Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Siap Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo dan Autopsi Ulang

×

Polda Metro Jaya Siap Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo dan Autopsi Ulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polda Metro Jaya Segera Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo

jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan merilis hasil ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jasad Sutrimo. Langkah ini terkait perkara yang diduga melibatkan Karumga, mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Menurut Polda Metro Jaya, pengumuman tersebut akan disampaikan setelah proses koordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium final sedang menunggu penyerahan dari Puslabfor.

“Insyaallah dalam waktu dekat dari Puslabfor Polri akan menyerahkan hasil final laboratorium terhadap pengecekan sampel-sampel atau pemeriksaan atau uji laboratorium terhadap sampel-sampel yang diambil saat pelaksanaan ekshumasi,” ujar Iman, Sabtu (12/9/2026).

Iman menambahkan, prosedur pemeriksaan membutuhkan ketelitian tingkat tinggi. Ia menegaskan bahwa tahapan analisis harus berjalan dengan spesifik dan bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

“Sehingga proses pemeriksaannya harus betul-betul spesifik dan secara keilmuan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Di sisi lain, proses ekshumasi Sutrimo dilakukan untuk memastikan kembali penyebab kematian yang menjadi bagian dari pengusutan perkara. Polda Metro Jaya menyebut, hasil akhir laboratorium nantinya menjadi rujukan utama untuk menginformasikan temuan terkait penyebab kematian tersebut.

Ekshumasi terhadap jasad Sutrimo dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan itu berlangsung selama lebih dari tiga jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar 13.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, ekshumasi melibatkan tim dari beberapa unsur. Polda Metro Jaya menyebut keterlibatan tim dari Polda Jawa Tengah, PDFMI, serta Laboratorium Forensik Polri. Selain itu, unsur akademik juga turut dilibatkan selama proses berlangsung.

Iman mengatakan bahwa proses ekshumasi bukan sekadar kegiatan pemindahan atau pemeriksaan fisik, melainkan bagian dari rangkaian untuk mendukung autopsi ulang. Autopsi ulang dilakukan agar pihak penyidik memperoleh dasar yang lebih kuat dalam memastikan kematian Sutrimo.

Perkara ini kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah adanya pengambilalihan pengusutan. Polda menyebut, pengambilalihan dilakukan dari laporan yang sebelumnya berada di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

Status perkara disebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Meski demikian, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Rangkaian proses dan tindak lanjut

Polda Metro Jaya menilai bahwa serangkaian pemeriksaan laboratorium memerlukan waktu, terutama karena sampel yang diambil jumlahnya cukup banyak. Dengan pertimbangan itu, Puslabfor Polri perlu melakukan pemeriksaan secara rinci sebelum menyerahkan hasil finalnya kepada penyidik.

Setelah hasil final laboratorium diterima, Polda Metro Jaya berencana menyampaikan temuan yang berkaitan dengan penyebab kematian Sutrimo. Langkah ini diharapkan menjadi bagian penting untuk memperjelas alur pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses sesuai tahapan penyidikan. Meski demikian, penetapan tersangka masih menunggu perkembangan dan kesimpulan dari rangkaian pemeriksaan yang sedang berjalan.

Dengan demikian, pengumuman resmi terkait hasil ekshumasi maupun autopsi ulang dijadwalkan muncul setelah Puslabfor Polri menyerahkan hasil laboratorium final. Polda Metro Jaya menekankan bahwa keseluruhan proses pemeriksaan dilakukan dengan standar yang spesifik serta dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi yang dimaksud menjadi bagian dari alur kerja yang memastikan semua temuan laboratorium dapat diproses dengan standar yang sama. Puslabfor Polri dinilai perlu menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas sampel-sampel yang telah diambil pada saat ekshumasi, sebelum hasil akhir diserahkan kepada penyidik.

Dalam penjelasan yang disampaikan, proses pemeriksaan itu bukan hanya berhenti pada pengumpulan bukti, melainkan meneruskan pengujian yang menuntut ketelitian tinggi. Tahapan analisis diharapkan dilakukan secara spesifik sesuai kebutuhan pemeriksaan, sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan menjadi rujukan dalam menginformasikan penyebab kematian Sutrimo.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa rangkaian tindakan yang sedang berjalan merupakan bagian dari upaya penyidikan yang lebih luas. Meski status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, penentuan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih menunggu perkembangan serta kesimpulan dari rangkaian pemeriksaan yang sedang diproses.