jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sikap resmi menanggapi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tata cara pembayaran manfaat pensiun. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK, pada Selasa (7/7/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa OJK menghormati putusan yang telah ditetapkan. Menurutnya, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan OJK.
Dalam konferensi pers itu, Ogi menyatakan, “OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, serta akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan OJK.”
Ogi juga menggarisbawahi bahwa penerapan putusan MK tidak berlaku menyeluruh untuk semua jenis manfaat pensiun. Cakupannya dipersempit pada manfaat pensiun dalam program dana pensiun sukarela yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.
Lebih lanjut, OJK menekankan bahwa dalam konteks dana pensiun sukarela tersebut, mekanisme pembayaran tetap memberi ruang pilihan kepada peserta atau penerima manfaat. Pilihan itu mencakup pembayaran secara sekaligus atau secara berkala, sebagaimana ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat.
Cakupan putusan yang dibatasi
Putusan MK yang ditanggapi OJK muncul dari pengujian terhadap ketentuan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2).
Dalam penyampaian OJK, hasil pengujian tersebut dipandang mempunyai ruang penerapan yang spesifik, yakni terkait manfaat pada program dana pensiun sukarela. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan tidak diarahkan sebagai perubahan umum untuk seluruh skema manfaat pensiun, melainkan mengikuti batasan yang ditetapkan putusan.
Tindak lanjut melalui penyesuaian peraturan dana pensiun
Berita Terkait
Ogi menyampaikan dorongan agar implementasi putusan dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian peraturan. Penyesuaian tersebut merujuk pada ketentuan mengenai Peraturan Dana Pensiun (PDP) di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, “OJK mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Penekanan pada penyesuaian PDP menjadi bagian dari kehati-hatian dalam penerapan putusan yang memengaruhi hubungan peserta, penerima manfaat, serta pengelola program dana pensiun. Dari kacamata kepatuhan, langkah ini dimaksudkan agar perubahan tata kelola dan ketentuan internal sesuai dengan norma hukum yang telah diputuskan MK.
Dengan kerangka tersebut, OJK menempatkan putusan sebagai pedoman yang harus diikuti melalui proses penyesuaian regulasi internal pada dana pensiun yang bersangkutan. OJK menyatakan akan menjalankan penindaklanjutan sesuai kewenangan, sementara para pihak yang terkait perlu menyesuaikan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Secara substansi, OJK juga mengaitkan putusan MK dengan karakter manfaat yang terdampak. Yakni manfaat pensiun dalam dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dengan skema pembayaran sekaligus atau berkala yang dipilih oleh peserta atau penerima manfaat.
Dalam konteks ini, pilihan pembayaran sekaligus maupun berkala menjadi poin yang relevan karena menyangkut preferensi peserta atau penerima manfaat serta cara manfaat tersebut ditunaikan. Putusan MK yang ditanggapi OJK memuat arah penerapan yang spesifik pada aspek pilihan pembayaran tersebut, namun tetap berangkat dari batasan jenis manfaat dan sumber pembentukannya.
OJK, melalui pernyataan Ogi Prastomiyono, juga menegaskan bahwa langkah lanjutan dilakukan setelah proses penyesuaian PDP berjalan. Dengan begitu, implementasi tidak berhenti pada pengumuman sikap, tetapi diarahkan pada kesiapan aturan operasional pada dana pensiun yang terdampak.
Secara keseluruhan, respons OJK menampilkan dua benang utama. Pertama, penghormatan dan komitmen terhadap putusan MK 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 yang final serta mengikat. Kedua, pembatasan cakupan penerapan pada manfaat dana pensiun sukarela tertentu beserta pilihan pembayaran yang ditentukan peserta atau penerima manfaat.
Pada saat yang sama, OJK menempatkan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun sebagai prasyarat penting sebelum penerapan dilakukan. Melalui pendekatan itu, OJK berupaya memastikan bahwa pelaksanaan putusan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berjalan melalui jalur kepatuhan yang semestinya.












