Hukum & Kriminal

53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Diamankan, Ricuh karena Polisi dan Satlap Tricakti Berbeda Pandangan

×

53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Diamankan, Ricuh karena Polisi dan Satlap Tricakti Berbeda Pandangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Penyitaan 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Diwarnai Ketegangan, Polisi dan Satlap Tricakti Beda Pandangan

jurnalistik.co.id – Belitung diwarnai ketegangan saat aparat mengamankan pasir timah yang diduga ilegal. Penyitaan 53 ton pasir timah dilakukan di sebuah rumah warga, dengan proses pengangkutan barang bukti yang baru selesai pada siang hari setelah malam sebelumnya berjalan alot.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Tim berangkat melakukan pengamanan pada Senin (3/8/2026) malam, lalu pengangkutan barang bukti baru selesai pada siang hari berikutnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menghadapi perbedaan pandangan di lapangan antara Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Satlap Tricakti. Satlap Tricakti merupakan satuan lapangan yang bertugas mengawasi tata niaga timah di Bangka Belitung, sehingga keterlibatan mereka menjadi sorotan saat proses penyitaan berlangsung.

Rangkaian pengamanan dan pengangkutan

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso menyebut, ketegangan sempat muncul saat pengamanan dan pengangkutan dilakukan. Ia mengatakan, dinamika di lokasi dipengaruhi upaya penghalangan yang dilakukan Satlap Tricakti ketika polisi mengamankan pasir timah.

“Dari informasi yang diterima, aksi pengamanan pasir timah ilegal ini sempat diwarnai ketegangan. Terlihat, Satlap Tricakti sempat melakukan upaya penghalangan terhadap pengamanan dan pengangkutan pasir timah,” ujar Agus saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Agus menjelaskan, pengamanan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung AKBP M Iqbal Surbakti bersama tim gabungan kepolisian. Untuk mengantisipasi situasi di lapangan, personel Satbrimob Polda Bangka Belitung turut diterjunkan dengan persenjataan lengkap mengawal proses pengangkutan.

Menurut Agus, upaya penegakan hukum yang dilakukan Subdit IV Tipidter berujung pada keberhasilan pengangkutan. “Upaya penegakan hukum yang dilakukan Subdit IV Tipidter akhirnya berbuah hasil. Puluhan ton pasir timah ilegal berhasil diangkut dan dimuat ke atas truk,” kata dia.

Selanjutnya, ratusan karung pasir timah itu dibawa ke Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam tahap awal, polisi juga telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, sedangkan penyidik masih memburu dua orang lainnya.

“Polisi telah mengamankan tiga orang diduga tersangka dan juga telah melakukan upaya pengejaran terhadap dua orang diduga tersangka lainnya,” ujar Agus. Dengan demikian, fokus penindakan pada saat itu tidak berhenti pada pengamanan barang bukti, melainkan juga pada pengejaran pihak yang diduga terkait.

Perbedaan pandangan status pasir timah

Di sisi lain, perbedaan pandangan menjadi salah satu pemicu ketegangan selama penggeledahan. Agus menyampaikan bahwa Satlap Tricakti mengklaim pasir timah yang disimpan di rumah tersebut telah didata dan berasal dari wilayah tambang PT Timah Tbk.

“Perbedaan pandangan itulah yang membuat proses penggerebekan yang dimulai pada malam hari baru selesai hingga proses pengangkutan pada siang harinya,” demikian penjelasan Agus mengenai jalannya rangkaian kegiatan di lokasi.

Selain Agus, pernyataan lain disampaikan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon. Dimpos mengatakan, tim kepolisian bertemu dengan personel Satlap Tricakti ketika penggeledahan masih berlangsung.

Menurut Dimpos, kendaraan rombongan Satlap Tricakti diparkir tepat di depan truk yang disewa polisi untuk mengangkut pasir timah. Ia menuturkan, saat berkomunikasi, personel Satlap menyampaikan bahwa bijih timah telah dilakukan pendataan serta telah dilaporkan kepada pimpinan.

“Mereka menyampaikan bahwa bijih timah tersebut sudah dilakukan pendataan dan telah dilaporkan kepada pimpinan,” ungkap Dimpos.

Perbedaan klaim mengenai status pasir timah yang diamankan itu kemudian berpengaruh pada dinamika di lapangan. Dalam proses yang berlangsung sejak malam hingga siang, polisi tetap melanjutkan pengangkutan barang bukti, sementara Satlap Tricakti menyatakan adanya pendataan dan pelaporan sesuai versi mereka.

Rentang waktu yang panjang dalam penggerebekan dan pengangkutan tersebut menjadi bagian dari gambaran situasi di lokasi. Pada akhirnya, pasir timah yang diduga ilegal berhasil dimuat ke truk dan dibawa ke markas Satbrimob untuk langkah hukum lanjutan, sambil penyidik terus melanjutkan pencarian terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat.