jurnalistik.co.id – Bea Cukai Nunukan menggagalkan upaya ekspor rotan mentah ilegal menuju Malaysia di perairan Sipadan. Penindakan ini berawal dari pengamatan intelijen dan berujung pada penghentian kapal KLM Brothers sebelum melewati batas perairan negara.
Peristiwa terjadi di Perairan Selatan Pulau Sipadan, tepat pada kawasan yang berbatasan dengan Indonesia–Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 99,5 ton rotan mentah yang dibawa menggunakan kapal kayu KLM Brothers.
Muatan rotan terdiri dari empat kontainer berisi gulungan. Rotan tersebut berasal dari Batulicin, Kalimantan Selatan, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 4,2 miliar.
Empat kontainer yang berisi rotan mentah itu dipamerkan dalam konferensi pers di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan. Rilis penindakan digelar pada Selasa (4/8/2026) sore, dengan kehadiran aparat penegak hukum serta petugas Kejaksaan dan Pengadilan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) Bagus Nugroho Tamtomo Putro menjelaskan bahwa rotan yang diekspor secara ilegal memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 4,2 miliar. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dan keterangan awak kapal menjadi dasar penggagalan pengiriman.
Bagus menegaskan, “Hasil pemeriksaan dan keterangan awak kapal, seluruh muatan rotan dibawa secara ilegal ke Tawau, Malaysia,” ujarnya dalam jumpa pers tersebut. Dengan demikian, tujuan pengiriman tidak berjalan melalui jalur yang semestinya.
Dalam proses penyidikan, Bea Cukai menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah JE selaku nakhoda kapal dan AN sebagai juru mudi.
Bagus menyebutkan bahwa JE dan AN merupakan warga Batulicin, Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai adanya indikasi pelanggaran dalam pengangkutan dan rencana pengiriman muatan.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 102A huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berita Terkait
Penggagalan berangkat dari informasi intelijen dan koordinasi lintas aparat
Menurut Bagus, penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari masuknya informasi intelijen Bea Cukai. Informasi tersebut melaporkan adanya pengangkutan rotan dalam jumlah besar dengan tujuan Malaysia.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan sinergi pencegahan serta penegakan hukum bersama APH di wilayah perbatasan negara. Bagus menjelaskan penindakan dilakukan dengan kecepatan respons yang tinggi setelah informasi diperoleh.
Ia menambahkan, “Aksi penyelundupan rotan ini terjadi saat Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea baru saja berakhir. Artinya, bukan cuma aparat yang punya info intelijen,” jelasnya. Dengan pernyataan tersebut, Bea Cukai menekankan bahwa respons penindakan tidak bersandar pada satu sumber info.
Bagus juga menyatakan bahwa pengejaran dilakukan untuk mencegah kapal mencapai perairan Malaysia. “Pengejaran dilakukan secepat mungkin, sampai akhirnya KLM Brothers berhasil dihentikan sebelum mencapai batas perairan negara Malaysia,” imbuhnya.
Untuk jaga pasokan bahan baku dan dorong hilirisasi
Di sisi lain, penggagalan penyelundupan rotan mentah ini juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya Bea Cukai menjaga ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan rotan di dalam negeri. Bagus menjelaskan bahwa bahan baku yang terjamin diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri mebel dan kerajinan rotan di berbagai daerah.
Keberhasilan penindakan, menurut Bagus, sekaligus mendukung agenda hilirisasi nasional. Fokusnya adalah agar pemanfaatan komoditas Indonesia terjadi melalui proses pengolahan di dalam negeri, bukan berhenti pada ekspor mentah.
Dengan proses pengolahan tersebut, nilai ekonominya dinilai dapat dioptimalkan untuk kepentingan nasional. Nilai tambah diharapkan berujung pada perluasan kesempatan kerja, peningkatan investasi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.












