Hukum & Kriminal

Jejak Amplop Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni dan Izin Pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

×

Jejak Amplop Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni dan Izin Pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jalur Perjalanan Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli dan Nasib Hutan Lindung

jurnalistik.co.id – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri rangkaian pemberian sekaligus pengembalian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Pengusutan ini terkait dugaan suap pengisian jabatan atau gratifikasi yang tengah ditangani KPK. Dalam proses penyidikan, KPK mengurai aliran dana dari pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pengumpulan hingga penyiapan amplop.

Menurut KPK, uang yang dikemas dalam amplop tersebut bersumber dari 914 petani yang sekaligus tercatat sebagai anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Pengumpulan dilakukan melalui skema pemotongan yang terjadi di tingkat KUD.

KPK menyebut, bendahara KUD melakukan pemotongan sebesar setengah dari penghasilan petani. Pemotongan itu diarahkan dari penghasilan para anggota yang berasal dari aktivitas sebagai petani di Kuansing.

“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).

KPK mengatakan uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diajukan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dengan demikian, pengusutan amplop tidak hanya berhenti pada transaksi uang, tetapi juga diarahkan pada konteks permohonan izin yang disebut terkait.

Setelah rangkaian pengumpulan, KPK juga mengungkap temuan mengenai pihak yang diduga menerima amplop serta nominal yang disebut di dalamnya.

Amplop untuk Menhut dan nominal dalam valuta asing

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menemukan uang yang diduga dimasukkan ke dalam amplop untuk Raja Juli senilai 12.000 Dollar Singapura (SDG). Budi menegaskan bahwa uang yang terkumpul dari para petani lalu ditukarkan menjadi mata uang asing.

Menurut penuturan Budi, setelah pengumpulan uang dilakukan, Suhardiman menukarkannya menjadi Dollar Singapura. KPK menyebutkan uang tersebut telah disita ketika pemeriksaan terhadap saksi dilakukan.

Penindakan penyitaan terjadi saat KPK memeriksa saksi bernama Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal pada Rabu (8/7/2026). Budi menyatakan penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang dari saksi tersebut.

“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000,” kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2026). Budi kemudian menambahkan, “Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” ujarnya.

Dengan keterangan itu, KPK menempatkan dugaan keterkaitan antara uang yang disita dengan kemungkinan adanya pengembalian yang disebut berasal dari pihak Kemenhut. Namun, KPK menegaskan masih akan mendalami keterangan tersebut dalam tahapan penyidikan.

Penyitaan lain dari saksi dan dugaan pengetahuan Juprizal

Selain penemuan dan penyitaan terkait Dollar Singapura, KPK juga menyita uang senilai Rp 15.000.000 dari saksi bernama Fahdiansyah (FHD) yang disebut berposisi sebagai Asisten I Kabupaten Kuansing.

KPK belum menjelaskan secara rinci mengapa uang tersebut berada pada Juprizal maupun pada Fahdiansyah. Meski begitu, Juru Bicara KPK menyampaikan dugaan peran Juprizal dalam rangkaian pengumpulan uang oleh bupati.

Budi menyebut bahwa Juprizal diduga mengetahui keterlibatan Suhardiman dalam proses pengumpulan uang dari para petani untuk alih fungsi hutan tersebut. “JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati,” kata Budi.

Dengan demikian, keterangan KPK memperlihatkan bahwa perhatian penyidikan tidak hanya tertuju pada penyiapan amplop dan nominal yang disebut, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga memiliki pengetahuan tentang proses pengumpulan.

Pengakuan Menhut terkait amplop tertutup

KPK juga mengaitkan penyidikan dengan keterangan dari Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Dalam keterangannya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup setelah beraudiensi di Kementerian Kehutanan.

Raja Juli menyebut peristiwa itu terjadi pada 2 Juni 2026. Amplop yang ditinggalkan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian dugaan pemberian yang tengah dicari hubungannya dengan proses izin pelepasan HPT.

Seiring penyidikan berjalan, KPK terus menelusuri bagaimana amplop berisi uang berpindah dari pihak-pihak yang disebut terlibat, bagaimana uang dikumpulkan dari 914 petani melalui KUD, serta bagaimana uang tersebut disiapkan dalam bentuk valuta asing.

Penyelidikan juga diarahkan untuk memahami jeda yang disebut terjadi dalam proses pengembalian amplop yang diduga berkaitan dengan pihak Kemenhut, sebagaimana disinggung melalui keterkaitan uang yang disita dari Juprizal.

KPK menyatakan bahwa tahapan penyidikan masih berlanjut dan berbagai keterangan akan terus didalami guna memastikan keterkaitan antara permohonan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas, pengumpulan uang dari petani, penyiapan amplop, hingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang disebut.