Hukum & Kriminal

Kematian Sutrisno: laporan keluarga di Polresta Banyumas dialihkan ke Polda Metro Jaya

×

Kematian Sutrisno: laporan keluarga di Polresta Banyumas dialihkan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Alasan Kasus Kematian Sutrisno, Karumga Mantan Jampidsus Dilimpahkan dari Polresta Banyumas ke Polda Metro Jaya

jurnalistik.co.id – Penanganan perkara kematian Sutrisno yang dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Banyumas dipastikan akan dialihkan ke Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu Jakarta.

Kepastian pelimpahan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, pada Selasa (11/8/2026). Menurut dia, setelah Polresta Banyumas melaksanakan gelar perkara bersama jajaran Polda Jawa Tengah, hasilnya adalah penyerahan lanjutan penanganan ke kepolisian di Jakarta.

“Kesimpulannya adalah akan melimpahkan atau menyerahkan penanganan lebih lanjut dari laporan ini ke Polda Metro Jaya. Saat ini administrasi penyerahan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sedang dalam progres,” ujar Yuliyanto, Selasa (11/8/2026).

Yuliyanto juga menegaskan bahwa pada prinsipnya Polri siap menerima laporan dari masyarakat di mana pun laporan tersebut disampaikan. Dengan dasar itu, proses awal tetap dapat berjalan meski lokasi kejadian berada di wilayah lain.

Dalam perkara Sutrisno, laporan keluarga diproses di Banyumas pada Sabtu (8/8/2026). Hal ini dilakukan karena domisili keluarga dan lokasi pemakaman almarhum berada di wilayah Banyumas.

Menunggu jalannya proses di tingkat Jakarta, Polda Jawa Tengah masih menunggu koordinasi serta jadwal untuk tahapan ekshumasi. Ekshumasi diperlukan untuk kepentingan otopsi jenazah Sutrisno.

“Untuk sementara ini karena (jenazah) adalah bukti penting untuk bisa mengetahui kejelasan dari peristiwa tersebut, maka tentu saja Polresta Banyumas secara intensif menjaga makam,” tegasnya.

Langkah pengamanan makam dilakukan agar jenazah tetap berada di lokasi pemakaman sampai ada kepastian waktu dari penyidik Polda Metro Jaya. Upaya antisipatif ini juga menjadi bagian dari memastikan proses berikutnya dapat berjalan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Sutrisno disebut sebagai mantan kepala rumah tangga (Karumga) dari eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Korban dilaporkan meninggal dunia pada akhir Juli 2026, sehingga kematiannya kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga.

Menurut pemberitaan yang berkembang, munculnya tanda tanya terkait kematian tersebut bermula setelah pihak keluarga menilai ada sejumlah kejanggalan terkait kondisi dan proses pemulangan almarhum. Dugaan ketidaksesuaian itu mendorong keluarga untuk menempuh jalur pelaporan.

Pada proses lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, jenazah Sutrisno ditemukan di Klinik Mordent Aesthetic Clinic, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penemuan itu terjadi pada Senin (27/7/2026), dan pada saat yang sama disebutkan Puslabfor Polri melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polda Jawa Tengah maupun Polresta Banyumas menyatakan siap mem-back up proses lanjutan yang akan dikerjakan pihak penyidik di Jakarta. Kesiapan pendampingan ini menandai bahwa berkas yang telah dikumpulkan di Banyumas akan tetap terintegrasi dengan tahapan penanganan di Polda Metro Jaya.

Untuk saat ini, koordinasi antarjajaran kepolisian menjadi fokus utama setelah keputusan pelimpahan ditetapkan. Administrasi penyerahan laporan polisi dan berita acara pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan masih berada dalam tahap progres sebelum penanganan resmi berlanjut di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam rangka penanganan awal, pihak keluarga melaporkan perkara kematian Sutrisno ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026). Proses itu tetap ditempuh di Banyumas karena keluarga bertempat tinggal di wilayah tersebut serta pemakaman almarhum juga dilakukan di daerah Banyumas.

Seiring berjalannya tahapan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah menyebut koordinasi dilakukan setelah Polresta Banyumas menjalankan gelar perkara bersama jajaran Polda Jawa Tengah. Dari hasil gelar tersebut, penyelesaian lanjutan kemudian diarahkan ke Jakarta, dengan administrasi penyerahan laporan polisi serta berita acara pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan masih dikerjakan.

Di tahap berikutnya, Polda Jawa Tengah menunggu koordinasi dan jadwal untuk tahapan ekshumasi di bawah penanganan penyidik Polda Metro Jaya. Ekshumasi dipandang diperlukan untuk kepentingan otopsi jenazah. Sementara menunggu keputusan dan waktu yang ditetapkan, Polresta Banyumas menjaga makam secara intensif agar jenazah tetap berada di lokasi pemakaman sampai ada kepastian dari pihak penyidik.