jurnalistik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggarap pembahasan revisi Rancangan Undang-undang Keuangan Negara (RUUKN) sejak Senin, 17/9/2026. Proses ini dilakukan dengan pendekatan omnibus law, melalui konsultasi dan permintaan pandangan dari kalangan pakar ekonomi.
Pembahasan awal itu berlangsung di tengah forum rapat dengan pendapat (RDP) bersama para pakar di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026). DPR menjadikan masukan pakar sebagai bagian dari penyusunan arah revisi sebelum masuk ke tahap-tahap berikutnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa rencana revisi RUUKN akan ditempuh menggunakan metode omnibus. Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut memungkinkan pengelompokan materi yang telah lebih dahulu diidentifikasi.
“Kita akan menggunakan metode omnibus, sehingga ada berbagai klaster yang sudah kita identifikasi,” ujar Hekal dalam RDP dengan kalangan pakar di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dengan skema omnibus law, DPR menempatkan penyusunan revisi sebagai proses yang menyatukan pembahasan pada sejumlah aspek dalam satu paket payung. Dari sudut pandang teknis legislasi, penyatuan klaster materi diharapkan membuat pembahasan lebih terstruktur dan mudah dipetakan.
Dalam kerangka pembahasan tersebut, setidaknya ada 14 poin materi perubahan yang diusulkan. Poin-poin itu disampaikan oleh Pakar Ekonomi Indef, Didik J. Rachbini, saat memberikan paparan pada forum yang sama.
Didik menyoroti bahwa revisi tidak hanya sekadar menyasar perubahan prosedural, tetapi juga perlu menjawab persoalan dasar yang dianggap belum tertangani secara memadai. Ia menilai UU Keuangan Negara yang ada selama ini merupakan warisan lama dan dinilai memiliki kekurangan dari sisi fondasi.
Berita Terkait
“Saya mencermati ada kekurangan fondasi yang fundamental dari UU Keuangan Negara ini yang merupakan warisan lama. Saya menganggap UU ini hanya mengatur teknikal,” kata Didik.
Pendekatan yang mengutamakan perbaikan fondasi itu kemudian menjadi salah satu alasan mengapa DPR memilih skema omnibus law. Melalui skema tersebut, DPR berupaya menjembatani kebutuhan pembaruan pada berbagai klaster materi tanpa menyusun perubahan secara terpisah-pisah.
Dalam paparan Didik, penekanan diarahkan pada karakter aturan yang selama ini cenderung bersifat teknikal. Ia melihat perlunya penataan ulang agar kerangka UU Keuangan Negara tidak hanya memandu pelaksanaan administrasi, melainkan juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk arah pengelolaan.
RDP yang menghadirkan pandangan pakar menjadi tahap awal yang relevan untuk memetakan isu. Pada fase ini, DPR biasanya menguji konsistensi gagasan perubahan, termasuk memastikan bahwa materi yang direncanakan dapat dirumuskan secara jelas dalam naskah revisi.
Secara spesifik, pembahasan revisi RUUKN yang dimulai sejak Senin 17/9/2026 itu memuat rencana penyatuan klaster materi melalui metode omnibus. Pernyataan Hekal menggambarkan bahwa DPR telah memiliki identifikasi atas klaster-klaster yang akan dibahas.
Sementara itu, dari sisi substansi yang diusulkan, Didik menyebut adanya sekurang-kurangnya 14 poin perubahan yang perlu dipertimbangkan. Angka tersebut menandai intensitas pembahasan yang tidak hanya bersifat kosmetik, melainkan merujuk pada beberapa lapisan agenda revisi.
Di tengah proses tersebut, masukan pakar juga berfungsi sebagai bahan pertimbangan untuk merumuskan redaksi kebijakan. DPR dapat menggunakan paparan para pakar sebagai pijakan awal untuk menyusun kerangka yang lebih koheren dan menyeluruh.
Secara keseluruhan, pembahasan revisi RUUKN yang berjalan dengan pendekatan omnibus law menunjukkan bahwa DPR menyiapkan proses yang lebih terstruktur. DPR juga tampak menempatkan kritik atas kelemahan fondasi regulasi sebagai bagian dari pertimbangan awal, sebagaimana disampaikan Didik dalam forum pada Kamis (17/9/2026).












