jurnalistik.co.id – Kementerian Keuangan memproyeksikan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) dapat menarik investasi langsung dalam kisaran yang besar. Proyeksi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, dalam kesempatan di Kompleks Parlemen.
Herman menyebut estimasi yang disusunnya bersifat moderat, dengan rentang pendapatan investasi yang mungkin dicapai. Ia menyampaikan bahwa angka tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bergantung pada asumsi yang digunakan dalam perhitungan.
โKalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 triliun – Rp500 triliun deh gitu. Tapi kan sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, kan kita bersaing dengan Singapura dengan Dubai dan lain-lain,โ ujar Herman Saheruddin pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penjelasannya, Herman menggambarkan kemungkinan bentuk investasi yang masuk ke dalam skema PFII. Ia menerangkan bahwa investasi yang datang nantinya dapat berwujud perusahaan yang diinkorporasikan, sampai pada cabang bank asing.
Herman juga menyinggung perbedaan perlakuan yang berlaku pada penanaman modal asing di konteks Indonesia secara umum. Ia menyatakan bahwa bila investasi asing masuk ke RI, terdapat batasan kepemilikan asing yang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk PFII, Herman menyampaikan bahwa penerapan batasan tersebut tidak berlaku sebagaimana mekanisme hukum umum. Ia menyebut hal itu dikaitkan dengan berlakunya sistem hukum umum atau common law dalam pengaturan PFII.
Selain membahas potensi besaran investasi, Herman menegaskan fokus penggunaan dana yang diproyeksikan. Ia menyatakan bahwa investasi dengan nilai hingga Rp500 triliun tersebut nantinya hanya akan dipakai untuk satu lokasi PFII.
Pernyataan ini menempatkan PFII sebagai proyek yang secara desain diarahkan pada penarikan dana dalam skala besar serta penyelarasan kerangka investasi melalui pengaturan yang disebutnya berbeda. Herman menekankan bahwa proyeksi angka investasi juga terkait dengan kondisi persaingan antar pusat keuangan di kawasan.
Berita Terkait
Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa perhitungan yang disajikan menempatkan Singapura dan Dubai sebagai pembanding dalam persaingan menarik investasi. Dengan demikian, rentang Rp300 triliun hingga Rp500 triliun diposisikan sebagai kemungkinan yang muncul dari skenario tertentu.
Herman menambahkan rincian bahwa investasi yang masuk dapat datang melalui berbagai konfigurasi entitas. Dari sisi struktur, ia menegaskan bahwa yang masuk mencakup baik pendirian perusahaan melalui inkorporasi maupun pembukaan cabang bank asing.
Sejalan dengan penjelasan itu, ia juga mengaitkan aspek kepemilikan asing dengan perbedaan kerangka aturan antara kondisi investasi di RI pada umumnya dan pengaturan PFII. Baginya, ketentuan yang ia sebut tidak mengikuti penerapan batas kepemilikan asing karena PFII menggunakan sistem common law.
Di bagian akhir, Herman kembali menegaskan soal konsentrasi pengembangan. Ia menyatakan investasi yang diproyeksikan tidak untuk banyak lokasi, melainkan diarahkan hanya untuk satu lokasi PFII.
Dengan proyeksi yang disampaikan di hadapan parlemen pada 8 Juli 2026, Kementerian Keuangan menempatkan PFII sebagai upaya untuk menarik investasi langsung dari dalam negeri maupun luar negeri melalui skema yang disebut memiliki perbedaan dalam kerangka hukum serta bentuk investasi yang dapat masuk. Proyeksi itu pun tetap dibatasi oleh asumsi, sebagaimana ia tekankan, serta dipengaruhi oleh kompetisi pusat keuangan dengan negara dan kota tujuan investasi seperti Singapura dan Dubai.
Dalam paparan tersebut, Herman juga menekankan bahwa proyeksi yang dibawa merupakan gambaran dalam konteks skenario. Ia menjelaskan bahwa hasil akhirnya mengikuti parameter yang dipakai saat menyusun perhitungan, sehingga besarannya dapat berubah bila asumsi yang mendasari skema investasi turut bergeser.
Ia menambahkan bahwa rancangan PFII diproyeksikan memberikan karakter yang berbeda dibanding praktik umum penanaman modal di Indonesia. Perbedaan itu, menurut Herman, tercermin dari cara pengaturan yang merujuk pada sistem common law, termasuk dalam penjelasan mengenai bagaimana perlakuan batasan kepemilikan asing diposisikan pada kerangka PFII.
Selain itu, Herman menggambarkan bahwa rencana penggunaan dana yang diperkirakan berada dalam rentang hingga Rp500 triliun diarahkan pada pengembangan satu lokasi PFII. Dengan pendekatan yang terpusat tersebut, proyeksi juga diposisikan sejalan dengan pertimbangan kompetisi pusat keuangan, di mana Singapura dan Dubai disebut sebagai rujukan dalam persaingan menarik investasi langsung.












