jurnalistik.co.id – Uni Eropa tengah menyiapkan aturan baru yang menekan akses anak-anak dan remaja ke layanan digital tertentu, terutama media sosial. Langkah ini dipaparkan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dalam pidato tahunannya pada Rabu.
Dalam pidato tersebut, von der Leyen menegaskan batasan yang menurutnya menjadi fondasi EU Kids Act. Pernyataan itu berbunyi, āTidak ada media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun. Tidak ada akun pribadi bagi anak di bawah usia 15 tahun,ā kata von der Leyen,ā kata Leyen.ā
Von der Leyen juga menyebut bahwa kebijakan tidak sepenuhnya menutup akses untuk semua usia. Eropa akan mengizinkan anak berusia 13 dan 14 tahun memiliki akun, tetapi dengan pengawasan orang tua dan fitur yang dibatasi.
Rencana itu disampaikan menjelang peluncuran usulan undang-undang baru pada Kamis. Draft aturan tersebut ditujukan untuk memastikan pembatasan usia dan verifikasi usia diterapkan secara ketat di sejumlah layanan digital.
EU Kids Act, demikian rancangan yang diberitakan Bloomberg pada Senin, akan mewajibkan platform melakukan kontrol umur yang tegas. Kewajiban ini mencakup media sosial, platform berbagi video, toko aplikasi, permainan daring, serta layanan yang berhubungan dengan asisten AI.
Selain itu, aturan juga menyinggung chatbot percakapan berbasis A, seperti yang disebut dalam laporan. Artinya, pembatasan tidak hanya berhenti pada konten hiburan, tetapi juga menjangkau interaksi percakapan yang melibatkan sistem kecerdasan buatan.
Berita Terkait
Bagian penting dari kerangka ini adalah penerapan verifikasi usia. Dengan pendekatan tersebut, platform tidak lagi mengandalkan asumsi usia dari pengguna, melainkan diminta menjalankan proses verifikasi yang lebih ketat agar anak-anak tidak mengakses layanan yang dilarang.
Perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi. Dalam rancangan yang sama, disebutkan bahwa mereka dapat dikenai denda hingga 6% dari penjualan tahunan.
Dengan ancaman denda setinggi itu, tekanan kepatuhan diarahkan agar industri menyesuaikan sistem sejak tahap pengenalan fitur, hingga pengelolaan akun dan akses konten. Untuk kelompok usia yang lebih muda, batasan yang lebih ketat berarti layanan harus mampu menolak akses ketika persyaratan umur tidak terpenuhi.
Bila aturan ini benar-benar mengikat, implementasinya akan mempengaruhi ekosistem aplikasi dan platform digital yang selama ini mudah dijangkau. Media sosial, layanan berbagi video, permainan daring, hingga toko aplikasi akan berada di bawah standar verifikasi usia yang sama, sehingga pengelolaan akun menjadi lebih terstruktur.
Sementara itu, untuk rentang 13 hingga 14 tahun, UE menempatkan pengawasan orang tua sebagai kunci. Eropa mengizinkan adanya akun pada usia tersebut, tetapi tetap disertai pengawasan dan fitur yang dibatasi, agar penggunaan tidak sepenuhnya tanpa kontrol.
Langkah EU Kids Act juga memperlihatkan arah kebijakan yang semakin memperhatikan interaksi anak dengan teknologi cerdas. Dengan memasukkan asisten AI dan chatbot percakapan berbasis A ke dalam daftar yang diatur, pemerintah Uni Eropa berusaha memastikan batasan usia diterapkan tidak hanya pada konten konvensional, melainkan juga cara anak berinteraksi dengan sistem berbasis kecerdasan buatan.
Secara keseluruhan, rancangan ini berupaya menciptakan aturan yang jelas tentang siapa yang boleh mengakses layanan tertentu dan bagaimana verifikasi dilakukan. Dengan disampaikannya gagasan pada Kamis setelah pidato Rabu, Uni Eropa menempatkan EU Kids Act sebagai agenda yang segera dibawa ke tahap usulan hukum, sekaligus memberi sinyal bahwa perlindungan usia pengguna anak diperlakukan sebagai prioritas.












