Hukum & Kriminal

Kejari Wonosobo Memeriksa 20 Saksi, Telusuri Dugaan Penguasaan ATM dan KKS Penerima PKH di Kalikajar

×

Kejari Wonosobo Memeriksa 20 Saksi, Telusuri Dugaan Penguasaan ATM dan KKS Penerima PKH di Kalikajar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kejari Wonosobo Periksa 20 Saksi, Usut Dugaan Penguasaan ATM dan KKS Penerima PKH

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo tengah menangani dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Dugaan itu bermula dari laporan warga terkait penguasaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kartu ATM, serta buku tabungan milik penerima manfaat.

Kasi Intel Kejari Wonosobo, Agung Dhedi Dwi, menjelaskan bahwa penyidikan sementara menunjukkan adanya indikasi KKS, kartu ATM, dan buku tabungan tidak berada dalam penguasaan keluarga penerima manfaat (KPM), sebagaimana mestinya. Menurut Agung, temuan tersebut mengarah pada penguasaan oleh pihak tertentu.

Agung menyebut pengusutan kasus ini dilakukan melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebagian penerima manfaat tidak mendapatkan bantuan secara utuh, bahkan ada yang sama sekali tidak menerima PKH meskipun terdaftar sebagai penerima.

Dalam proses pendalaman, penyidik juga memperoleh informasi bahwa buku rekening dan kartu ATM penerima diduga dikuasai oleh oknum tertentu. Kondisi ini membuat penerima bantuan tidak bisa mengakses dananya secara langsung.

Dari rangkaian penyimpangan yang terdeteksi, Agung menjelaskan ada KPM yang hanya menerima sebagian bantuan, sementara sebagian lainnya tidak menerima PKH sama sekali. Ia menegaskan bahwa buku rekening dan KKS atau ATM milik penerima justru berada di luar penguasaan penerima.

Wonosobo merupakan salah satu daerah penerima program PKH pada periode 2018 hingga 2025. Pelaksanaan program tersebut mengikuti kebijakan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI.

Penyaluran dana PKH, menurut penjelasan yang disampaikan, dilakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank penyalur yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Meski demikian, dalam pelaksanaan di lapangan, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan pada tahapan pendistribusian KKS serta pencairan bantuan.

Pemeriksaan saksi dan status penyidikan

Untuk menguji indikasi tersebut, Tim Pidsus Kejari Wonosobo telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dan pendalaman alur peristiwa.

Agung menuturkan hingga saat ini pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka. Ia menyampaikan bahwa proses masih berada pada tahap pendalaman alat bukti, sehingga penentuan pihak yang bertanggung jawab belum dilakukan.

Kejari juga belum mengungkap identitas pihak yang diperiksa maupun motif dugaan tindak pidana. Hal itu disampaikan masih berkaitan dengan proses penyidikan yang berlangsung serta penerapan asas praduga tak bersalah.

Penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi

Selain pemeriksaan saksi, Tim Pidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi. Lokasi yang dituju meliputi Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo serta dua rumah saksi di Kecamatan Kalikajar.

Agung menegaskan dalam kegiatan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Barang yang disita mencakup kartu ATM milik penerima manfaat, buku tabungan, serta dokumen lain yang akan dianalisis lebih lanjut.

Lebih jauh, penyidik juga melakukan verifikasi terhadap dokumen penyaluran bantuan sejak tahun 2018. Langkah ini diikuti dengan perhitungan potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Agung menambahkan bahwa pihak yang bertanggung jawab nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Kejari Wonosobo terus melanjutkan rangkaian proses penyidikan untuk memastikan keterkaitan antara penguasaan KKS, kartu ATM, dan buku tabungan dengan dugaan ketidaktepatan penyaluran PKH di Kecamatan Kalikajar.

Saat proses berjalan, perhatian difokuskan pada mekanisme penguasaan kartu dan rekening penerima manfaat, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa. Kejaksaan berharap hasil pendalaman alat bukti dapat menjawab bagaimana bantuan seharusnya diterima penerima, serta di titik mana penyimpangan diduga terjadi.