Bisnis & Ekonomi

OJK Bantah Isu Bank Asing Tarik Dana Besar-besaran dari Indonesia, Dian Ediana Rae Nilai Itu Berlebihan

×

OJK Bantah Isu Bank Asing Tarik Dana Besar-besaran dari Indonesia, Dian Ediana Rae Nilai Itu Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-besaran dari Indonesia, OJK: Terlalu Berlebihan

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menanggapi kabar yang menyebut bank-bank asing menarik dana dalam jumlah besar atau melakukan cash out dari Indonesia. Kepala eksekutif pengawas perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7/2026) setelah rapat kerja dengan Komisi XI.

Dian menilai narasi penarikan dana besar-besaran itu tidak tepat. “Enggak, itu sebenarnya terlalu berlebih-lebihan ya. Enggak benar itu sebetulnya,” ujarnya.

Menurut Dian, pengiriman dana ke luar negeri oleh investor asing merupakan bagian yang wajar dari aktivitas investasi. Investor yang sudah menanamkan modal di Indonesia, kata Dian, juga akan mengirimkan keuntungan dari investasinya ke negara asal.

Ia menegaskan bahwa pengiriman keuntungan sejalan dengan logika investasi. “Karena kan namanya orang investasi duit gede di sini terus ada untung, ya boleh dong,” tutur Dian.

Lebih lanjut, Dian mengaitkannya dengan kerangka aturan transaksi lintas negara. Indonesia menganut sistem devisa bebas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Dalam kondisi tersebut, pengiriman dana ke luar negeri, kata Dian, dimungkinkan sepanjang tidak menyinggung pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak benar. “Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi-transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan keluar. Ini enggak,” ucap Dian.

Dian juga menekankan aspek kepatuhan perbankan yang beroperasi di Indonesia. Seluruh bank asing yang menjalankan kegiatan di dalam negeri, menurutnya, telah memiliki izin dari OJK.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas bank tersebut tidak dilakukan tanpa pengawasan. “Mereka itu berapa jumlahnya pun berizin di OJK. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa, itu sudah diatur atas persetujuan kita. Jadi enggak ada sesuatu yang aneh sebetulnya,” tegas Dian.

Selain soal perizinan, Dian memandang isu ini bukan fenomena baru yang muncul belakangan. Aktivitas pengiriman dana ke luar negeri oleh bank asing, ujarnya, telah berjalan sejak lama seiring investasi asing di sektor perbankan Indonesia.

“Jadi kalau itu sebetulnya suatu yang normal dari dulu ya, semenjak mereka investasi di semenjak tahun berapa, tahun 60-an juga ada kan yang sudah berdiri di kita. Itu sesuatu yang normal, normal saja,” kata Dian.

Sebelumnya, sejumlah bank asing menjadi sorotan setelah diberitakan menarik dana dari Indonesia. Pemberitaan Kontan yang mengutip Bloomberg menyebut unit usaha Citigroup Inc., Standard Chartered Plc., dan HSBC Holdings Plc. telah menarik dana sekitar Rp 11,5 triliun dari Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Dalam pemberitaan tersebut, nilai penarikan itu juga disebut melampaui akumulasi laba yang mereka catat pada periode yang sama. Mengacu pada data yang disebutkan, sepanjang 2025 PT Bank HSBC Indonesia membagikan dividen tunai sekitar Rp 2,95 triliun.

Rincian dividen yang disampaikan meliputi dividen reguler sebesar Rp 1,32 triliun dan dividen khusus sebesar Rp 1,64 triliun. Disebutkan bahwa dividen khusus berasal dari saldo laba ditahan, sedangkan dividen reguler menggunakan laba tahun buku 2024 yang telah disetujui pemegang saham.

Sementara itu, laporan tahunan Standard Chartered Indonesia dan Citibank N.A. Indonesia disebut menunjukkan distribusi laba kepada kantor pusat sepanjang 2025. Pada saat yang sama, kedua bank tersebut masih mencatat kenaikan saldo laba yang belum diremitansikan ke kantor pusat.

Untuk Standard Chartered, pemberitaan yang dikutip mencantumkan adanya transfer laba sebesar Rp 388 miliar. Disebutkan pula saldo laba yang belum diremitansikan meningkat menjadi Rp 967,6 miliar dari Rp 442,4 miliar pada tahun sebelumnya.

Dengan merujuk pada penjelasannya, Dian menilai keseluruhan aktivitas pengiriman dana oleh bank asing perlu dipahami dalam konteks sistem devisa bebas dan kepatuhan terhadap ketentuan regulator. OJK, melalui Dian, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sesuatu yang janggal selama tidak terkait pelanggaran hukum atau transaksi ilegal.

“Enggak, itu sebenarnya terlalu berlebih-lebihan ya. Enggak benar itu sebetulnya,” menjadi penutup pandangan Dian terkait kabar cash out yang dituding terjadi dalam skala besar. OJK menempatkan isu tersebut sebagai bagian dari mekanisme investasi yang telah berlangsung sejak lama, dengan proses yang telah diatur dan disetujui dalam kerangka perizinan.