jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Senin, 10 Agustus 2026. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap empat orang tersangka yang ditangani dalam perkara tersebut. âHari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,â kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Empat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada periode 2020-2024. Selain Widi, ada Ikin Asikin Dulmanan yang disebut sebagai Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama.
Berikutnya, Sophan Jaya Kusuma berperan sebagai Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, sedangkan Suhendrik menjabat sebagai Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres. KPK menahan keempatnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
Keempat tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan pantauan, mereka keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan pada pukul 19.07 WIB sebelum kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sementara itu, satu tersangka lain dalam perkara yang sama belum ditahan. Eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, disebut mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan karena kondisi sedang sakit.
Taufik menyatakan, âSudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang.â Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima tersangka, yaitu Yuddy, Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan.
Anggaran iklan dan dugaan selisih pembiayaan
Berita Terkait
KPK menyebut menemukan kecurangan dalam penempatan anggaran pengadaan iklan di Bank BJB. Bank BJB awalnya menempatkan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.
Menurut KPK, dalam realisasinya terdapat perbedaan karena yang dibayarkan untuk penayangan iklan hanya sebesar Rp 100 miliar. Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan perhitungan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Budi menyatakan, âDari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan.â Ia melanjutkan, âItu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,â.
Budi juga menyebutkan rincian besaran anggaran yang diterima enam agensi. Keenam agensi tersebut adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), serta PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
Indikasi pengaturan pemilihan rekanan
KPK menyampaikan bahwa pemilihan agensi dilakukan dengan melanggar hukum. Dalam penilaian penyidik, Direktur Utama Bank BJB saat itu, Yuddy Renaldi, serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, disebut mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
Dengan konstruksi perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp 222 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penahanan empat tersangka pada 10 Agustus 2026 menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara pengadaan iklan tersebut. KPK juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka yang masih dalam kondisi sakit dengan jadwal yang akan ditentukan setelah surat permohonan penjadwalan ulang diproses.












