jurnalistik.co.id – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian sekaligus perusakan fasilitas publik di kawasan Jembatan I Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni TS (38) dan CH (11), dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
Kasus tersebut mencuat karena perbuatan di ruang publik tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat. Aparat lalu menindaklanjuti dugaan tersebut hingga menetapkan pelaku dan mengamankan barang bukti terkait.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang AKP Ade Putra menegaskan sikap penindakan polisi terhadap perusakan fasilitas umum. “Perusakan fasilitas publik tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelakunya,” kata Ade di Batam, Selasa (4/8/2026) dikutip dari Antara.
Pengungkapan bermula dari informasi yang beredar
Ade menjelaskan proses pengungkapan berawal dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel di Jembatan I Barelang pada akhir Juli 2026. Video tersebut kemudian mendapat perhatian publik dan menarik langkah aparat untuk melakukan penyelidikan.
Setelah itu, laporan resmi disampaikan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau melalui pelapor berinisial DD kepada Polsek Sagulung pada 1 Agustus 2026. Laporan tersebut menjadi dasar Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung bergerak cepat melakukan pemeriksaan.
Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Kampung Aceh, Batam. Dengan pengamanan tersebut, penyelidikan berlanjut untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta rangkaian perbuatannya.
Pelaku disebut sudah empat kali beraksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS diketahui telah berulang kali melakukan pencurian fasilitas publik di lokasi tersebut. Ade menyebut perbuatan yang dilakukan pelaku tidak berlangsung sekali, melainkan terjadi beberapa kali dalam rangkaian aksi.
Dalam keterangannya, Ade menjelaskan bahwa tindakan TS sudah mencapai empat kali. “TS diketahui telah empat kali melakukan pencurian kabel dan besi yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Barang curian tersebut dijual kepada penadah, BLM, yang sebelumnya juga telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower,” kata Ade.
Berita Terkait
Dari keterangan tersebut, polisi memandang bahwa aksi yang dilakukan pelaku melibatkan pemotongan kabel serta pengambilan bagian besi dari infrastruktur jembatan. Barang yang didapat kemudian dijual kepada penadah, yakni BLM, yang sebelumnya telah ditangani dalam perkara penadahan kabel tower.
Dengan adanya penjualan hasil curian, polisi menilai perbuatan ini turut memperpanjang rantai pelanggaran. Gangguan terhadap fasilitas publik juga ikut berpotensi mengurangi fungsi dan keamanan infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk layanan masyarakat.
Rincian kerugian negara dan barang bukti
Akibat pencurian dan perusakan fasilitas tersebut, kerugian negara ditaksir cukup besar. Ade menyebut estimasi kerugian Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau sekitar Rp 300 juta, sementara kerugian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam sekitar Rp 100 juta.
Dengan perhitungan dari kedua instansi itu, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Perkiraan nilai kerugian ini menjadi salah satu dasar dalam proses penegakan perkara yang tengah ditangani.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi. Barang-barang itu di antaranya linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang dipakai pelaku.
Pasal yang disangkakan dan ancaman pidana
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penetapan pasal ini mengacu pada uraian perbuatan yang terungkap dalam pemeriksaan dan barang bukti yang disita selama proses penyelidikan.
Polresta Barelang menempatkan kasus ini sebagai peringatan agar fasilitas publik tidak dirusak maupun dicuri. Mengingat dampaknya dapat meluas—dari aspek kerugian hingga risiko terhadap keselamatan—polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku.












