jurnalistik.co.id – Penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo berlangsung pada Jumat (18/9/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan aman di lingkungan lapas.
Lokasi penggeledahan berada di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Rangkaian kegiatan melibatkan unsur kepolisian, TNI, serta petugas terkait dari BNN Kabupaten Gorontalo dan pihak Lapas Perempuan setempat.
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel gabungan terlebih dahulu. Setelah itu, proses penggeledahan dimulai pada pukul 19.35 WITA dan resmi dilaksanakan pada pukul 19.45 WITA.
Penggeledahan kemudian dijadwalkan selesai sekitar pukul 20.15 WITA. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, kegiatan berlanjut dengan penyampaian tanggapan terkait hasil pelaksanaan.
Personel Terlibat dan Proses Penggeledahan
Dalam pelaksanaan, personel berasal dari Polres Gorontalo serta Polsek Limboto. Kegiatan juga melibatkan Koramil Limboto, petugas BNN Kabupaten Gorontalo, dan petugas Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Pelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan secara terkoordinasi selama proses berlangsung. Penggeledahan dikerjakan dengan pengaturan waktu yang jelas, mulai dari tahapan awal hingga penutupan kegiatan pada malam hari.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 21.00 WITA. Dengan demikian, proses penggeledahan dan tahapan lanjutan berlangsung dalam satu kesatuan agenda pada malam tersebut.
Kapasitas Warga Binaan
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Dini Oktari, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 66 warga binaan. Jumlah tersebut mencakup satu anak bawaan yang ikut menempati lingkungan hunian.
Berita Terkait
Warga binaan tersebut menempati 12 kamar hunian. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan penggeledahan, agar pemeriksaan dapat dilakukan secara terarah dan tetap memperhatikan keteraturan di dalam lapas.
Dini Oktari juga menegaskan bahwa petugas diminta mengedepankan pendekatan humanis selama proses berlangsung. Tujuannya agar kegiatan berjalan tertib serta warga binaan tetap kooperatif sepanjang tahapan penggeledahan.
Pendekatan yang diutamakan dalam pelaksanaan menjadi bagian dari upaya menjaga suasana kondusif. Petugas diharapkan menerapkan prosedur yang dapat mengurangi potensi gangguan selama kegiatan berlangsung di area hunian.
Setelah penggeledahan dinyatakan selesai, pihak lapas melanjutkan kegiatan dengan penyampaian tanggapan terkait hasil pelaksanaan. Tahapan ini digunakan untuk memastikan seluruh informasi hasil kegiatan dapat disampaikan secara tertib.
Dengan selesainya rangkaian pada pukul 21.00 WITA, pihak terkait melaporkan bahwa penggeledahan telah berjalan sesuai alur yang telah disusun. Kegiatan itu sekaligus menunjukkan koordinasi antarunsur dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Kegiatan penggeledahan ini diarahkan untuk memastikan setiap tahapan berlangsung tertib serta aman di dalam lingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo. Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan menjaga keamanan, sekaligus memastikan tidak ada kendala berarti selama proses berlangsung.
Pelaksanaan juga dijalankan dengan mekanisme kerja yang teratur. Setelah apel gabungan selesai, personel bergerak mengikuti alur yang sudah disusun, termasuk pengaturan waktu pelaksanaan agar pemeriksaan dapat berjalan sistematis hingga tahap penutupan pada malam hari.
Rangkaian waktu kegiatan dimulai sejak pukul 19.35 WITA, lalu pelaksanaan resmi tercatat pada pukul 19.45 WITA. Kegiatan ditargetkan tuntas sekitar pukul 20.15 WITA, sebelum kemudian berlanjut pada penyampaian tanggapan dan penyelarasan informasi hasil pelaksanaan.
Dalam proses tersebut, pihak lapas menyesuaikan penggeledahan dengan kondisi penghuni. Tercatat 66 warga binaan, termasuk satu anak bawaan yang menempati lingkungan hunian, sehingga pemeriksaan diarahkan agar tetap terarah dan tidak mengganggu keteraturan di area hunian yang menggunakan 12 kamar.
Selain pengaturan teknis, penekanan juga diberikan pada sikap petugas yang humanis. Pendekatan ini bertujuan agar warga binaan kooperatif selama tahapan berjalan, sekaligus mendukung penerapan prosedur yang dapat meminimalkan potensi gangguan selama kegiatan berlangsung dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, BNN Kabupaten Gorontalo, serta pihak lapas.












