jurnalistik.co.id – Jakarta—Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan sikap lembaganya terkait penetapan bunga simpanan di perbankan nasional. Menurutnya, deposan besar—mulai dari korporasi raksasa hingga lembaga pemerintah—diminta tidak lagi meminta skema bunga spesial dengan tingkat yang lebih tinggi dibanding tingkat bunga penjaminan.
Anggito menyampaikan penekanan tersebut dalam pandangannya bahwa praktik “bunga spesial” untuk simpanan berisiko menciptakan ketidaksesuaian dengan acuan penjaminan. Ia menggarisbawahi bahwa LPS meminta bank dan deposan besar selaras pada ketentuan tingkat bunga penjaminan, bukan pada tawaran bunga yang sifatnya khusus.
“Kepada deposan besar, saya kira jangan meminta pada bank untuk memberikan suku bunga spesial ya,” tegas Anggito. Ia menambahkan bahwa arah kebijakan LPS diarahkan agar jumlah deposan besar yang memperoleh imbal hasil simpanan di atas tingkat bunga penjaminan akan terus menurun seiring waktu.
Namun, Anggito juga menegaskan bahwa proses penyesuaian tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Alasan utamanya, menurut ia, karena sudah ada kontrak yang sedang berjalan. Karena kontrak yang telah disepakati memiliki ketentuan masing-masing, perubahan tidak bisa dilakukan mendadak pada perjanjian yang sudah terikat.
“Memang tidak bisa segera, karenaa sudah ada yang punya kontrak. Kalau sudah ada kontrak tidak bisa diubah, yang baru, kita tetap minta untuk mengikuti tingkat bunga penjaminan,” kata Anggito. Dengan demikian, perubahan akan mengikuti ritme masa berlaku kontrak yang lama, sambil memastikan kesepakatan baru bergerak ke arah yang sama.
Penyesuaian mengikuti kontrak yang berjalan
Dalam penjelasannya, Anggito mengaitkan permintaan LPS pada perbedaan antara kontrak lama dan kontrak baru. Untuk kontrak yang sudah ada, penyesuaian harus mempertimbangkan apa yang telah disepakati sebelumnya. Karena itu, LPS memilih pendekatan bertahap agar implementasinya tetap konsisten dan terukur.
Berita Terkait
Ia juga menegaskan bahwa ketika kontrak baru dibuat, barulah LPS kembali mendorong agar deposan besar mengikuti tingkat bunga penjaminan. Ini menjadi bagian dari arahan yang sama: agar bunga yang ditawarkan dan diminta berada pada level yang menjadi rujukan penjaminan simpanan.
Dengan kerangka tersebut, harapan Anggito adalah agar pergeseran terjadi dari waktu ke waktu. Ia tidak menjanjikan perubahan yang langsung, melainkan menekankan bahwa yang baru-baru nanti akan mengikuti acuan bunga penjaminan.
Target waktu yang diisyaratkan menuju 2027
Anggito kemudian menyampaikan gambaran waktu yang ia harapkan. Ia mengatakan bahwa penyesuaian mungkin belum terjadi pada saat ini, tetapi diharapkan bergerak pada periode berikutnya melalui kontrak-kontrak yang akan diperbarui atau disusun ulang.
“Kami meminta untuk mengikuti tingkat bunga penjaminan. Mungkin belum skarang, tapi yang baru-baru nanti. Jadi mudah-mudahan 2027,” sambungnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa LPS memandang tahun 2027 sebagai target yang dapat diupayakan melalui akumulasi perubahan dari kontrak yang baru berlaku.
Dalam konteks ini, fokus LPS tetap pada konsistensi antara bunga simpanan yang diminta deposan besar dengan tingkat bunga penjaminan. LPS berupaya memastikan bahwa permintaan bunga spesial tidak lagi menjadi pola pada skema-skema simpanan yang baru.
Anggito juga menempatkan arah penegasan ini sebagai kelanjutan dari proses yang telah berlangsung. Ia menyatakan bahwa karena masih ada kontrak yang berjalan, perubahan tidak bisa langsung sepenuhnya. Namun, langkah untuk mendorong deposan besar mengikuti tingkat bunga penjaminan akan terus diterapkan pada perjanjian yang baru.
Secara keseluruhan, LPS menekankan dua hal yang saling terkait: pertama, deposan besar diminta tidak lagi mengejar bunga spesial di atas acuan penjaminan; kedua, penyesuaian dilakukan bertahap karena kontrak yang sudah ada tidak dapat diubah. Melalui pendekatan tersebut, LPS berharap jumlah deposan besar yang berada pada tingkat bunga di atas bunga penjaminan dapat berkurang dari waktu ke waktu hingga pada periode yang ditargetkan.












