jurnalistik.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri indikasi mens rea dalam dugaan penyimpangan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono menjelaskan pelaporan itu disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026). Ia menekankan bahwa pengujian tidak hanya berhenti pada adanya penyimpangan, melainkan juga pada aspek kesengajaan.
Pelaporan untuk menilai adanya kesengajaan
“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Apakah adanya indikasi mens rea . Misalnya memang ada niat untuk nyuri , ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep , ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” jelas Sudaryono.
Menurut Sudaryono, proses yang hendak diperiksa oleh aparat penegak hukum itu terkait dengan kemungkinan adanya niat dalam penyimpangan. Dengan demikian, BGN menyerahkan penilaian lebih lanjut kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyebut ratusan SPPG tersebut telah menerima anggaran dari pemerintah pusat untuk menjalankan program MBG. BGN kemudian melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi pelaksanaan di lapangan.
Temuan rekening ganda dan dapur yang tidak beroperasi
Sudaryono menyampaikan temuan terbaru setelah verifikasi dilakukan satu per satu. Pihaknya menemukan adanya pola permasalahan pada 414 SPPG yang menjadi objek laporan.
“Setelah kami verifikasi satu persatu, kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double atau rekeningnya dapurnya enggak ada, atau dapurnya belum beroperasi,” kata Sudaryono.
Ia menerangkan bahwa temuan itu mencakup SPPG atau dapur yang memiliki rekening ganda. Selain itu, pihak BGN juga menemukan dapur yang tidak beroperasi, termasuk yang disebut belum beroperasi dalam tahap verifikasi.
Berita Terkait
Dengan adanya temuan tersebut, BGN menilai masalah tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. BGN kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan langkah pelaporan kepada penegak hukum.
Pengembalian uang ke kas negara
Sudaryono menyatakan BGN telah mengembalikan uang sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara dari hasil 414 SPPG bermasalah. Pengembalian itu dilakukan melalui sejumlah bank.
Ia menyebut pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pemulihan terhadap pelaksanaan program MBG. Proses tersebut dilakukan setelah verifikasi terhadap kondisi SPPG dan dapur yang menerima dana.
Penyisiran lanjutan dan komitmen tanpa pengecualian
Sudaryono menegaskan bahwa BGN akan terus menyisir dapur-dapur MBG yang tidak beroperasi tetapi tetap menerima dana dari pemerintah pusat. Ia menyampaikan penyisiran itu akan berlanjut sebagai bagian dari pengawasan yang lebih ketat.
Ia juga menegaskan sikap BGN terhadap penanganan pelanggaran. “Mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di badan gizi ini tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” kata Sudaryono.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BGN tidak membatasi proses penanganan hanya pada pihak penyelenggara di luar struktur badan. Menurutnya, setiap dugaan yang ditemukan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.
Dalam kerangka pelaporan yang disampaikan, fokus utama BGN adalah memastikan bahwa pemeriksaan hukum juga menilai indikasi mens rea. BGN menyerahkan penilaian terkait ada atau tidaknya niat dalam penyimpangan, termasuk kemungkinan adanya niat untuk menyalahgunakan anggaran.
Dengan melaporkan 414 SPPG, melakukan verifikasi satu per satu, serta menyampaikan informasi terkait rekening ganda maupun dapur yang tidak beroperasi, BGN menyatakan bahwa proses penelusuran akan diteruskan. Bagi BGN, tahapan ini penting untuk memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan, dan penyelewengan yang terjadi dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan penegak hukum.












