jurnalistik.co.id – Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Korban yang dilaporkan hilang kemudian ditemukan meninggal dunia di Pantai Ingguhun, Desa Kuli.
Korban diketahui bernama Johanis Anabokai (65). Ia sebelumnya dilaporkan hilang pada 14 Mei 2026 dan akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lokasi pantai tersebut.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menyampaikan bahwa penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan Polres Rote Ndao dan Tim Resmob Polda NTT berhasil mengarah pada kesimpulan pembunuhan berencana. Pernyataan tersebut disampaikan Mardiono pada Sabtu (19/6/2026).
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, peristiwa ini mengarah pada pembunuhan berencana,” kata Mardiono.
Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah MT (65), MA (47), JA (36), PM (62), serta JB.
Peran tersangka saat korban tertidur
Menurut hasil pemeriksaan, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka MT mengajak korban mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi sekitar awal Mei. Setelah berada dalam kondisi mabuk, korban kemudian tertidur di rumahnya.
Ketika korban tertidur, tersangka MT menjalankan rencana untuk melukai korban. Mardiono menjelaskan, MT memukul korban menggunakan kayu pada bagian kepala saat korban masih tertidur.
Korban sempat terbangun dan terjatuh. Setelah itu, korban kembali dipukul hingga mengalami kejang-kejang.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka lainnya turut melakukan pemukulan menggunakan kayu. Polisi menyebut tindakan itu berlanjut hingga korban tidak lagi bergerak.
Korban diikat, dimasukkan karung, lalu dibawa keluar
Usai memastikan korban tidak bergerak, penyidikan mengungkap bahwa tersangka JA dan MA mengikat tubuh korban menggunakan tali nilon. Setelah diikat, tubuh korban dimasukkan ke dalam karung.
Karung berisi tubuh korban kemudian dibawa keluar melalui pintu belakang rumah. Selanjutnya, karung tersebut diangkut bersama para pelaku lainnya.
Dalam rangkaian kejadian yang didalami penyidik, langkah-langkah setelah peristiwa penganiayaan tersebut menjadi bagian dari upaya menutup jejak sebelum akhirnya korban ditemukan.
Jasad dibuang ke laut
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga para pelaku membuang jasad korban ke laut untuk menghilangkan jejak kejahatan. Dugaan itu muncul dari rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka setelah pembunuhan.
Jasad korban baru ditemukan warga di Pantai Ingguhun setelah keluarga melaporkan korban hilang ke Polsek Lobalain pada 14 Mei 2026. Sehari setelah laporan diterima, warga yang melakukan pencarian mencium bau menyengat di sekitar pantai.
Temuan bau tersebut kemudian membawa warga menemukan jenazah di lokasi yang disebutkan. Penemuan itu menjadi titik awal bagi proses lanjutan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap pelaku serta peran masing-masing tersangka.
Polisi menegaskan, pengungkapan kasus ini berangkat dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan hingga ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pembunuhan berencana. Dengan penetapan lima tersangka, proses penanganan perkara selanjutnya mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Sejumlah rangkaian tindakan yang terungkap dalam proses penyidikan memperlihatkan adanya pembagian peran di antara para tersangka. Penganiayaan tidak berhenti pada satu tahap, melainkan berlanjut hingga kondisi korban dinyatakan tidak lagi bergerak, sementara langkah berikutnya diarahkan pada upaya menyembunyikan keberadaan korban.
Polisi juga menekankan bahwa sebelum korban dinyatakan hilang, ia sempat menjalani momen bersama para pelaku melalui minuman keras tradisional sopi. Setelah konsumsi tersebut dan ketika korban tertidur, penyelidikan menemukan adanya kelanjutan perbuatan yang berujung pada kekerasan, termasuk pemukulan menggunakan kayu pada bagian kepala.
Setelah peristiwa penganiayaan didalami, tim kemudian mengusut proses setelah korban tidak berdaya, mulai dari pengikatan tubuh menggunakan tali nilon hingga memasukkan korban ke dalam karung. Pihak kepolisian menyebut tahapan-tahapan tersebut dinilai sebagai bagian dari alur yang dijalankan pelaku sebelum jasad akhirnya ditemukan di Pantai Ingguhun.












