jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada indikasi industri perbankan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu dekat menyusul langkah yang diambil PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) atau KB Bank.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat menanggapi kabar PHK karyawan yang dilakukan KB Bank. Dian menyatakan, PHK yang terjadi pada KB Bank dipandang sebagai situasi yang spesifik, bukan gambaran kondisi sektor perbankan secara menyeluruh.
Menurut Dian, tidak ada sinyal bahwa bank-bank lain akan mengikuti langkah serupa dalam waktu dekat. Ia menyampaikan penilaiannya dengan menekankan karakter kasus tersebut yang terbatas pada bank yang bersangkutan. Dian mengatakan, “Enggak ada, enggak ada (tanda-tanda bank lain akan melakukan PHK karyawan). Itu spesifik bank,” ujar Dian saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dian juga menjelaskan bahwa PHK di KB Bank merupakan bagian dari langkah penyehatan perbankan yang dinilai diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam keterangannya, ia menyebut aspek paling penting adalah pemenuhan hak-hak pekerja serta tidak adanya pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.
Dian menegaskan proses tersebut telah sesuai ketentuan. Ia menyatakan, “Itu kan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentu sudah ada kompensasi dan lain sebagainya. Dan itu adalah bagian dari penyehatan, penyehatan perbankan, karena tentu saja ini sesuatu yang sangat diperbolehkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa kepatuhan pada hukum ketenagakerjaan menjadi ukuran utama dalam penilaian OJK. Ia menambahkan, “Yang penting itu bahwa undang-undang tenaga kerja tidak dilanggar dan lain sebagainya. Itu yang paling penting,” sambungnya.
Berdasarkan laporan yang diterima OJK dari tim pengawas, Dian menyebut PHK yang dilakukan KB Bank dinilai telah mengikuti aturan yang berlaku. Sebagai bagian dari transformasi perusahaan, KB Bank sebelumnya melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan serta menutup sejumlah kantor cabang.
Berita Terkait
Direktur Utama KB Bank, Kunardy Darma Lie, menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk membuat struktur organisasi lebih ramping dan efisien, sekaligus mendukung proses transformasi perusahaan. Kunardy menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus dibenahi dari berbagai sisi sebelum mengejar pertumbuhan bisnis ke depan. Ia mengatakan, “Masih banyak PR-PR transformasi, ujung ke ujung itu banyak harus benahi. Dari sisi governance, dari sisi kualitas staff kami dan sebagainya. Oleh karena itulah makanya kemarin kita melakukan efisiensi karyawan,” ujar Kunardy setelah media briefing di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kunardy juga menggambarkan efisiensi organisasi melalui analogi persiapan diri. Ia mengatakan langkah perampingan organisasi diperlukan agar perseroan lebih siap melangkah. Ia menjelaskan, “Ibarat kita misalkan mau marathon. Kita sekarang misalkan agak sedikit beban, agak sedikit berat gitu kan. Apa yang kita harus lakukan? Kita harus untuk menguruskan badan. Supaya kita lebih produktif,” ucapnya.
Dari sisi data ketenagakerjaan, KB Bank mencatat jumlah karyawan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian periode Kuartal I 2026. Pada periode tersebut, KB Bank memiliki karyawan sebanyak 2.265 orang.
Angka itu disebut berkurang 69 orang dibandingkan posisi akhir tahun 2025. Dibandingkan posisi Kuartal I 2025, pengurangannya mencapai 662 orang, dari total 2.927 orang pada periode sebelumnya. Namun, dalam Kuartal I 2025, jumlah karyawan KB Bank sempat bertambah 29 orang dari akhir tahun 2024 yang tercatat sebanyak 2.898 orang.
OJK, melalui pengawasan perbankan, menilai informasi yang berkembang dengan melihat hasil pemeriksaan dari tim pengawas yang menangani kasus KB Bank. Dari penilaian tersebut, regulator memandang bahwa keputusan PHK yang dilakukan tidak berdiri sendiri sebagai tindakan respons sesaat, melainkan bagian dari rangkaian penataan yang tercermin dalam langkah transformasi perusahaan.
Dian Ediana Rae juga menempatkan isu penyehatan perbankan dalam kerangka kepatuhan, yakni ketika tindakan restrukturisasi tenaga kerja disertai pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, OJK tidak menafsirkan kejadian di satu bank sebagai indikasi umum, karena karakter kebijakan yang diambil disesuaikan dengan kondisi internal masing-masing perseroan.
Pada saat yang sama, KB Bank menggambarkan program efisiensi sebagai upaya merampingkan struktur agar organisasi lebih siap menjalankan transformasi dan melakukan perbaikan dari berbagai sisi, termasuk tata kelola dan kualitas sumber daya. Perusahaan juga sebelumnya telah menempuh penyesuaian, seperti melakukan pemangkasan terhadap sejumlah karyawan serta menutup sebagian kantor cabang, sehingga PHK pada periode berjalan diposisikan sebagai kelanjutan proses penataan.












