jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan terkait PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, telah rampung. Dalam tahap berikutnya, OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu.
Langkah ini, menurut keterangan resmi OJK, menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Proses penanganan perkara ditempuh melalui tahapan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan OJK.
Dua pihak yang diserahkan dalam perkara tersebut adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN, dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyerahan dilakukan sebagai kelanjutan proses penyidikan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Dalam catatan OJK, penyidik telah lebih dulu menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. OJK kemudian menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Oktober 2026.
OJK menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan yang mencakup berbagai aktivitas, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan. “Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan,” tulis keterangan OJK, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dugaan sejumlah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana perbankan dan melibatkan kedua tersangka. Salah satu pokok temuan berkaitan dengan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN atas penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024.
Dalam periode tersebut, OJK menyebut adanya sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar. Selain itu, OJK juga menyampaikan temuan terkait tidak dilakukannya pencatatan pembukuan atas pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR pada Februari 2024 dengan nilai sekitar Rp600 juta.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Lebih jauh, OJK menilai terdapat dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur. Nilainya disebut sekitar Rp15,6 miliar untuk rentang waktu Juli 2020 hingga Juni 2024.
OJK menyebut fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau proses pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan. Temuan ini menjadi salah satu alasan perkara dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Untuk tersangka APW, OJK juga menyampaikan dugaan ketidaktercatan dalam pembukuan PT BPR DCN terkait penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito. Nilai penghimpunan dana tersebut disebut sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas keseluruhan perbuatan yang diduga dilakukan, OJK menyatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c dan juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan dasar ketentuan yang menjadi rujukan sangkaan, OJK menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp200 miliar. Artinya, proses penegakan hukum akan berlanjut pada tahap penuntutan setelah berkas perkara diterima oleh jaksa.
“OJK berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat,” tutup OJK.
Setelah Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara beralih pada proses berikutnya di Kejaksaan Negeri Batu sesuai tahapan hukum yang berlaku. OJK menempatkan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bagian dari kelanjutan upaya penegakan terhadap dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang.












