jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah proses penindakan, Etik menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Kamis (9/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan terhadap kepala daerah tersebut. KPK, hingga berita ini dipublikasikan, belum membuka perkara yang melatarbelakangi OTT maupun pihak lain serta barang bukti yang ikut diamankan.
Etik kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Adi Sumarmo, Boyolali. Fitroh mengatakan, “Benar,” saat mengonfirmasi penindakan itu pada Jumat (10/7/2026).
Riwayat pendidikan Etik Suryani lahir di Solo pada 15 Maret 1963. Ia menempuh pendidikan di SD Negeri No. 85 Tegalmulyo, Surakarta, dan lulus pada 1975.
Setelah itu, Etik melanjutkan studi di SMP IX Surakarta hingga lulus pada 1979. Pendidikan menengah atasnya ditempuh di SMA Negeri Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dan diselesaikan pada 1982.
Etik kemudian meraih gelar Sarjana (S1) dari Universitas Surakarta pada 2010. Delapan tahun berselang, ia menyelesaikan pendidikan Magister (S2) di STIE AUB Surakarta.
Peran dan penghargaan Selain menjalankan tugas pemerintahan, Etik juga pernah mengemban sejumlah amanah dan menerima penghargaan. Ia tercatat menjadi Bunda PAUD Kabupaten Sukoharjo pada periode 2010-2015.
Pada 2015, Etik memperoleh penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN. Selanjutnya, ia kembali dipercaya menjadi Bunda PAUD Kabupaten Sukoharjo untuk periode 2016-2021.
Pada 2017, Etik menerima Anugerah PAUD Tingkat Nasional. Dua tahun kemudian, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Etik Suryani.
Berita Terkait
Etik juga tercatat pernah menerima penghargaan dari Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID).
Harta kekayaan Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 27 Maret 2026 untuk pelaporan periodik tahun 2025, total kekayaan Etik Suryani mencapai Rp 9.119.012.976. Nilai aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 4.893.000.000.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan di Kabupaten Wonogiri seluas 358 meter persegi senilai Rp 278.000.000, serta tanah di Kabupaten Sukoharjo seluas 264 meter persegi senilai Rp 1.406.000.000. Ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 264 meter persegi/150 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo senilai Rp 990.000.000, dan tanah seluas 6.095 meter persegi di Kabupaten Wonogiri senilai Rp 999.000.000.
Selain itu, Etik memiliki tanah seluas 2.598 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo senilai Rp 855.000.000, tanah seluas 209 meter persegi di Kabupaten Sukoharjo senilai Rp 365.000.000, serta beberapa kepemilikan lain yang keseluruhannya membentuk nilai tanah dan bangunan sebesar Rp 4.893.000.000.
Untuk kelompok kendaraan, Etik tercatat memiliki Toyota Minibus tahun 1980 senilai Rp 98.000.000 dan Toyota Minibus tahun 1977 senilai Rp 125.000.000. Ia juga memiliki Toyota Vellfire 2.4 A/T tahun 2010 senilai Rp 252.000.000.
Selanjutnya, harta lainnya tercatat senilai Rp 2.778.000.000, dengan kas dan setara kas sebesar Rp 973.012.976.
Dengan penindakan KPK melalui OTT ini, publik kini menaruh perhatian pada proses pemeriksaan yang berjalan, termasuk perkembangan informasi terkait perkara yang sedang ditangani. Sementara itu, keterangan resmi KPK sejauh ini masih berfokus pada pengonfirmasiannya atas penindakan Bupati Sukoharjo tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK melakukan penindakan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebelum akhirnya menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Solo. Dari informasi yang beredar, pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (9/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026), sebelum Etik diberangkatkan ke Jakarta melalui Bandara Adi Sumarmo, Boyolali.
Hingga berita ini dimuat, konfirmasi yang disampaikan pihak KPK masih berada pada level pengonfirmasi peristiwa penindakan. Fitroh Rohcahyanto menyatakan penindakan itu benar terjadi, namun KPK juga belum memublikasikan rincian lanjutan mengenai substansi perkara yang melatarbelakangi OTT, termasuk keterangan mengenai pihak lain maupun barang bukti yang disebut diamankan.
Seiring proses pemeriksaan berjalan, perhatian publik turut mengarah pada profil Etik Suryani yang telah tercatat memiliki jejak pendidikan dan peran kelembagaan. Ia pernah menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Surakarta dan Sukoharjo, lalu menyelesaikan S1 di Universitas Surakarta serta S2 di STIE AUB Surakarta. Selain itu, catatan kiprah menunjukkan ia pernah menjadi Bunda PAUD Kabupaten Sukoharjo pada periode 2010-2015 dan kembali dipercaya pada 2016-2021, termasuk penerimaan sejumlah penghargaan, sementara laporan harta kekayaannya (LHKPN) pada pelaporan 27 Maret 2026 mencatat total kekayaan Rp 9.119.012.976.












