jurnalistik.co.id – Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango menindaklanjuti pengaduan warga dengan mengamankan seorang pria berinisial R.M. atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Penangkapan dilakukan di Bone Bolango, tepatnya di kawasan Tambang Suwawa Tibor 18, Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Kamis (22/10/2026) malam, R.M. diamankan terkait kasus yang bermula dari peminjaman kendaraan milik korban berinisial G.A. pada 3 September 2026.
Kronologi kejadian
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, R.M. meminjam sepeda motor Yamaha X-Ride 125 dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada G.A., sehingga korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp9,5 juta.
Pengembangan perkara dan barang bukti
Dalam pengembangan perkara, Jumat (23/10/2026) dini hari, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor yang dilaporkan digelapkan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix yang terkait dengan proses pemeriksaan.
Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk diserahkan kepada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum guna pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen penindakan dan imbauan
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Kompol Akmal Navian Reza, S. I. K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain. Jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polda Gorontalo juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan adanya tindak lanjut dari laporan warga hingga pengamanan di tahap pengembangan, penanganan perkara diharapkan dapat berjalan terukur dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Penanganan perkara ini berangkat dari pengaduan korban yang merasa kendaraan yang dipinjam tidak kembali sesuai kesepakatan. Dari rangkaian pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan penelusuran untuk memastikan keterkaitan terduga dengan dugaan penggelapan sepeda motor tersebut.
Dalam proses penelusuran, petugas mengaitkan kembali kronologi peminjaman yang terjadi pada 3 September 2026. Kendaraan yang dipinjam menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride 125 diketahui dialihkan dengan alasan hendak membeli rokok, namun pada akhirnya tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Kerugian yang dialami korban disebutkan mencapai sekitar Rp9,5 juta. Angka tersebut menjadi dasar tindak lanjut penyidikan, termasuk untuk memastikan apakah terdapat kesesuaian antara keterangan korban dengan temuan di lapangan saat pengumpulan bahan pemeriksaan.
Seiring berjalannya pengembangan perkara pada Jumat (23/10/2026) dini hari, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor yang dilaporkan sebagai kendaraan yang digelapkan. Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menguatkan barang bukti yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix. Perangkat tersebut kemudian dibawa bersama terduga untuk mendukung proses pemeriksaan, sehingga penyidik dapat menelusuri keterangan dan bukti yang relevan dengan kasus tersebut.
Terduga beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk diserahkan kepada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum. Di tahap ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan hukum, sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Rentetan kejadian bermula dari peminjaman sepeda motor pada 3 September 2026, lalu berlanjut ketika sepeda tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Kondisi itu kemudian mendorong dilakukan penelusuran oleh petugas hingga tahap pengamanan.
Dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menempatkan penguasaan barang bukti sebagai bagian dari langkah penyidikan yang berjenjang. Penanganan perkara juga diarahkan untuk memastikan seluruh keterangan yang disampaikan pihak terkait selaras dengan hasil pengumpulan bahan pemeriksaan, sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.












