jurnalistik.co.id – Pemerintah menetapkan target percepatan kendaraan listrik yang cukup ambisius, termasuk untuk sektor sepeda motor. Pada 2024, sasaran yang digulirkan adalah 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit kendaraan listrik roda dua mengaspal pada 2030.
Belakangan, target itu dipangkas menjadi 2,9 juta hingga 3,8 juta unit. Pemangkasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Target motor listrik hingga 2030
Di dalam dokumen itu, pemerintah menargetkan penetrasi kendaraan listrik hingga tahun 2030. Untuk motor listrik, pemerintah menempatkan angka 2,9 juta hingga 3,8 juta sepeda motor listrik sebagai bagian dari target tersebut.
Meski target akhirnya terlihat lebih rendah dibanding rencana awal, pencapaian dinilai tetap tidak mudah karena jarak waktu menuju 2030 kini tersisa sekitar tiga setengah tahun. Kondisi ini membuat kalangan industri menyoroti faktor pendorong agar adopsi berjalan lebih cepat.
Insentif dipandang menentukan
Komisaris Sunra Indonesia, Ismeth Wibowo, menyatakan tetap optimistis target dapat dikejar. Ia menilai peluang itu akan semakin terbuka jika pemerintah kembali memberikan insentif pembelian motor listrik.
“Ya, kalau saya yakin. Dengan nanti pemerintah meluncurkan program insentif, saya yakin,” ujar Ismeth yang ditemui di Jakarta, Jumat (25/7/2026).
Menurut Ismeth, produk yang dimiliki Sunra juga siap bersaing untuk mendorong adopsi motor listrik di Indonesia. Pernyataan tersebut ia sampaikan dengan merujuk pada sejumlah aspek performa kendaraan.
“Yakin dengan motor yang kita miliki, dari segi jangkauan baterainya, daya tahan baterai, jarak tempuh, model, dan kenyamanan,” ujarnya.
Berita Terkait
Ismeth berharap pemerintah segera merealisasikan kembali program insentif pembelian motor listrik yang sempat diwacanakan sebesar Rp 5 juta per unit. Ia menyebut kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak penjualan kendaraan listrik roda dua.
“Mudah-mudahan bulan depan ini, pemerintah jadi memberikan insentif buat motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit,” katanya.
Ia menambahkan, skema penyaluran insentif yang akan berjalan nantinya berbeda dari program sebelumnya. Bantuan tidak diberikan langsung kepada konsumen, melainkan melalui perusahaan yang ditunjuk pemerintah.
“Akhir kemarin Menteri Keuangan, sudah mengatakan. Tapi akan diberikan bukan kepada orangnya langsung, melainkan kepada perusahaan tertentu yang nanti akan ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian,” katanya.
Penilaian dari industri roda dua
Di sisi lain, Direktur Marketing PT Astra Honda Motor (AHM) Octavianus Dwi Putro memilih sikap yang lebih realistis. Ia menilai target tersebut hanya bisa tercapai apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama.
Dengan waktu yang relatif singkat menuju 2030, arah kebijakan menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha. Baik Sunra maupun AHM sama-sama menempatkan kerja bersama lintas pihak sebagai penentu, sementara insentif dipandang sebagai salah satu kunci agar penguatan pasar dapat dilakukan lebih cepat.
Meski angka target akhirnya lebih rendah daripada rencana awal, pembahasan di level industri tetap berangkat dari kebutuhan percepatan. Para pelaku usaha menyoroti bahwa sisa waktu menuju 2030 yang tidak panjang membuat setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah perlu menjadi pendorong nyata, bukan sekadar wacana. Dalam konteks itu, arah program dan konsistensi pelaksanaan dipandang menentukan seberapa cepat pasar kendaraan listrik roda dua bergerak.
Ismeth Wibowo menekankan bahwa peluang pengejaran target akan lebih terbuka apabila program insentif pembelian motor listrik benar-benar kembali dijalankan. Ia mengaitkannya dengan rencana insentif sebesar Rp 5 juta per unit, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung penjualan. Menurut penjelasan yang ia kutip, penyaluran insentif nantinya tidak diberikan langsung kepada konsumen, melainkan melalui perusahaan yang ditunjuk, sesuai arahan yang disampaikan Kementerian Perindustrian, sehingga skemanya berbeda dari program sebelumnya.
Sementara itu, Octavianus Dwi Putro dari Astra Honda Motor melihat pencapaian target tidak dapat bergantung pada satu pihak saja. Dengan waktu yang tersisa, kerja lintas pemangku kepentingan dinilai perlu berjalan serempak agar penguatan pasar dapat terjadi lebih cepat. Baik Sunra maupun AHM sama-sama menempatkan insentif sebagai salah satu instrumen penting, namun tetap menekankan perlunya sinergi untuk mendorong adopsi motor listrik.












