jurnalistik.co.id – Seorang pria berinisial MSD (56) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terancam hukuman enam tahun penjara. MSD ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi pemerintah.
Penetapan itu dilakukan penyidik Polsek Jaya Karya pada Rabu, 17 Juni 2026. Proses penyidikan berawal dari pengungkapan pengangkutan puluhan karung pupuk bersubsidi yang tidak disertai dokumen resmi.
Awal pengungkapan di Teluk Sampit
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Ajun Komisaris Polisi Edi Wiyoko menyampaikan, kasus terungkap setelah pihaknya menerima informasi terkait adanya dua kendaraan yang mengangkut pupuk bersubsidi dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit. Informasi tersebut menyebutkan pupuk akan dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit pada Minggu, 14 Juni 2026 malam.
“Informasi yang diterima menyebutkan pupuk bersubsidi tersebut akan dibawa keluar dari Kecamatan Teluk Sampit,” kata Edi saat dikonfirmasi pada Kamis, 18 Juni 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di Jalan HM Arsyad, tepatnya di depan Mapolsek Jaya Karya. Tak lama kemudian, petugas melihat dua kendaraan yang dicurigai dan langsung menghentikannya untuk pemeriksaan.
Dua pikap bawa 80 karung
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua unit mobil pikap Daihatsu Grand Max. Masing-masing kendaraan mengangkut 40 karung pupuk bersubsidi, sehingga total yang dibawa mencapai 80 karung.
Menurut Edi, kedua kendaraan tersebut mengangkut pupuk jenis NPK Phonska dan Urea. Petugas kemudian meminta keterangan kepada pihak terkait yang berada di lokasi.
MSD mengakui pupuk miliknya
Saat dimintai keterangan, para sopir menghubungi pemilik pupuk berinisial MSD. Kepada petugas, MSD mengakui seluruh pupuk yang berjumlah 80 karung merupakan miliknya.
MSD juga menyampaikan bahwa pupuk tersebut dibeli dari sejumlah petani di Desa Lempuyang. Rencananya, pupuk akan dibawa ke Kota Sampit untuk dijual kembali.
Tidak bisa menunjukkan dokumen resmi
Dalam proses pemeriksaan, MSD diminta memperlihatkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan peredaran pupuk bersubsidi. Namun, MSD tidak dapat memperlihatkan surat jalan, delivery order (DO), maupun izin usaha distribusi pupuk bersubsidi.
Karena tidak ada dokumen resmi yang dapat dipenuhi, polisi kemudian mengamankan MSD bersama barang bukti ke Mapolsek Jaya Karya. MSD menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi penyelidikan.
Penyidikan masih mendalami asal-usul pupuk
Edi menegaskan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul pupuk bersubsidi tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses pengangkutan dan peredarannya.
“Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul pupuk bersubsidi tersebut serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses pengangkutan dan peredarannya,” ujarnya.
Ditargetkan terancam enam tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan MSD sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ekonomi. Edi menyebut bahwa MSD terancam hukuman tindak pidana ekonomi hingga enam tahun penjara.
Penetapan tersangka ini berangkat dari rangkaian pemeriksaan terhadap pengangkutan pupuk bersubsidi yang melibatkan dua pikap Daihatsu Grand Max. Polisi juga memfokuskan pemeriksaan pada kemampuan MSD memenuhi dokumen resmi, termasuk surat jalan, delivery order (DO), serta izin usaha distribusi pupuk bersubsidi.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi tidak hanya mengecek muatan kendaraan, tetapi juga menelusuri keterangan yang disampaikan para sopir dan pemilik pupuk. Petugas kemudian menguji klaim kepemilikan MSD atas 80 karung pupuk bersubsidi yang dibawa, sekaligus mencocokkan apakah pengangkutan tersebut disertai kelengkapan administrasi yang semestinya berlaku.
Keterangan MSD soal pupuk yang dibeli dari petani di Desa Lempuyang serta rencana penyaluran ke Kota Sampit turut menjadi bahan penyidikan. Karena MSD tidak dapat menunjukkan surat jalan, delivery order (DO), maupun izin usaha distribusi pupuk bersubsidi, penyidik memandang perlu mendalami lebih jauh asal-usul pupuk serta alur pengangkutan dan peredarannya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.












