Internasional

Jepang Melipatgandakan Biaya Residensi Tetap untuk Warga Asing Hingga 20 Kali

×

Jepang Melipatgandakan Biaya Residensi Tetap untuk Warga Asing Hingga 20 Kali

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Jepang menaikkan biaya izin tinggal permanen untuk warga asing secara drastis mulai 1 Oktober 2026. Kenaikannya mencapai 20 kali lipat, dari ketentuan sebelumnya menjadi 200.000 yen.

Kebijakan baru ini juga tidak berdiri sendiri. Bagi pemohon yang ingin memperoleh status permanen, otoritas kini menambahkan syarat terkait pendapatan, perlindungan pensiun, serta kemampuan bahasa Jepang.

Menjelang berlakunya kenaikan, sejumlah pelamar membentuk antrean panjang di kantor imigrasi. Di Tokyo, biro imigrasi utama melaporkan waktu tunggu bisa melewati tujuh jam, karena banyak orang berusaha menyerahkan berkas sebelum tarif baru diberlakukan.

Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian perubahan kebijakan imigrasi yang diprioritaskan oleh Perdana Menteri Sanae Takaichi. Pemerintah menyatakan bahwa perubahan tersebut ditujukan untuk mengelola meningkatnya jumlah penduduk asing yang terus bertambah.

Pada pertengahan tahun, Jepang juga telah menaikkan biaya visa bagi warga asing hingga lima kali lipat. Kenaikan itu diberlakukan pada Juli 2026 dan disebut sebagai yang pertama kalinya terjadi dalam 50 tahun terakhir, dengan alasan untuk “mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar”.

Selain isu biaya, konteks kebijakan juga terkait struktur demografi Jepang yang menua. Otoritas menilai, tenaga kerja asing kian diperlukan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja yang terjadi.

Data yang dirilis pada akhir 2025 menunjukkan populasi penduduk asing di Jepang melampaui 4,12 juta orang. Angka tersebut menjadi rekor sekaligus naik 9,5% dibanding tahun sebelumnya, namun turut memunculkan kekhawatiran masyarakat atas perubahan sosial serta dampak imigrasi.

Takaichi, yang menjadikan penanganan urusan imigrasi sebagai agenda utama sejak menjabat pada Oktober tahun lalu, juga menyampaikan respons atas kecemasan publik. Dalam unggahan di platform X beberapa hari sebelum kenaikan izin tinggal permanen berlaku, ia menulis bahwa pemerintah memahami sebagian warga mungkin merasa khawatir atau tidak adil.

Ia menambahkan bahwa pemerintah berupaya memastikan kebijakan terhadap warga asing berjalan tertib. Tujuannya agar warga negara Jepang maupun penduduk asing dapat hidup aman dan merasa terlindungi.

Jika sebelumnya pemohon berstatus non-permanen harus membayar 6.000 yen setiap kali mengajukan perubahan status tinggal atau perpanjangan, maka ketentuan baru memperkenalkan tarif yang bervariasi. Mulai 1 Oktober, biaya akan bergantung pada durasi yang diminta, mulai dari 10.000 yen untuk tiga bulan atau kurang hingga 75.000 yen untuk lima tahun atau lebih.

Dalam skema baru tersebut, pemohon yang menghadapi kesulitan finansial serta mereka yang ditetapkan sebagai pengungsi dapat memperoleh potongan. Namun, bagi yang tidak masuk kategori itu, kenaikan tarif berarti biaya yang harus disiapkan akan jauh lebih besar dibanding periode sebelumnya.

Kriteria kelayakan makin ketat

Bagi mereka yang menargetkan status permanen, pemerintah juga menetapkan standar pendapatan yang harus memenuhi batas tertentu. Pemohon kini diminta memiliki pendapatan stabil yang berada pada level setara atau setidaknya mencapai rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang.

Rujukan yang digunakan berasal dari data terbaru yang dirilis pada Juli, yaitu rata-rata pendapatan rumah tangga sebesar 5,75 juta yen pada 2024. Dengan batas ini, pemohon perlu menyiapkan dokumen untuk menunjukkan pemenuhan persyaratan finansial yang diminta.

Salah satu pelamar yang diwawancarai BBC adalah Micaiah Michaela-Spence, yang tinggal dan bekerja di Tokyo selama 10 tahun. Ia menyatakan tidak berhasil merampungkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan sebelum perubahan tarif mulai berlaku.

Pria berusia 37 tahun tersebut menyatakan tetap berencana mengajukan permohonan, tetapi mempertanyakan arah kebijakan baru. “Reaksi awal saya adalah bahwa orang asing diperlakukan sedikit terlalu mudah,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa pemohon diminta menghasilkan lebih dari rata-rata orang Jepang serta membayar biaya yang jauh lebih tinggi hanya agar dapat bekerja di Jepang dan tetap memberikan kontribusi pajak.

Menurutnya, hambatan bahasa dan budaya juga sudah menjadi tantangan signifikan yang membuat sebagian bakat enggan atau sulit datang. Ia melanjutkan, “Hal ini tidak membuat saya merasa itu adalah rencana yang dipikirkan untuk jangka panjang.”

Mulai April tahun depan, persyaratan bagi pelamar izin tinggal permanen akan menjadi lebih ketat lagi. Selain standar kelayakan lain, pemohon akan menghadapi kebutuhan kemampuan bahasa Jepang dasar.

Perubahan itu berdampak pada aktivitas belajar bahasa di lapangan. Media lokal melaporkan lonjakan pendaftaran di sekolah-sekolah bahasa Jepang sekaligus meningkatnya warga yang mendaftar untuk mengikuti Ujian Kemampuan Bahasa Jepang (Japanese-Language Proficiency Test).

Selain kemampuan bahasa, aspek perlindungan pensiun juga diperketat dalam aturan baru. Penghasilan pensiun yang diperkirakan dari pemohon harus setara dengan seseorang yang telah masuk dalam sistem pensiun karyawan selama 30 tahun.

Meski demikian, otoritas juga mempertimbangkan kondisi keuangan pemohon. Jika manfaat pensiun yang diperkirakan tidak mencapai standar, nilai aset finansial yang dimiliki dapat diperhitungkan untuk menilai kesesuaian.

Bagi pemerintah, rangkaian syarat dan kenaikan tarif ini dimaksudkan untuk menata arus permohonan dan memastikan kebijakan imigrasi berjalan lebih terukur. Namun, bagi sebagian warga asing yang tengah mempertimbangkan proses menuju status permanen, perubahan mendadak tersebut memunculkan pertanyaan baru soal akses, kesiapan dokumen, dan beban biaya yang harus ditanggung.