Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Santri Terbakar di Lombok Tengah Minta Pelaku Dihukum Setimpal

×

Keluarga Korban Santri Terbakar di Lombok Tengah Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Keluarga Santri Terbakar di Lombok Minta Keadilan, Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

jurnalistik.co.id – Keluarga korban kebakaran di pondok pesantren di Lombok Tengah menyampaikan permintaan agar proses hukum berjalan tegas dan pelaku dihukum setimpal.

Orangtua para santri yang menjadi korban kebakaran Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah itu hadir dengan pendampingan kuasa hukum serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Nuraini, ibu dari korban berinisial DV, mengatakan berharap aparat dapat menindak pelaku. Ia menuturkan anaknya sebelumnya sudah menjalani sakit dalam waktu lama.

“Anak saya begitu lama sakit, saya berharap ada tindakan biar kami mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” kata Nuraini di Mataram, Kamis (9/7/2026).

Harapan serupa juga disampaikan Rumidah, ayah korban berinisial Al. Ia menegaskan permintaannya agar hukuman dijatuhkan sesuai rasa keadilan yang diinginkan keluarga.

“Permintaan kami bagaimana caranya agar pelaku dihukum, apakah dipenjara atau dipenjara seumur hidup, pokoknya seadil-adilnya,” kata Rumidah.

Selain menuntut penindakan kepada pelaku, Rumidah juga berharap ada tindakan tegas terhadap pihak pondok pesantren. Ia menilai pihak terkait tidak bertanggung jawab atas insiden yang menimpa anaknya.

“Supaya ada efek jera. Biar tidak ada lagi korban-korban lain seperti yang dialami anak saya. Jangan sampai terjadi lagi,” ujar Rumidah.

Insiden kebakaran tersebut terjadi pada 13 Desember 2025. Dalam peristiwa itu, tiga orang santri dilaporkan menjadi korban dengan luka bakar parah.

Satu korban kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. Hingga proses penanganan perkara berjalan, pihak kepolisian juga menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.

Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang tersangka. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyampaikan penetapan tersebut pada Kamis.

“Hari ini kami tetapkan tersangka terhadap terlapor anak, kami tetapkan tersangka kemudian pengelola pondok pesantren yang juga merangkap pengasuh dalam pengelolaan pondok pesantren tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, Kamis.

Terkait tersangka yang berstatus anak, polisi menerapkan kewajiban wajib lapor selama proses hukum berjalan. Apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor, polisi menyebut dapat dilakukan penahanan.

Sementara itu, untuk tersangka pimpinan pondok pesantren, polisi sebelumnya melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, jadwal pemeriksaan tersebut kemudian diundur karena kondisi kesehatan yang disebut tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

“Namun, dalam pelaksanaannya karena tuan guru dalam keadaan tidak sehat tidak berkenan dilanjutkan sebagai saksi, maka kami undur pemeriksaan sebagai saksi nanti setelah mendapat pendampingan dari kuasa hukum dan mendapatkan rekomendasi kesehatan,” kata Punguan.

Dalam pemberkasan perkara, polisi menyatakan kedua tersangka terancam dikenai pasal sebagaimana disebutkan dalam KUHP dan UU tentang KUHP yang dirujuk penyidik. Penyidik menyebut ancaman dengan Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga menyebut adanya unsur kelalaian dalam kasus terbakarnya santri tersebut. AKP Punguan Hutahaean mengatakan ancaman yang terkait kelalaian disebut sebesar 5 tahun.

“Tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Punguan.

Dalam perkara ini, terdapat empat korban. Korban pertama ADR (13) mengalami luka berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MYS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis.

Dengan perkembangan penetapan tersangka dan langkah penanganan perkara, keluarga korban kembali menyampaikan harapan agar keadilan dapat terwujud melalui proses hukum yang berjalan sesuai tuntutan mereka, termasuk agar tidak ada korban lain dengan kejadian serupa.