Internasional

Liechtenstein Revisi Aturan Suksesi: Perempuan Bisa Naik Takhta

×

Liechtenstein Revisi Aturan Suksesi: Perempuan Bisa Naik Takhta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Liechtenstein to allow women to ascend the throne

jurnalistik.co.id – Liechtenstein mengumumkan perubahan aturan suksesi kerajaan yang membuka jalan bagi perempuan untuk naik takhta. Pengumuman tersebut disampaikan pada hari nasional negara Eropa Tengah itu.

Negara kecil yang terletak di antara Swiss dan Austria ini berpenduduk sekitar 44.000 jiwa. Dalam konteks keluarga kerajaan, aturan baru ini menata ulang cara menentukan siapa yang berhak menjadi penerus.

Sejak 1989, Pangeran Hans-Adam II memimpin House of Liechtenstein sebagai kepala keluarga kerajaan. Penetapan perubahan suksesi dilakukan dalam kerangka memastikan garis penerus berjalan sesuai prinsip yang telah dipilih oleh pihak kerajaan.

Melalui pernyataan, House of Liechtenstein menyebut bahwa “urutan suksesi sedang diubah dari male primogeniture menjadi absolute primogeniture”. Ketentuan itu berarti, di masa mendatang anak pertama—apa pun jenis kelaminnya—akan menjadi ahli waris takhta, lalu bergelar sebagai putri atau pangeran Liechtenstein.

Perubahan aturan ini, menurut pengumuman yang sama, tidak berdampak pada posisi ahli waris yang sedang berjalan saat ini. Penerus Pangeran Hans-Adam II tetap Hereditary Prince Alois, yang merupakan anak laki-laki pertama.

Alois telah menjalankan sebagian besar tugas resmi kerajaan selama dua dekade terakhir. Karena Alois sudah berada pada posisi sebagai anak pertama, aturan baru tidak menggeser tempatnya dalam garis suksesi yang berlaku untuk generasi yang kini sedang memimpin.

Walau demikian, ruang lingkup penerapan aturan baru dijelaskan secara spesifik. Perubahan suksesi hanya akan berlaku untuk keturunan dari empat anak Hereditary Prince Alois dan istrinya, Hereditary Princess Sophie.

Dalam pernyataannya, Alois menyampaikan alasan perubahan tersebut dengan nada penegasan mengenai prinsip kepemimpinan. Ia mengatakan, “With this change in the law, we want to ensure that both the Principality of Liechtenstein and the Princely House are led by the person who has been best prepared for this responsibility.”

Kalimat tersebut menekankan bahwa tujuan utama dari perubahan hukum adalah memilih penerus yang dinilai paling siap untuk memikul tanggung jawab. Dengan demikian, penentuan penerus tidak lagi bergantung pada urutan berdasarkan jenis kelamin, melainkan pada urutan kelahiran tanpa membedakan gender.

Liechtenstein sendiri dikenal sebagai negara yang terkurung daratan ganda (doubly-landlocked), sehingga posisinya berada di balik wilayah daratan di sekitar kawasan Eropa. Dalam banyak lanskap monarki Eropa, kekuasaan politik kepala negara kerap dibatasi oleh sistem kelembagaan modern.

Namun, pada kasus Liechtenstein, penguasa kerajaan memiliki kewenangan politik yang luas. Hal tersebut membuat keputusan terkait aturan suksesi tidak hanya menjadi urusan internal keluarga, tetapi juga memiliki implikasi terhadap kesinambungan kepemimpinan negara.

Perubahan ini juga dapat dibaca sebagai bagian dari tren yang lebih luas di Eropa mengenai kesetaraan dalam suksesi monarki. Sebagai pembanding, pada 2011 Inggris mengubah aturan suksesi agar putri anak pertama dapat mewarisi takhta.

Dengan mengadopsi absolute primogeniture, Liechtenstein menyelaraskan mekanisme suksesi dengan gagasan bahwa garis penerus seharusnya ditentukan oleh urutan kelahiran, bukan oleh perbedaan jenis kelamin. Nantinya, ketika ketentuan baru itu menyentuh keturunan Alois dan Sophie, keputusan suksesi akan mengikuti aturan tersebut.

Sementara itu, untuk saat ini garis penerus yang berlaku tetap berada pada jalur yang telah ditetapkan. Keputusan yang diumumkan pada hari nasional memberi sinyal bahwa perubahan aturan dilakukan secara terencana, sekaligus memberi kepastian transisi tanpa mengubah posisi penerus yang saat ini sudah berjalan.

Langkah Liechtenstein ini menegaskan bahwa reformasi suksesi dapat berlangsung dengan menjaga stabilitas kepemimpinan yang tengah berlangsung. Pada saat yang sama, negara Eropa Tengah tersebut menyiapkan kerangka agar perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk menjadi penerus takhta melalui prinsip anak pertama, tanpa memandang jenis kelamin.