jurnalistik.co.id – Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan perlindungan dan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan korban sekaligus membantu proses pemulihan yang masih berlangsung.
Risman Harefa selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa permohonan tersebut sudah diajukan. Menurut dia, korban saat ini masih berada dalam kondisi terdampak peristiwa yang dialaminya, sehingga membutuhkan dukungan perlindungan selama proses hukum berjalan.
“Sudah kami ajukan permohonan perlindungan ke LPSK ,” ujar Risman saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Jaminan keamanan dan pemulihan korban
Risman menjelaskan, permohonan ke LPSK disusun agar kebutuhan korban dapat dipenuhi secara menyeluruh. Fokusnya, kata dia, bukan hanya pada aspek keamanan, tetapi juga pada pemulihan medis dan psikologis yang menjadi bagian penting dari proses setelah kekerasan seksual dialami.
Ia menyebut kondisi keamanan serta keadaan psikologis korban belum stabil. Korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialami, dan rasa takut itu terus ikut membayangi korban di tengah tahapan penanganan perkara.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum korban menekankan bahwa perlindungan yang diharapkan juga mencakup aspek pembiayaan. Risman mengatakan LPSK diharapkan dapat menanggung kebutuhan yang muncul selama korban menjalani proses hukum.
“Perlindungan yang kami harapkan dari LPSK mencakup pembiayaan medis, penanganan psikologis, serta kebutuhan penggantian pembiayaan operasional korban,” kata Risman.
Risman juga menyampaikan bahwa kekhawatiran terhadap keamanan korban masih ada. Ia mengatakan korban menghadapi tekanan selama proses hukum dan masih menaruh perhatian pada perkembangan perkara.
“Sejauh ini kekhawatiran dan ancaman terhadap keamanan korban masih ada. Korban saat ini juga masih mengalami tekanan serta kekhawatiran terkait proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Berita Terkait
Meski demikian, kuasa hukum menyatakan apresiasi terhadap langkah yang telah ditempuh Polresta Tangerang. Risman menilai penangkapan tersangka yang sudah dilakukan menjadi bagian dari respons cepat dalam perkara yang kini diproses.
Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses penanganan perkara di Polresta Tangerang. Mereka menunggu respons dan langkah perlindungan dari LPSK agar keselamatan korban terjamin serta pemenuhan hak-hak korban dapat berjalan sebagaimana yang dibutuhkan.
Kronologi penangkapan lima tersangka
Polresta Tangerang menangkap lima pria yang diduga melakukan pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap mantan rekannya. Penangkapan dilakukan terkait peristiwa yang terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa kasus ini berawal ketika korban berinisial PG (25) berniat mengundurkan diri dari pekerjaan di usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD.
PG diketahui baru bekerja sejak 25 Juli 2026. Setelah memutuskan berhenti, korban menemui EDD untuk menyampaikan keinginannya tersebut. Namun, menurut keterangan kepolisian, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.
“Namun, persoalan tersebut justru menimbulkan persoalan”, kata Indra Waspada dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Indra menuturkan, sekitar pukul 23.00 WIB, SD tiba di lokasi. Korban kemudian kembali menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri.
Terkait waktu terjadinya peristiwa, Indra menyebut bahwa kejadian berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari. Hal tersebut ia sampaikan sebagaimana berikut.
“Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/2026), sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari,” kata Indra Waspada.
Dengan pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK, kuasa hukum korban menegaskan kembali bahwa keselamatan dan kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama. Pengajuan ini juga ditujukan agar kebutuhan korban selama proses hukum dapat tertangani, termasuk pembiayaan medis dan penanganan psikologis, sebagaimana disampaikan Risman Harefa.












