Hukum & Kriminal

Surrogate yang menolak aborsi karena cacat jantung bawa sengketa hak asuh ke Mahkamah Agung AS

×

Surrogate yang menolak aborsi karena cacat jantung bawa sengketa hak asuh ke Mahkamah Agung AS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Surrogate who refused abortion over heart defect takes custody battle to US Supreme Court

jurnalistik.co.id – Sengketa perebutan hak asuh atas bayi yang lahir dari seorang surrogate kini bergulir hingga Mahkamah Agung Amerika Serikat. McKenna West mengajukan banding darurat setelah pengadilan sebelumnya memberi hak orang tua kepada pasangan di California, Omar Ahmed dan Nausheen Gilkar.

West menempuh langkah itu setelah menolak permintaan aborsi dari pasangan yang memperkerjakannya. Keputusan tersebut muncul setelah hasil pemindaian saat usia kehamilan 20 minggu menunjukkan janin mengalami kelainan jantung yang dinilai berat.

Dalam berkas pengajuannya, West menyatakan ia menolak karena mengetahui adanya opsi perawatan. Ia juga menyebut keinginannya untuk menjaga bayi tersebut dengan menyatakan “this precious baby”.

Seusai menolak permintaan tersebut, West meninggalkan California dan menuju Texas. Ia melahirkan anak itu pada bulan lalu, di tengah situasi bahwa aborsi di negara bagian tersebut hampir sepenuhnya dilarang.

Bayi yang lahir kemudian diketahui mengalami hipoplasia ventrikel kiri (hypoplastic left heart syndrome). Kondisi ini membuat sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah yang cukup ke seluruh tubuh, sehingga pada banyak kasus membutuhkan beberapa tindakan bedah.

Menurut rujukan dari Centers for Disease Control and Prevention di Amerika Serikat, kondisi seperti ini dapat menimbulkan komplikasi jangka panjang. Karakter itulah yang kemudian menjadi salah satu titik sengketa dalam perebutan hak asuh.

West juga menyampaikan bahwa sejumlah pejabat Partai Republik ikut mendukung posisinya. Dukungan itu muncul seiring upaya hukum yang ia lakukan, termasuk permintaan agar Mahkamah Agung menghentikan putusan sebelumnya terkait hak parental.

Setelah West berpindah ke Texas, Jaksa Agung negara bagian, Ken Paxton, ikut masuk dalam perkara. Pihak pemerintah Texas kemudian memperoleh perintah pengadilan darurat yang mewajibkan anak tersebut mendapatkan perawatan medis di wilayah negara bagian itu.

Tindakan pembedahan dilakukan tak lama setelah kelahiran. West menyoroti bahwa aksesnya terhadap informasi medis menjadi bagian yang krusial, mengingat perselisihan antara dirinya dan pasangan yang menyewanya masih berjalan.

Pihak West berargumen bahwa Ahmed dan Gilkar tidak sepatutnya mendapat hak asuh. Kekhawatiran utamanya adalah bahwa pasangan biologis tersebut, setelah mengetahui kondisi yang mengancam jiwa, justru sebelumnya mengajukan permintaan aborsi.

West menyatakan ia khawatir rencana perawatan yang dibutuhkan anak tidak akan dipenuhi secara memadai. Dalam berkas ke pengadilan, pengacara West juga menyebut kemungkinan pasangan tersebut menempatkan anak pada skema perawatan hospice.

Di sisi lain, pasangan Ahmed dan Gilkar membantah dan mempertahankan hak orang tua atas bayi. Dalam persidangan sebelumnya, Gilkar menyebut bayi tersebut—yang mereka beri nama Rumi—sebagai “our child” dan “the love of our lives”, sebagaimana diberitakan Associated Press.

Mereka juga menilai pergerakan West ke Texas dilakukan tanpa memberi tahu. Gilkar menyampaikan bahwa akses mereka terhadap informasi medis anak kemudian terhambat, setelah West berada di luar jangkauan mereka.

Perkara ini memiliki lintasan keputusan yang berbeda di dua negara bagian. Sebelumnya, pengadilan di California memberikan hak parental kepada Ahmed dan Gilkar. Namun, pengadilan di Texas mengeluarkan perintah penahanan yang membatasi West untuk bertemu dengan bayi tersebut.

Menjelang langkah banding darurat, perhatian juga tertuju pada kondisi klinis anak. Bulan lalu, seorang pengacara pasangan California menyatakan bahwa anak berada dalam kondisi kritis dan tampak mengalami kemungkinan komplikasi.

West menanggapi situasi itu dengan menekankan risiko hilangnya akses informasi medis. Ia berpendapat bahwa tanpa campur tangan Mahkamah Agung, ia tidak lagi bisa memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatan anak.

Pengajuan darurat yang dilakukan West meminta Mahkamah Agung menghentikan putusan yang memberi hak orang tua kepada pasangan di California. Ia menempatkan sengketa hak asuh ini bukan sekadar masalah hukum prosedural, melainkan menyangkut kelanjutan perawatan medis dan akses informasi yang menurutnya tidak bisa dijamin bila hak asuh diberikan kepada pihak lain.

BBC melaporkan bahwa pengacara Ahmed dan Gilkar telah dihubungi untuk memberi komentar, tetapi rincian tanggapan belum dimuat. Meski demikian, perselisihan tetap berlanjut seiring upaya West membawa isu ini ke tingkat tertinggi peradilan di Amerika Serikat.

Sementara proses naik ke Mahkamah Agung, kasus ini memperlihatkan benturan serius antara keputusan moral yang diambil oleh seorang surrogate, keputusan hukum lintas negara bagian, serta kebutuhan medis yang kompleks pada bayi dengan hipoplasia ventrikel kiri. Hasil akhirnya akan menentukan siapa yang berwenang atas pengambilan keputusan terkait perawatan Rumi, sekaligus membuka babak baru dalam sengketa hak asuh yang belum selesai.