jurnalistik.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dijalankan secara tegas serta berskala. Langkah ini dikaitkan dengan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.
Di tengah kondisi cuaca yang disebut ekstrem dan puncak kemarau panjang, KLH menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang sengaja membakar lahan. Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan mandat presiden dalam Inpres tersebut harus dijalankan tanpa kompromi.
āPemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,ā tegas Menteri Jumhur dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).
Menurut data KLH, proses penindakan sudah menjangkau 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi. Total luasan konsesi yang terbakar yang menjadi dasar penindakan tercatat mencapai 27.333,79 hektare.
Fokus penindakan di Pulau Kalimantan
Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan jangkauan penindakan paling luas. KLH menyebut terdapat 36 badan usaha yang disegel, dengan total luasan lahan terbakar sebesar 23.634,72 hektare.
Rincian penindakan di Kalimantan Barat mencatat 18 badan usaha dengan luasan 12.920,88 hektare. Selanjutnya, Kalimantan Selatan menangani enam badan usaha dengan area terbakar 6.476,94 hektare.
KLH juga mencatat enam badan usaha di Kalimantan Tengah dengan luasan 2.684,02 hektare. Di Kalimantan Timur, jumlahnya tercatat empat badan usaha dengan lahan terbakar seluas 1.244,81 hektare.
Adapun Kalimantan Utara menjadi bagian berikutnya dengan dua badan usaha dan luasan 308,07 hektare. Dengan demikian, akumulasi seluruh subwilayah di Kalimantan berada pada angka 23.634,72 hektare.
Perluasan penindakan di Sumatera
Selain Kalimantan, KLH menyatakan penyegelan juga dilakukan di wilayah Sumatera. KLH menyebut terdapat 14 badan usaha dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare.
Berita Terkait
Sumatera Selatan tercatat sebagai provinsi dengan jumlah badan usaha terbanyak di wilayah ini, yaitu 11 badan usaha dengan luasan 2.928,28 hektare. Setelah itu, Lampung menangani dua badan usaha dengan area terbakar 758,88 hektare.
KLH juga mencatat Riau dengan satu badan usaha dan luasan terbakar 11,91 hektare. Dengan komposisi tersebut, total luasan terbakar di Sumatera kembali mengarah pada angka 3.699,07 hektare.
KLH menilai penyegelan korporasi merupakan bagian dari upaya mengendalikan dan menekan dampak karhutla yang berulang. Proses penindakan administratif disebut berjalan bersamaan dengan penanganan pada jalur lain yang menyasar pertanggungjawaban pelaku.
Proses pidana dan penetapan tersangka
Di samping sanksi administratif dan penyegelan korporasi, kepolisian disebut bergerak melalui mekanisme pidana. KLH menyampaikan bahwa sebanyak 138 tersangka telah ditetapkan terkait kasus karhutla.
Dari jumlah tersebut, 119 orang disebut diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara itu, 19 orang lainnya ditetapkan karena diduga berasal dari kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
KLH juga menekankan bahwa rangkaian penegakan hukum tersebut berlandaskan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak bagi pemegang izin konsesi. Artinya, korporasi disebut wajib memikul tanggung jawab atas musibah kebakaran yang terjadi di batas wilayah operasionalnya.
Pemerintah memposisikan penegakan ini sebagai bentuk penguatan kepatuhan, sekaligus mekanisme untuk memastikan konsekuensi hukum tidak berhenti pada level administratif. KLH menyatakan para pelanggar tidak hanya menghadapi pembekuan izin dan sanksi administrasi, tetapi juga kemungkinan proses pidana serta gugatan perdata untuk pemulihan ekosistem lingkungan.
Dalam penjelasan KLH, pendekatan tersebut diarahkan agar pemegang izin dapat lebih disiplin dalam pengelolaan lahan. Dengan penerapan strict liability, pemerintah berharap tidak ada celah yang memungkinkan terjadinya pembakaran di area konsesi tanpa pertanggungjawaban penuh.
Penindakan yang melibatkan penyegelan 50 badan usaha dan penetapan 138 tersangka tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla dilakukan secara konsisten di berbagai wilayah. KLH menyatakan langkah ini sekaligus menjawab kebutuhan pengendalian karhutla pada masa cuaca ekstrem dan musim kemarau panjang.
Secara keseluruhan, KLH menempatkan penegakan hukum sebagai upaya untuk menjaga ruang hidup yang sehat bagi masyarakat. Pemerintah juga menyebut pemantauan titik api dilakukan secara real-time bersama aparat penegak hukum agar pelanggaran dapat segera diproses sesuai aturan yang berlaku.












