Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Desak Kejagung Jelaskan Kepemilikan Emas 74 Kilogram di Sentul

×

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Desak Kejagung Jelaskan Kepemilikan Emas 74 Kilogram di Sentul

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pengacara Sebut Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Harus Dijawab secara Hukum

jurnalistik.co.id – Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Adriansyah, mendesak Kejaksaan Agung untuk menjelaskan pemilik sekaligus asal-usul emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah kliennya di Sentul, Jawa Barat.

Menurut Febri, penjelasan tersebut perlu disampaikan melalui proses hukum, bukan dengan kesimpulan yang terburu-buru. Ia menilai, langkah awal yang harus dilakukan Kejagung adalah membongkar siapa yang sebenarnya memiliki emas tersebut.

“Misteri tentang siapa sebenarnya pemilik emas ini, harus dijawab karena ini isu hukum harus dijawab secara hukum. Jangan sampai kita terburu-buru menyimpulkan,” kata Febri usai menemui kliennya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Febri menambahkan, setelah pemilik emas ditemukan, Kejagung juga harus menjelaskan asal-usul emas itu kepada publik. Ia menekankan bahwa penjelasan harus mampu menerangkan keterkaitan barang bukti dengan aspek perbuatan yang tengah diproses.

Ia juga meminta agar penentuan arah perkara tidak berhenti pada isu kepemilikan saja. “Kalau dari (emas) sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor,” ujar Febri.

Desakan tersebut berangkat dari pernyataan Febrie sebelumnya yang menilai Kejagung perlu menyampaikan jawaban secara langsung. Dalam kesempatan lain, Febrie mengatakan agar jaksa penyidiklah yang menjawab pemilik emas sekaligus penggunaannya.

“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).

Dalam pemberitaan yang sama, disebutkan bahwa Febrie menghadapi tiga perkara terkait dugaan korupsi. Ketiga kasus itu meliputi dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Selain isu kepemilikan emas, muncul pula penegasan mengenai keaslian barang bukti. Polisi menyebut bahwa emas seberat 74 kilogram dan uang Rp 543 miliar yang disita dalam penggeledahan kasus tersebut merupakan barang asli.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. “Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi saat dihubungi melalui panggilan telepon, Jumat (17/7/2026).

Dengan demikian, fokus yang didesakkan pihak kuasa hukum tidak hanya berhenti pada penegasan keaslian emas, tetapi juga pada penjelasan hukum mengenai siapa pemiliknya dan dari mana asalnya. Febri menilai, penjabaran itu penting agar proses hukum berjalan jelas dan publik memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Febri juga menegaskan perlunya pemilahan bila sumber emas dinilai tidak sah. Ia mengaitkan pemilahan tersebut dengan konsekuensi jenis perkara, termasuk apakah akan diarahkan ke Pengadilan Tipikor atau ke forum lain sesuai kategorisasi tindak pidana.

Febri menilai, penjelasan yang diminta bukan sekadar jawaban administratif, melainkan harus ditempatkan dalam rangka proses hukum. Dengan begitu, publik dapat memahami hubungan antara barang bukti dan perbuatan yang sedang diperiksa.

Ia juga menggarisbawahi bahwa pembahasan tidak bisa hanya berputar pada klaim kepemilikan atas emas 74 kilogram. Dalam perkara tersebut, disebut pula adanya uang Rp 543 miliar yang turut disita, sehingga penjelasan asal-usul dan konteksnya perlu disampaikan secara utuh.

Di sisi lain, polisi menyebut emas tersebut merupakan barang asli berdasarkan hasil uji Pegadaian. Menurut Febri, kepastian keaslian itu tetap harus diikuti penelusuran yang menjelaskan siapa pemilik sekaligus dari mana asal emas dimaksud dalam alur hukum yang sedang berjalan.

Febri menambahkan, arah pengembangan perkara juga semestinya mempertimbangkan pemilahan jenis tindak pidana agar tidak berhenti pada isu kepemilikan saja. Ia menyinggung bahwa dalam pemberitaan yang sama disebut adanya tiga perkara terkait dugaan korupsi, yakni meliputi Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara ke PLTU.