Hukum & Kriminal

Nazira Haji Zada, 47, dideportasi dari AS pada sidang perdana Pengadilan Teroris Asing

×

Nazira Haji Zada, 47, dideportasi dari AS pada sidang perdana Pengadilan Teroris Asing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Afghan woman deported from US in first use of 'alien terrorist' court

jurnalistik.co.id – Nazira Haji Zada, perempuan asal Afghanistan berusia 47 tahun yang tinggal di Texas dengan status legal sebagai penduduk tetap AS, dideportasi pada sidang perdana yang menjadi penggunaan pertama Alien Terrorist Removal Court (ATRC).

Dalam perkara tersebut, Nazira Haji Zada memilih meninggalkan Amerika Serikat alih-alih melanjutkan pembelaannya di depan pengadilan khusus itu, sebagaimana disampaikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) dan pengacunnya.

ATRC sendiri dibentuk pada 1996, tetapi baru untuk pertama kalinya menangani perkara dalam persidangan yang berlangsung pada bulan Juli.

Pengadilan ini dimaksudkan untuk warga negara non-AS yang menghadapi dakwaan terkait terorisme, ketika bukti bersifat rahasia dan berkaitan dengan kepentingan keamanan nasional.

Keputusan deportasi terhadap Nazira Haji Zada muncul setelah adanya ketentuan yang ia akui dalam proses tersebut.

Pada pernyataan yang dirilis pada Jumat, DOJ menyebut ia “conceded that she is an alien terrorist and waived appeal of the removal order, terminating her previous [immigration] status”. Dengan kata lain, pengakuan dan pengabaian upaya banding menjadi dasar berlanjutnya perintah pengusiran.

Jaksa Agung AS Todd Blanche menilai perkara ini merupakan tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap ancaman teror.

Ia mengatakan, “This landmark case, resulting in the prompt removal of this alien terrorist to her country of origin, is a win for national security and the rule of law. Those who support and condone terrorism should not be living in the United States, and this first-ever case before the ATRC shows how the Department will use every tool at its disposal to protect our country.”

Meski demikian, posisi para pengacara Haji Zada menggambarkan konflik mendasar mengenai tata cara proses hukum yang dijalani.

Dalam pembelaan mereka, pengacara berargumen bahwa penanganan perkara ini melanggar hak atas due process yang dijamin Konstitusi AS.

Perlu dicatat, menurut uraian sumber, Nazira Haji Zada tidak pernah didakwa melakukan tindak pidana.

Namun, pihak penuntut berupaya mengaitkannya dengan perkara teror yang menjerat anggota keluarganya.

Jaksa menyatakan bahwa Nazira Haji Zada diduga berperan sebagai “matriarch” dari kelompok yang dimaksud, serta bekerja “to radicalize the family”.

Sementara itu, menurut penetapan perkara yang telah terjadi sebelumnya, putra Nazira Haji Zada, Abdullah Haji Zada, dan menantunya, Nasir Ahmad Tawhed, dinyatakan bersalah atas rencana serangan massal pada Election Day di 2024.

Rencana tersebut disebut terinspirasi oleh kelompok yang menamakan diri mereka sebagai Islamic State.

Dalam konteks itulah, Nazira Haji Zada yang tinggal di Fort Worth, Texas—menurut penuntut—diposisikan sebagai figur yang diduga terlibat dalam radikalisasi keluarga.

Perkara pertama di ATRC dan sengketa akses bukti

Upaya pembelaan Nazira Haji Zada juga diarahkan pada proses persidangan yang dijalani di ATRC, terutama terkait kerahasiaan bukti.

Pengacara Nazira Haji Zada menyatakan bahwa mereka tidak diberikan akses terhadap materi bukti yang akan digunakan dalam proses tersebut.

Pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk membela Nazira Haji Zada, Matthew Farley dan Mary Manning Petras, menyampaikan sikap penolakan melalui pernyataan yang dikutip dalam laporan ini.

Mereka mengatakan, “Our client’s choice to consent to removal should not be seen as an endorsement of this court’s legitimacy”.

Dalam lanjutan pernyataannya, Farley dan Petras menegaskan keberatan yang mereka nilai sebagai pelanggaran hak konstitusional.

Mereka menyatakan, “Dragging lawful permanent residents into court but refusing to show them or their attorneys the evidence that will be used against them is a plain violation of due process. We are confident that the Alien Terrorist Removal Court will be struck down as unconstitutional as soon as a judge is asked to address the issue,”.

Dengan kata lain, para pembela menilai bahwa persetujuan untuk pengusiran tidak boleh dianggap membenarkan legitimasi pengadilan, terutama karena akses terhadap bukti yang menentukan nasib perkara justru tidak diberikan.

Dokumen dan pernyataan dari pihak DOJ menggambarkan bahwa pilihan Nazira Haji Zada untuk tidak melanjutkan pembelaan di ATRC berujung pada penghentian status imigrasinya yang sebelumnya berlaku, sebagaimana tercermin dalam kalimat resmi DOJ yang memuat pengakuan serta pengabaian upaya banding.

Kasus ini, baik dari sudut pandang penuntutan maupun tanggapan pihak pembela, menampilkan pertemuan antara mekanisme pengadilan khusus yang digagas sejak 1996 dengan perdebatan mengenai batas perlindungan prosedural bagi warga yang tinggal secara sah di AS.

Dalam praktiknya, penggunaan pertama ATRC pada bulan Juli itu kemudian berakhir dengan deportasi Nazira Haji Zada ke negara asalnya, sesuai pernyataan yang menyebutnya sebagai langkah yang “prompt”.

Bagi DOJ, perkara ini adalah bukti bahwa Departemen akan memakai “every tool at its disposal” untuk melindungi negara dari ancaman terorisme.

Sementara bagi tim pembela, isu utama tetap pada akses bukti dan pemenuhan due process yang mereka anggap belum dipenuhi.

Dengan demikian, sidang perdana ATRC tidak hanya menjadi urusan administratif imigrasi, melainkan juga mengangkat pertanyaan konstitusional tentang bagaimana proses rahasia diterapkan terhadap penduduk yang memiliki status sah di Amerika Serikat.