jurnalistik.co.id – Kelcie Reed, 24, warga Bristol, dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan setelah sepupunya tewas akibat serangan anjing jenis XL bully.
Pengadilan menyebut Reed sebelumnya mengaku berada di bawah kendalinya seekor anjing yang dinilai membahayakan dan berada dalam kondisi “out of control”, hingga berujung pada kematian Morgan Dorsett.
Aturan hukuman dibacakan di Bristol Crown Court, menyusul rangkaian persidangan yang terkait kematian sepupu Reed.
Hakim Anna Richardson memutuskan Reed menerima vonis 18 minggu penjara, namun pelaksanaannya ditangguhkan selama 18 bulan.
Selain penangguhan, Reed juga diwajibkan menjalani perawatan kesehatan mental.
Kematian Morgan Dorsett terjadi pada Februari 2025 di flat Reed di wilayah selatan Bristol. Kejadian dilaporkan berlangsung di Cobhorn Drive, Bishopsworth.
Morgan, 19 tahun, berasal dari Shrewsbury. Ia dinyatakan meninggal akibat cedera di bagian leher yang disebabkan serangan anjing tersebut.
Dalam putusan berdasarkan pemeriksaan pascamati, kematian Morgan diputuskan terkait gigitan pada bagian leher dan wajah.
Pihak berwenang menyatakan layanan darurat dipanggil ke lokasi saat serangan terjadi. Meski upaya petugas dilakukan, Morgan tetap meninggal dunia akibat gigitan di leher dan wajah.
Berita Terkait
Anjing yang terlibat bernama Prince. Saat kejadian, hewan tersebut disedasi di tempat, sebelum kemudian “humanely destroyed”, sebagaimana disampaikan polisi.
Selama persidangan, Reed tampak emosional. Ia menangis di kursi pesakitan ketika vonis dibacakan.
Hakim menyampaikan pertimbangannya langsung kepada Reed, dengan mengatakan: “Rather than putting everyone through the additional trauma of a trial, you accepted responsibility. “You are someone who has over the last 18 months done what they needed to do to try and move forward. You need to continue to do that.”
Reed, menurut berkas perkara, mengakui perbuatannya terkait pengawasan anjing yang dinilai berbahaya. Pengakuan itu menjadi bagian dari dasar keputusan pengadilan.
Dengan vonis penjara yang ditangguhkan, Reed tidak menjalani masa kurungan selama periode penangguhan, namun tetap menjalani kewajiban perawatan kesehatan mental yang ditetapkan hakim.
Dalam rangkaian persidangan di Bristol Crown Court, majelis hakim menilai seluruh informasi yang terhimpun dari proses pemeriksaan terkait insiden yang menewaskan sepupunya. Penetapan putusan tidak hanya menyoroti peristiwa saat serangan terjadi, tetapi juga menempatkan pernyataan Reed dalam berkas perkara sebagai bagian penting dari pertimbangan hakim.
Insiden tersebut terjadi pada Februari 2025 di wilayah selatan Bristol, yakni di flat milik Reed yang beralamat di Cobhorn Drive, Bishopsworth. Pada saat serangan berlangsung, pihak berwenang melaporkan bahwa layanan darurat dikerahkan ke lokasi. Setelah kejadian, anjing yang terlibat, Prince, disedasi di tempat, lalu ditangani polisi dengan tindakan “humanely destroyed”.
Berdasarkan pemeriksaan pascamati, kematian Morgan Dorsett dikaitkan dengan luka akibat gigitan, khususnya di bagian leher dan wajah. Morgan yang berusia 19 tahun berasal dari Shrewsbury, dan dalam putusan dijelaskan bahwa cedera pada area tersebut menjadi faktor penentu yang berujung pada meninggalnya korban meski upaya penanganan sudah dilakukan di lokasi.
Hakim Anna Richardson menyampaikan pertimbangannya secara langsung kepada Reed. Dalam penjelasannya, hakim menekankan bahwa Reed telah menerima tanggung jawab sehingga tidak perlu menempuh rangkaian proses persidangan yang berpotensi menambah trauma bagi berbagai pihak. Saat vonis dibacakan, Reed terlihat sangat terpukul dan menangis di kursi pesakitan, mencerminkan beratnya konsekuensi yang harus diterima.
Vonis yang dijatuhkan adalah hukuman penjara selama 18 minggu, namun pelaksanaannya ditangguhkan selama 18 bulan. Dengan skema penangguhan ini, Reed tidak menjalani masa kurungan selama periode tersebut, tetapi tetap terikat pada kewajiban yang ditetapkan pengadilan, termasuk menjalani perawatan kesehatan mental. Putusan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa penilaian pengadilan berfokus pada tanggung jawab yang diterima dan langkah pemulihan yang harus dijalani ke depan.












