jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mempelajari usulan terkait evaluasi pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara menyeluruh. Pernyataan itu disampaikan setelah ia menerima kunjungan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta itu, Said Iqbal menyampaikan sejumlah masukan yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan bagi manfaat JHT sekaligus Jaminan Pensiun. Keterangan resmi menyebut diskusi dilakukan untuk menampung pandangan mengenai arah pengaturan yang dinilai perlu dievaluasi.
Usulan evaluasi pajak manfaat JHT
Menurut Said Iqbal, pemerintah perlu melakukan evaluasi atas pengenaan pajak JHT. Masukan ini juga mencakup peninjauan kembali mekanisme pajak progresif untuk pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Said Iqbal turut mengusulkan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak. Usulan tersebut diarahkan agar aturan yang diterapkan selaras dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi penerima manfaat dalam praktiknya.
Diskusi tidak berhenti pada JHT. Said Iqbal juga menyampaikan usulan mengenai perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), serta pesangon. Dengan demikian, pembahasan di pertemuan tersebut mencakup beberapa komponen yang berhubungan dengan program kesejahteraan dan kompensasi pekerja saat terjadi perubahan status kerja.
Menkeu akan meninjau dasar kalibrasi aturan
Menanggapi rangkaian usulan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah akan mempelajari lebih lanjut dan menilai kembali dasar kalibrasi yang digunakan ketika ketentuan itu pertama kali diterapkan. Ia menyebut penelaahan akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi yang relevan, termasuk inflasi serta perubahan nilai riil.
Purbaya juga menekankan bahwa proses evaluasi tidak berdiri sendiri, melainkan mempertimbangkan berbagai aspek. Menurutnya, penilaian akan mencakup dampak fiskal, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaian dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Dengan pendekatan tersebut, Purbaya menggambarkan bahwa pemerintah berupaya menyesuaikan kebijakan perpajakan yang terkait manfaat JHT agar tetap berada dalam kerangka yang dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi yang sedang dipelajari dimaksudkan untuk memastikan setiap penyesuaian memiliki dasar pertimbangan yang jelas.
Berita Terkait
Dalam konteks masukan Said Iqbal, pemerintah juga perlu merespons kebutuhan terkait perhitungan pajak bagi pekerja yang mengalami PHK dan kemudian mencairkan JHT lebih dari satu kali. Peninjauan mekanisme progresif yang diusulkan berangkat dari kondisi bahwa pencairan dapat berulang ketika hubungan kerja berakhir.
Begitu pula usulan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak. Poin ini merujuk pada kemungkinan perlunya penyesuaian aturan agar tidak hanya relevan pada saat kebijakan ditetapkan, tetapi juga tetap sesuai dengan dinamika nilai manfaat dan kondisi ekonomi.
Sementara itu, pembahasan mengenai perlakuan pajak untuk manfaat pensiun, THR, dan pesangon menunjukkan bahwa diskusi mencakup spektrum yang lebih luas dari aspek kesejahteraan dan kompensasi pekerja. Penerapan kebijakan pada komponen-komponen tersebut juga memerlukan pertimbangan yang sejalan dengan tujuan kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan bagi penerima.
Dalam keterangannya, Purbaya menyatakan akan menelaah kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan. Pernyataan itu menggarisbawahi bahwa evaluasi yang dilakukan mengarah pada penyesuaian yang terukur mengikuti kondisi ekonomi, bukan semata-mata perubahan normatif tanpa parameter.
Tahap kajian untuk menimbang dampak dan sasaran
Lebih lanjut, Bendahara Negara menyebut evaluasi akan memperhatikan dampak fiskal. Artinya, kebijakan pajak yang berkaitan dengan JHT beserta komponen lain yang dibahas akan dipetakan konsekuensinya terhadap penerimaan dan kemampuan anggaran.
Selain sisi fiskal, sasaran penerima manfaat juga menjadi pertimbangan. Dalam penjelasan tersebut, penerapan kebijakan diharapkan mampu menjangkau kelompok yang menjadi tujuan, serta menghindari pengaturan yang berpotensi tidak sesuai dengan karakter kebutuhan penerima.
Faktor ketenagakerjaan turut disebut sebagai bahan pertimbangan. Kondisi yang sedang berlangsung di sektor kerja, termasuk situasi pemutusan hubungan kerja dan pola pencairan manfaat, menjadi bagian dari konteks agar evaluasi pajak bisa dinilai relevan secara aktual.
Dengan demikian, pertemuan antara Purbaya dan Said Iqbal pada Rabu (8/7/2026) menjadi titik awal kajian pemerintah atas serangkaian usulan perpajakan. Pemerintah menyatakan akan mempelajari masukan secara komprehensif, termasuk meninjau kembali parameter yang digunakan dalam ketentuan yang telah ada.
Langkah kajian tersebut juga mencerminkan upaya untuk memastikan kebijakan tetap mengikuti perkembangan ekonomi serta kondisi ketenagakerjaan. Pada akhirnya, evaluasi yang disebut akan dilakukan diharapkan menghasilkan penyesuaian yang lebih sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat serta pertimbangan fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan.












