jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya arus pengaduan terkait penipuan daring di Indonesia. Pada awal tahun ini, tepatnya 14 Januari 2026, OJK menerima 432.637 laporan pengaduan scam melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Dalam pemaparan di rapat kerja Komisi XI DPR RI, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyebut penanganan dilakukan bersama berbagai pihak. Ia juga menyampaikan langkah pemblokiran yang telah dilakukan oleh IASC dan OJK.
OJK menyatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 397.000 rekening. “Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” kata Friderica dalam rapat kerja tersebut.
Menurutnya, sebaran laporan scam tidak merata dan Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah paling besar. Friderica menyebut laporan tertinggi masih berasal dari wilayah tersebut dengan lebih dari 303.000 laporan, sementara sisanya menyebar ke daerah lain. “Diikuti oleh Sumatera dan seterusnya,” imbuhnya.
Friderica menuturkan modus yang dilaporkan juga beragam. Di antara jenis penipuan yang muncul, penipuan transaksi belanja menjadi yang paling dominan, dengan 73.000 laporan. Pola lain yang turut dilaporkan meliputi panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, serta penipuan dengan iming-iming hadiah.
Dengan berkembangnya tindak penipuan tersebut, OJK menilai perlunya penguatan kolaborasi lintas pihak. Ia menekankan dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat agar pemberantasan scam dan aktivitas pinjol ilegal bisa berjalan lebih efektif.
Lonjakan laporan dan waktu respons yang menentukan
Berita Terkait
Di sisi lain, OJK mengakui ada tantangan signifikan dalam penanganan kasus-kasus scam. Salah satunya adalah lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari. Angkanya disebut berada sekitar 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.
Friderica menjelaskan perbandingan tersebut didasarkan pada koordinasi dan kerja sama dengan negara lain. “Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” sebutnya.
Ia memandang kondisi itu menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat. Tantangan ini makin diperberat oleh perilaku pelaporan yang tidak selalu segera dilakukan.
OJK mencatat sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dalam praktiknya dana hasil penipuan bisa berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam. “Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” imbuhnya.
Friderica juga menyoroti bahwa pola pelarian dana kini semakin kompleks. Jika sebelumnya perpindahan dana lebih banyak terjadi di sektor perbankan, kini dana korban bisa cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital.
Ia menjelaskan ruang peralihan tersebut tidak berhenti pada satu rekening bank. “Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pembelokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” tutupnya.
Dalam rangkaian pemaparan yang sama, disebut juga arus pengaduan yang beriringan dengan kasus-kasus serupa di luar negeri. CNBC Indonesia mencatat bahwa KBRI telah menerima kedatangan 1.440 aduan WNI, dan gelombang terbesar terjadi pada hari Senin (19/1) dengan 520 WNI dalam satu hari (Dok. Kemlu).
Dengan berbagai indikator tersebut, OJK memosisikan edukasi, perlindungan konsumen, serta koordinasi lintas pihak sebagai langkah penting untuk menekan dampak penipuan. Tantangan terbesar tetap pada besarnya volume laporan, kecepatan perpindahan dana, dan kompleksitas ekosistem digital yang dimanfaatkan pelaku.












