Hukum & Kriminal

Pengetatan Naturalisasi WNA: Langkah Pemerintah Amankan Aset Nasional

×

Pengetatan Naturalisasi WNA: Langkah Pemerintah Amankan Aset Nasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Di Balik Pengetatan Naturalisasi WNA: Upaya Amankan Aset Indonesia

jurnalistik.co.id – Pemerintah memutuskan untuk memperketat naturalisasi warga negara asing menjadi warga negara Indonesia. Penguatan itu dimaksudkan agar proses kewarganegaraan benar-benar mencerminkan komitmen, bukan sekadar cara memperoleh manfaat dari status WNI.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pengetatan dilakukan agar aset nasional tetap terlindungi dari pemanfaatan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan naturalisasi. Ia menekankan bahwa naturalisasi harus dipahami sebagai bagian dari penerimaan diri sebagai Warga Negara Indonesia secara utuh.

Pengetatan untuk mencegah pengamanan aset lewat kewarganegaraan

Supratman menjelaskan pemerintah ingin mencegah pola naturalisasi yang diarahkan terutama untuk mengamankan aset di Indonesia. Ia menyatakan pemerintah harus memastikan tujuan menjadi WNI tidak berhenti pada kepentingan kepemilikan lahan.

Dalam penjelasannya, Supratman menyampaikan, “Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik,”.

Supratman juga menyinggung adanya indikasi dari sejumlah pemohon WNA yang sudah memiliki usaha di Indonesia. Ia menyatakan sebagian dari mereka mengajukan naturalisasi secara individual, sementara anggota keluarga mereka tidak ikut mengajukan proses naturalisasi.

Menurutnya, fenomena itu patut diduga sebagai upaya mengamankan aset, terutama agar bisa memiliki hak milik aset di Indonesia. Ia memperingatkan dampak dari pola seperti itu terhadap seluruh warga negara.

“Dan itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia,” imbuh Supratman.

Ia menempatkan persoalan tersebut sebagai risiko yang meluas, sehingga pemerintah memandang pengetatan perlu dilakukan secara serius. Pengetatan tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses warga negara, melainkan untuk menjaga agar naturalisasi tidak disalahgunakan.

Kesungguhan harus tampak pada keluarga inti

Supratman menegaskan WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan harus menunjukkan kesungguhan untuk menjadi bagian dari Indonesia secara utuh. Ia meminta agar proses naturalisasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis semata atau untuk pengamanan lahan.

Kesungguhan itu, menurutnya, dapat terlihat melalui keputusan seluruh keluarga pemohon. Ia menjelaskan bahwa apabila calon WNA sudah berkeluarga, pemerintah perlu memastikan keluarga inti memiliki kemauan yang sejalan dengan niat menjadi WNI.

Supratman menyatakan, “Semua pokoknya kalau dia sudah berkeluarga, kami harus pastikan bahwa benar-benar (keluarga inti) ini mau menjadi warga negara Indonesia,”.

Dengan cara pandang tersebut, proses naturalisasi diposisikan sebagai komitmen keluarga, bukan keputusan parsial. Ia berharap penilaian naturalisasi tidak hanya menyoroti status pendaftar, tetapi juga mempertimbangkan keterpaduan pilihan kewarganegaraan dalam keluarga inti.

Ia menegaskan kebijakan pengetatan berlaku menyeluruh tanpa membeda-bedakan negara asal para pemohon WNA. Supratman menyebut pengetatan berlaku untuk pemohon dari kawasan Asia Timur, Asia Selatan, hingga Timur Tengah.

“Sementara keluarganya, terutama keluarga inti, istri atau anak yang masih di dalam pengasuhannya, kalau benar dia menginginkan warga negara, enggak mungkin suaminya warga negara Indonesia, istrinya warga negara yang lain. Logikanya simpel saja,”.

Kebijakan diterapkan agar tujuan naturalisasi tidak melenceng

Supratman menyampaikan bahwa pengetatan dilakukan berdasarkan kebutuhan memastikan arah naturalisasi sesuai dengan maksudnya. Ia menyoroti pentingnya memastikan bahwa naturalisasi biasa tidak berubah menjadi mekanisme untuk mengamankan aset melalui kepemilikan lahan.

Dengan memperhatikan unsur kesungguhan, pemerintah berharap proses naturalisasi berjalan sesuai kerangka kebangsaan. Ia juga menyatakan pengetatan menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan seluruh warga negara Republik Indonesia.

Supratman menyampaikan penjelasan tersebut saat menanggapi situasi di lapangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Ia menyatakan kebijakan tersebut muncul karena adanya indikasi pola pengajuan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keberpihakan yang menyeluruh kepada Indonesia.

Dalam penjelasan itu, pemerintah juga menekankan pentingnya konsistensi pilihan kewarganegaraan dalam keluarga inti. Pengetatan diarahkan agar tujuan naturalisasi tidak bergeser menjadi alat untuk kepentingan bisnis yang hanya berfokus pada penguasaan aset.

Bagi pemohon WNA, pesan yang disampaikan pemerintah adalah bahwa naturalisasi menuntut keputusan yang selaras, terutama ketika seseorang sudah berkeluarga. Pemerintah berharap pendekatan ini menjaga agar proses berjalan tertib dan tetap sejalan dengan perlindungan aset nasional.

Pada akhirnya, pengetatan naturalisasi dimaksudkan untuk memperkuat kepastian bahwa komitmen menjadi WNI tidak bersifat sementara atau terbatas. Dengan menaruh perhatian pada keluarga inti, pemerintah ingin memastikan naturalisasi menjadi bagian dari penerimaan sebagai warga negara secara utuh.