jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang disebut milik tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Penyitaan itu dilakukan setelah AYS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset milik AYS yang telah ditahan.
“Jadi, itu mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS ya,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Syarief menjelaskan, proses penyerahan kendaraan baru dapat dilakukan pada hari penyitaan tersebut. Menurutnya, waktu penyitaan berlangsung belakangan setelah AYS ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu adalah yang kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kita sita,” ujar Syarief.
Dalam konstruksi perkara, AYS disebut merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony Sonjaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Syarief menyebut penyidik masih menelusuri dan mengidentifikasi aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi program MBG. Ia menegaskan pelacakan aset tidak hanya menyasar barang bergerak, tetapi juga kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan aliran dana dalam perkara.
Di antaranya, penyidik juga menelusuri dugaan uang tunai yang disebut diserahkan kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, oleh Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS). Syarief menyebut uang tersebut diduga berasal dari praktik jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses,” ujar Syarief, menegaskan tahapan penyitaan masih berjalan.
Lebih lanjut, Kejagung sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT YAT Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Alur pengelolaan program dan temuan dugaan mark up
Dalam konstruksi perkara, Kejagung mengungkap program MBG semestinya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG diduga ditunjuk karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN.
Syarief juga menyinggung bahwa penyidik menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian persyaratan pada sejumlah yayasan mitra. Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark up dalam pengadaan berbagai barang untuk mendukung program MBG.
Berdasarkan pengungkapan Kejagung, barang-barang yang disebut mengalami mark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun. Kejagung juga menyebut adanya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dengan penyitaan Toyota Alphard milik AYS, Kejagung menegaskan upaya penyidik terus berlanjut untuk menelusuri dan mengidentifikasi aset-aset para tersangka. Penindakan, termasuk penyitaan, disebut masih berada dalam tahap proses.
Dalam keterangan tersebut, Jaksa menempatkan penyitaan sebagai kelanjutan dari proses penetapan status tersangka, sekaligus langkah pengamanan agar aset tidak berpindah sebelum penyidikan tuntas. Rangkaian tahapan ini juga memperlihatkan bahwa penyerahan kendaraan dilakukan pada hari yang sama ketika penyitaan resmi dilaksanakan.
Penyidik, menurut penjelasan Syarief, tidak membatasi pemeriksaan pada barang bergerak saja. Tim juga menelusuri kemungkinan aset lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara, termasuk penelusuran terhadap uang tunai yang disebut masih berada dalam proses pengembangan.












