jurnalistik.co.id – KSOP Labuan Bajo menjatuhkan sanksi kepada nakhoda kapal Grand Maoloekoe berinisial DD yang membawa rombongan artis Jessica Mila ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, NTT. Sanksi tersebut diberikan setelah kapal dinilai tetap masuk ke lokasi saat pelayaran ke Pulau Padar sedang ditutup akibat ancaman cuaca buruk.
Sanksi diberlakukan pada Selasa (11/8/2026). Menurut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, proses pemeriksaan telah dilakukan sejak Senin petang (10/8/2026) sebelum keputusan dijatuhkan.
Stephanus menyebut nakhoda telah menjalani konsekuensi administratif terkait pelanggaran yang ditemukan. Ia mengatakan, “Nakhoda sudah disanksi diturunkan dari kapal atau sign off,” ujarnya pada hari yang sama.
Pihak KSOP menyampaikan bahwa kapal Grand Maoloekoe dinilai melakukan pelanggaran prosedur pelayaran. Kapal disebut masuk ke Pulau Padar padahal wilayah itu diberlakukan penutupan, sehingga perjalanan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada periode tersebut.
Selain sanksi penurunan, ijazah kapal milik DD juga ditangguhkan selama tiga minggu. Stephanus menjelaskan bahwa penangguhan itu berdampak langsung pada kemungkinan nakhoda kembali menjalankan tugas di kapal.
“Kalau sign off itu selama tidak di-sign on lagi, maka tidak bisa bekerja di atas kapal. Lalu, misalnya setelah 2 minggu belum ada perusahaan yang mau pakai nakhoda itu, yah dia belum bisa naik kapal lagi,” terang Stephanus.
KSOP menilai tindakan nakhoda sebagai bentuk deviasi atau penyalahgunaan surat persetujuan berlayar (SPB) ke tempat yang dinyatakan ditutup. Dalam penelusuran pihaknya, DD disebut mengantongi SPB yang hanya ditujukan untuk pelayaran ke Pulau Rinca, namun kapal justru membawa rombongan menuju Pulau Padar.
Berita Terkait
Dalam pemberitaan sebelumnya, kapal yacht Grand Maoloekoe membawa rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar pada Minggu (9/8/2026). Saat itu, pembatasan pelayaran ke lokasi tersebut masih berlaku karena ancaman gelombang tinggi, sehingga pergerakan kapal seharusnya mengikuti arahan otoritas terkait.
Stephanus juga mengaitkan temuan sanksi dengan penerbitan dokumen izin yang digunakan nakhoda. Disebutkan bahwa SPB yang dimiliki kapal diterbitkan pada Jumat (7/8/2026) dan hanya untuk Pulau Rinca, bukan untuk Pulau Padar.
Dengan demikian, KSOP memandang pelanggaran tidak hanya terkait masuk saat lokasi ditutup, tetapi juga menyangkut ketidaksesuaian tujuan pelayaran terhadap dokumen persetujuan yang dipegang nakhoda. Penilaian ini kemudian berujung pada keputusan sanksi berupa sign off dan penangguhan ijazah selama tiga minggu.
Sejumlah konsekuensi administratif tersebut, menurut penjelasan KSOP, dimaksudkan agar aturan keselamatan pelayaran dipatuhi ketika Pulau Padar ditutup. Penegakan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan penilaian kesesuaian rute yang dijalankan kapal terhadap SPB yang diterbitkan.
Dalam keterangan lebih lanjut, Stephanus Risdiyanto menjelaskan bahwa keputusan KSOP Labuan Bajo tidak muncul seketika, melainkan melalui rangkaian pemeriksaan administrasi dan penelusuran dokumen. Setelah proses kajian dimulai sejak Senin petang, otoritas kemudian menetapkan langkah penindakan pada Selasa, dengan fokus pada kesesuaian pelayaran kapal Grand Maoloekoe yang membawa rombongan artis Jessica Mila.
Stephanus menegaskan bahwa temuan utama berkaitan dengan ketidaksesuaian rute terhadap surat persetujuan yang menjadi dasar operasi kapal. Menurut KSOP, SPB yang dipegang nakhoda hanya mengarahkan pelayaran ke Pulau Rinca. Karena Pulau Padar pada periode tersebut diberlakukan penutupan akibat ancaman cuaca buruk/gelombang tinggi, kapal dinilai tetap bergerak ke lokasi yang seharusnya tidak dilalui.
Selain tindakan sign off, KSOP juga menjatuhkan penangguhan ijazah selama tiga minggu kepada nakhoda berinisial DD. Dampaknya, nakhoda tidak dapat langsung kembali bertugas di kapal selama status dokumennya masih ditangguhkan. Stephanus menambahkan, apabila dalam jeda itu belum ada pihak perusahaan yang kembali menggunakan nakhoda tersebut, maka kesempatan untuk naik kapal ikut tertahan.
KSOP memandang penegakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pelayaran ketika wilayah tertentu sedang ditutup. Penindakan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penilaian kesesuaian antara rute yang dijalankan kapal dengan persetujuan yang dikeluarkan otoritas pada tanggal penerbitannya, sehingga pelayaran mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat penutupan.












