Hukum & Kriminal

Tiga Pembuang Sampah di TPS Liar Kramat Jati Terancam Proses Hukum, Dikenai Uang Paksa Rp 5 Juta

×

Tiga Pembuang Sampah di TPS Liar Kramat Jati Terancam Proses Hukum, Dikenai Uang Paksa Rp 5 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 3 Pembuang Sampah di TPS Liar Kramat Jati Berpotensi Dipidana Usai Didenda Rp 5 Juta

jurnalistik.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih menelusuri dugaan pembuangan sampah ilegal di TPS liar Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah tiga orang dikenai uang paksa masing-masing Rp 5 juta.

Dalam perkembangan terbaru, sanksi administratif disebut belum menjadi tahap akhir penegakan. DLH menegaskan masih ada kemungkinan tindak lanjut apabila ditemukan unsur pelanggaran lain.

Langkah administratif, proses penegakan masih berlanjut

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menyatakan sanksi yang dijatuhkan merupakan bagian awal dalam rangkaian penegakan. Ia mengatakan, DLH akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta fakta yang terhimpun dari pemeriksaan.

“Sanksi administratif merupakan langkah awal. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dan mendalami seluruh fakta yang ditemukan. Apabila terdapat unsur pelanggaran lain, termasuk dugaan tindak pidana, kami tidak menutup kemungkinan untuk meneruskannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Dudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).

Dudi menilai praktik pembuangan sampah ilegal tidak bisa diposisikan sebagai pelanggaran ringan. Menurutnya, aktivitas semacam itu berpotensi mencemari lingkungan sekaligus menimbulkan beban bagi pemerintah.

“Tanggung jawabnya juga mencakup dampak yang ditimbulkan terhadap warga, lingkungan, dan beban penanganan yang harus ditanggung pemerintah,” kata Dudi.

DLH menyebut penanganan yang harus dilakukan pemerintah meliputi biaya untuk proses pembersihan, pengangkutan, pengamanan, hingga pemulihan kondisi lokasi. Karena itu, pemeriksaan tidak berhenti pada pembayaran sanksi administratif.

Dasar sanksi dan rincian uang paksa

Berdasarkan hasil pemeriksaan DLH DKI Jakarta, ketiga pelaku dikenai sanksi administratif berupa uang paksa. Penerapannya mengacu pada Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

DLH juga menyampaikan bahwa proses lanjutan masih dilakukan untuk memperluas pemetaan peristiwa di lapangan. Fokusnya antara lain pada sumber material yang dibuang serta pihak yang diduga mempekerjakan para pelaku.

Peran masing-masing pelaku

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan H DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa pelaku pertama berinisial AS mengakui menerima puing dan sampah dari pihak lain di lahan tersebut. Menurut pemeriksaan, penerimaan dilakukan menggunakan kendaraan pikap.

Helmy menyatakan, “AS dikenai uang paksa sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026,” jelas Helmy.

Sementara itu, pelaku berinisial J mengaku menjalankan jasa pengangkutan puing dan sampah sisa bangunan dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. DLH menilai pengakuan tersebut menjadi dasar untuk menetapkan sanksi administratif sesuai hasil pemeriksaan.

Adapun H diketahui mengangkut puing dan sampah sisa pembangunan menggunakan kendaraan pikap sewaan. Dalam pemeriksaan, H disebut tidak memiliki izin angkutan sampah.

“Atas pelanggaran tersebut, J dan H masing-masing dikenai uang paksa sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” kata Helmy.

DLH mendalami keterlibatan pihak lain

Meski tiga pelaku telah dikenai uang paksa, DLH menyatakan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian penting dari pemeriksaan. DLH menelusuri asal material yang dibuang serta pihak-pihak yang mempekerjakan atau mengarahkan aktivitas para pelaku di lokasi.

Dari temuan tersebut, DLH membuka kemungkinan tindak lanjut ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran lain, termasuk dugaan tindak pidana. Penegakan dinilai tetap perlu untuk mencegah pengulangan serta mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan dan warga di sekitar lokasi.

DLH juga menegaskan bahwa setelah kewajiban uang paksa dibayar, rangkaian pengawasan tetap berjalan dengan memperdalam hasil pemeriksaan di lapangan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kronologi peristiwa di TPS liar Kramat Jati, Jakarta Timur, serta memetakan hubungan antarpihak yang disebut terlibat.

Dalam proses pemastian pelanggaran, DLH mengacu pada dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk ketentuan yang menjadi rujukan pemberlakuan sanksi administratif. Pemerintah menilai penanganan tidak cukup berhenti pada pembayaran, karena masih diperlukan verifikasi terkait cara kerja, asal material yang dibuang, dan proses pengangkutan di lokasi.

DLH menempatkan temuan mengenai penggunaan kendaraan pikap serta status perizinan sebagai bagian penting untuk ditindaklanjuti. Dengan menilai keterkaitan pengangkutan dan penerimaan puing serta sampah, pemeriksaan diarahkan agar bila ditemukan unsur pelanggaran lain, baik yang bersifat administratif maupun dugaan tindak pidana, penegakan dapat diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku.