Hukum & Kriminal

Tawuran di Semarang Pakai Bom Molotov, 4 Tersangka dan 17 DPO

×

Tawuran di Semarang Pakai Bom Molotov, 4 Tersangka dan 17 DPO

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tawuran Pakai Bom Molotov di Semarang, 4 Orang Jadi Tersangka dan 17 DPO

jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Kota Semarang. Dalam pengembangan perkara, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menempatkan 17 orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (2/8/2026) dini hari di Jalan Raya Arteri Mangkang. Kasus ini ditangani setelah penyelidikan dilakukan meski pada saat kejadian tidak ada laporan dari masyarakat dan tidak tercatat korban jiwa.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menyampaikan tawuran melibatkan kelompok remaja Semarang yang tergabung dalam Brakitcil dan Anjay165. Mereka berhadapan dengan kelompok remaja Wartan Kendal dari wilayah Kendal.

Menurut keterangan kepolisian, konflik berawal dari komunikasi antarkelompok melalui aplikasi WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan untuk bertemu di wilayah Semarang, bentrokan akhirnya meletus di lokasi yang telah ditentukan.

Pada saat bentrokan berlangsung, polisi menyebut ada bom molotov serta satu petasan yang sempat dilemparkan. Aksi tersebut menandai eskalasi kekerasan dalam keributan massa yang terjadi di arteri tersebut.

Barang bukti dan status tersangka

Dari rangkaian penyelidikan, petugas menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di kawasan Semarang. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Jawa Tengah melalui Ditreskrimum melaporkan pengamanan terhadap 12 orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak di bawah umur. Adapun 17 pelaku lain masuk dalam status DPO, terdiri dari tujuh orang berasal dari kelompok Semarang dan sepuluh orang berasal dari kelompok Kendal.

Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir juga menegaskan, penanganan dilakukan secara proaktif untuk memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum. Langkah penyelidikan diarahkan agar tindakan kekerasan yang melibatkan kelompok remaja tidak berhenti pada pengamanan awal.

Pembinaan pelaku anak dan keterlibatan keluarga

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, menambahkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses penegakan hukum. Upaya pembinaan dan pendampingan bagi pelaku anak dilakukan melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait.

Dalam pandangannya, peran keluarga, sekolah, pemerintah daerah, serta masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya tawuran. Ia menekankan perhatian khusus diperlukan karena fenomena tawuran melibatkan anak-anak dan remaja.

Yuliyanto mengajak orang tua lebih peduli terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari. Ia juga meminta orang tua mengenali lingkungan pergaulan anak dan mengawasi penggunaan media sosial agar anak tidak mudah terpengaruh ajakan maupun provokasi yang dapat berujung pada tindakan melawan hukum.

Pasal yang dipersangkakan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal. Selain itu, polisi menyebut penggunaan Pasal 262 KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi juga menyertakan ketentuan dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak. Untuk aspek lain yang berkaitan dengan pelaku anak, penyidik menambahkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dengan penetapan tersangka dan pencarian pelaku lainnya, Polda Jawa Tengah menargetkan proses hukum dapat berjalan hingga tuntas. Publik diharapkan memahami bahwa pengawasan terhadap pergaulan dan penggunaan media sosial menjadi bagian pencegahan yang relevan untuk menekan kekerasan yang melibatkan remaja.