ada nilai pada tersedianya dua jalur itu. Mereka menekankan bahwa penuntutan kekerasan seksual dikenal sulit. Sebuah tinjauan sistematis yang disebut dalam laporan menemukan bahwa kurang dari 10% kasus kekerasan seksual berujung pada putusan bersalah. Dalam persidangan pidana, penuntut harus meyakinkan juri “beyond reasonable doubt” bahwa terdakwa bersalah.

Sebaliknya, dalam tribunal kampus, beban pembuktian—sebagaimana dijelaskan—berada pada tingkat yang lebih rendah. Di bawah Title IX, universitas juga berkewajiban menyediakan solusi yang tidak selalu dapat dilakukan aparat penegak hukum setempat. Scheinblum-Brewer menyebut contoh langkah seperti memastikan penyintas tidak berada di kelas yang sama dengan pelaku selama investigasi berlangsung serta memberikan perpanjangan waktu tugas sekolah.

Bagi Mary, setelah kepolisian menghentikan kasusnya, menempuh proses Title IX menjadi satu-satunya cara agar pelaku yang ia tuduhkan menghadapi konsekuensi di lingkungan kampus. “This was my only avenue to achieve any sort of justice,” ujarnya. Ia menggambarkan bahwa keputusan tersebut menuntutnya menghadapi sistem yang berbeda, dengan aturan dan hasil yang akhirnya menentukan bentuk pertanggungjawaban yang dapat ia capai.

Khusus pada kasus Cornell, Jane Doe menyatakan bahwa ia melapor ke polisi kampus dan informasi kemudian diberikan ke kantor kejaksaan, tetapi pada waktu itu penuntut menolak membawa kasus tersebut. Setelah itu, pekan ini perkara dibuka kembali oleh Tompkins County District Attorney Matthew Van Houten, sementara Cornell menyatakan telah menjalani investigasi dan adjudikasi dalam beberapa bulan serta menerapkan sanksi yang berbeda berdasarkan temuan dan keadaan pada tiap mahasiswa.