Daerah

Kementan Kejar Pencetakan Sawah Papua Barat, Target Tanam Oktober 2026

×

Kementan Kejar Pencetakan Sawah Papua Barat, Target Tanam Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kementan Kejar Cetak Sawah Papua Barat, Target Tanam Oktober 2026

jurnalistik.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat penyelesaian program pencetakan sawah di Papua Barat agar lahan baru bisa mulai ditanami pada Oktober 2026. Langkah ini ditempuh menyusul sisa pekerjaan program tahun 2025 yang belum masuk tahap konstruksi.

Di Manokwari, Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementan, Hermanto, menjelaskan percepatan dilakukan karena waktu menuju musim tanam semakin sempit. Menurutnya, skema yang dipakai difokuskan untuk mengejar target agar rangkaian proses tidak melebar melewati jadwal tanam.

Kementan menerapkan skema swakelola tipe II guna menyelesaikan sisa pekerjaan program cetak sawah 2025 di Papua Barat. Hermanto mengatakan, pendekatan tersebut dipilih agar penyelesaian lahan bisa lebih cepat dilakukan sebelum musim tanam benar-benar datang.

“Kami gunakan swakelola tipe II untuk mengejar penyelesaian sisa pekerjaan karena jadwal penanaman sudah sangat dekat,” ujar Hermanto di Manokwari, Minggu (2/8/2026).

Data Kementan menunjukkan alokasi survei investigasi dan desain (SID) program cetak sawah di Papua Barat pada 2025 mencapai 3.369 hektare. Dari jumlah itu, 2.358 hektare telah memasuki tahap kontrak konstruksi, sementara 1.011 hektare sisanya menunggu proses kontrak di Kabupaten Teluk Bintuni dan Fakfak.

Hermanto menilai implementasi swakelola tipe II akan membantu mempercepat penyelesaian lahan yang masih tertunda. Fokusnya adalah agar area yang tersisa dapat segera dimanfaatkan untuk produksi pangan.

“Sisa target tahun 2025 harus diselesaikan. Kami menilai skema swakelola sangat efektif supaya bisa mengejar waktu panen tahun ini,” katanya.

Keberhasilan program pencetakan sawah, lanjut Hermanto, juga mensyaratkan dukungan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang merata kepada masyarakat agar program tidak berujung penolakan atau hambatan sosial di lapangan.

Untuk pelaksanaan pada 2026, Kementan telah menetapkan alokasi SID seluas 1.864 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten. Rinciannya, Manokwari 672 hektare, Manokwari Selatan 417 hektare, Teluk Wondama 623 hektare, dan Fakfak 152 hektare.

Dalam keterangannya, Hermanto menegaskan program cetak sawah tidak mengambil atau menguasai hak ulayat masyarakat. Ia menyatakan orientasi program diarahkan pada peningkatan produksi pangan sekaligus kesejahteraan masyarakat.

“Tidak ada lahan yang hak ulayatnya diambil atau dikuasai pemerintah. Program ini bertujuan meningkatkan produksi pangan dan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Peningkatan sosialisasi dan antisipasi penolakan

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta seluruh pemerintah kabupaten dan perangkat daerah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Permintaan itu disampaikan agar pelaksanaan program berjalan lancar dan tidak terkendala dinamika sosial.

Dominggus menilai, keberhasilan program pencetakan sawah pada 2025 dan 2026 akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menambah alokasi kegiatan serupa di Papua Barat pada 2027. Karena itu, koordinasi dan edukasi yang konsisten dianggap penting untuk menjaga kelancaran implementasi.

“Supaya anggaran pusat tidak bergeser ke provinsi lain, saya minta seluruh jajaran meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada aksi penolakan atau pemalangan,” kata Dominggus.

Melalui percepatan penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2025 serta penataan alokasi SID tahun 2026, Kementan menargetkan agar program terus bergerak dari tahap perencanaan menuju implementasi nyata. Target penanaman Oktober 2026 menjadi tolok ukur yang mendorong pengaturan waktu kerja.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta memastikan komunikasi program berjalan dari level kebijakan hingga praktik di lapangan. Dengan cara tersebut, pelaksanaan pencetakan sawah diharapkan tidak hanya mengejar jadwal, tetapi juga memperoleh dukungan masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijakan percepatan ini memperlihatkan fokus pemerintah pada pencapaian produksi pangan melalui perluasan lahan. Pada saat yang sama, perhatian terhadap hak ulayat dan penguatan sosialisasi menjadi bagian dari strategi agar program dapat berlangsung berkelanjutan.

Jika target penanaman pada Oktober 2026 tercapai, maka proses berikutnya diharapkan lebih siap menuju produksi. Keberhasilan program pada 2025 dan 2026 juga berpotensi memengaruhi arah dukungan anggaran pusat pada 2027 di Papua Barat.