jurnalistik.co.id – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah ulayat warga adat Dukuh Sati di Pengadilan Negeri (PN) Sampit kembali ditunda. Majelis menetapkan jadwal perpanjangan hingga 23 Juli 2026, setelah sidang pada Kamis (9/7/2026) tidak berlanjut pada agenda berikutnya.
Perkara ini diajukan warga yang berdomisili di Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Mereka menuntut kepastian hukum terkait tanah adat ulayat yang selama ini menjadi pokok sengketa.
Penundaan sidang menambah daftar penantian panjang masyarakat. Warga menyebut perjuangan untuk mendapatkan penyelesaian berjalan sekitar 20 tahun, namun hingga proses di ruang sidang belum juga berujung pada kepastian yang mereka harapkan.
Di PN Sampit, kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Silitonga, menyampaikan kekecewaan setelah penjadwalan kembali dimajukan. Menurutnya, pihak terkait telah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan administrasi persidangan.
“Kami cukup kecewa. Sidang ini sudah ditunda dua minggu yang lalu. Surat panggilan juga sudah diterima, tetapi hari ini kembali ditunda dua minggu lagi dengan alasan belum siap. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” ungkap Parlin usai persidangan.
Parlin menilai penundaan tersebut sulit diterima karena masyarakat telah terlalu lama menggantung pada proses hukum. Ia menegaskan bahwa keterlambatan lanjutan hanya memperpanjang ketidakpastian yang sudah berpuluh tahun mereka hadapi.
“Kasihan masyarakat. Mereka sudah menunggu selama 20 tahun. Sekarang harus menunggu lagi dua minggu hanya karena pihak tergugat belum siap. Ini yang membuat masyarakat kecewa,” katanya.
Dalam persidangan, Parlin juga menjelaskan langkah yang ditempuh timnya untuk menjaga agar keberatan masyarakat dicatat secara resmi. Ia mengatakan pihaknya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim dan meminta hal tersebut dimasukkan ke dalam berita acara sidang.
Berita Terkait
“Kami meminta keberatan kami dicatat. Harapannya apabila pada persidangan berikutnya pihak tergugat masih tidak memenuhi kewajibannya, majelis hakim dapat mengambil sikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Gugatan ini ditujukan terhadap PT Sukajadi dan PT Musim Mas. Parlin menerangkan bahwa masyarakat adat selama ini sudah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari pendekatan berbasis adat hingga proses mediasi, namun menurut mereka belum ada hasil yang memberi kepastian.
“Selama ini masyarakat hanya terus diberi janji. Bahkan ada yang pernah disampaikan di hadapan pemerintah daerah, tetapi sampai sekarang tidak terealisasi. Karena itu saya bisa memahami kekecewaan masyarakat,” ucapnya.
Di halaman PN Sampit, ratusan warga hadir dan bertahan hingga persidangan selesai. Mereka mengenakan pakaian bermotif Dayak sebagai bentuk dukungan, dan jumlah peserta disebut mencapai sedikitnya 279 orang, datang dari berbagai kalangan.
Parlin menyebut warga meluangkan waktu, meninggalkan pekerjaan, termasuk kelompok usia lanjut dan ibu-ibu. Ada pula yang membawa anak-anak untuk menunjukkan solidaritas terhadap perkara yang mereka anggap menyangkut hak yang selama ini diperjuangkan.
Dengan ditundanya sidang hingga 23 Juli 2026, masyarakat berharap agenda berikutnya dapat berjalan tanpa hambatan administratif lagi. Penundaan ini sekaligus menjadi penentu lanjutan bagi kejelasan posisi kedua belah pihak dalam sengketa tanah ulayat yang telah lama menunggu penyelesaian hukum.
Kondisi di ruang sidang membuat perhatian warga semakin menguat. Setelah agenda pada Kamis sebelumnya tidak berlanjut, suasana menunggu kembali terjadi ketika majelis menetapkan kelanjutan proses hingga pertengahan Juli. Bagi mereka, rangkaian penjadwalan yang kerap berubah menjadi sinyal bahwa penyelesaian belum berada dalam tahap yang bisa segera dipastikan.
Di tengah penundaan itu, tim kuasa hukum tetap berupaya agar aspirasi masyarakat tidak berhenti pada penyampaian lisan saja. Keberatan yang disampaikan diarahkan supaya tercatat dalam berita acara, sebagai dasar agar pada persidangan mendatang majelis hakim memiliki rujukan resmi ketika menilai sikap pihak terkait sesuai perkembangan perkara.
Dengan adanya jadwal baru pada 23 Juli 2026, warga berharap pihak tergugat benar-benar siap mengikuti proses persidangan berikutnya. Harapan tersebut selaras dengan keinginan agar sengketa tanah ulayat yang sudah lama mereka perjuangkan dapat memperoleh kejelasan, tidak lagi hanya berakhir pada penundaan yang memperpanjang ketidakpastian.








