Hukum & Kriminal

MK Tetapkan Tenggat APBN 2028 agar Anggaran MBG Terpisah dari Pendidikan

×

MK Tetapkan Tenggat APBN 2028 agar Anggaran MBG Terpisah dari Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: MK Beri Waktu sampai 2028 untuk Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan tidak harus dilakukan secara instan. Pemerintah dan DPR diberi tenggat agar penyesuaian struktur dan kebutuhan APBN bisa dilakukan terlebih dahulu.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menekankan perlunya waktu bagi pembentuk undang-undang untuk memperhitungkan penyusunan struktur serta kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan negara. Dengan dasar itu, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG ditetapkan paling lambat masuk dalam APBN Tahun Anggaran 2028.

Ketentuan tersebut juga mencakup batas waktu maksimum lain, yaitu “pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG maksud paling lambat dilakukan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama tahun paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang MK di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Enny membacakan putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan itu lahir dalam perkara dengan nomor Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, dengan permohonan yang diajukan Sa’ed Sipghotulloh Mujaddidi dan diputuskan dikabulkan sebagian.

MK menilai pembentuk undang-undang membutuhkan ruang waktu agar penyesuaian terhadap struktur dan kebutuhan APBN bisa dilakukan secara tepat. Karena itu, pemisahan anggaran MBG tidak dilakukan seketika, melainkan diberi fase pelaksanaan yang mempertimbangkan proses penyusunan anggaran.

Mahkamah juga membuka kemungkinan bahwa pada APBN 2027, anggaran program MBG masih dapat menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, MK mensyaratkan agar kondisi tersebut tidak menurunkan alokasi minimum anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Hal ini ditegaskan hakim melalui pernyataan, “Dalam hal ini apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan. Anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” jelas Enny Nurbaningsih.

Menurut MK, pengaturan seperti itu hanya dapat dibenarkan selama tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Pembatasan tersebut diarahkan untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.

MK kemudian menyatakan, “Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG,” lanjutnya.

Meskipun demikian, MK menegaskan sikap yang lebih preferensif: pemisahan anggaran MBG dari anggaran operasional pendidikan akan lebih baik apabila dilakukan lebih cepat. Putusan tersebut mendorong agar penyesuaian struktur APBN dapat dipercepat sehingga pemisahan mulai diterapkan pada APBN 2027.

Pernyataan MK soal percepatan penyesuaian anggaran disampaikan langsung oleh Enny, “Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan pasal 31 ayat 4 UUDNRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027,” katanya.

Dengan demikian, putusan MK menempatkan dua garis besar sekaligus. Pertama, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG memiliki batas waktu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Kedua, untuk APBN 2027, penggabungan anggaran MBG ke dalam anggaran operasional pendidikan masih mungkin sepanjang tetap memenuhi syarat alokasi pendidikan minimum 20 persen.

Di sisi lain, MK juga menunjukkan pertimbangan bahwa sejak awal proses persiapan tahun anggaran berjalan, pemerintah dapat mengarahkan penyesuaian struktur APBN agar pemisahan tidak tertunda lebih lama dari kebutuhan. Kerangka tersebut menjadikan putusan MK sebagai panduan sekaligus tenggat administratif bagi penyusun anggaran.

Putusan ini sekaligus menegaskan hubungan antara tujuan program MBG dan ketentuan konstitusional mengenai alokasi pendidikan. MK memandang, pemenuhan ketentuan konstitusi harus tetap terjaga dalam setiap tahapan penyesuaian anggaran, baik pada fase menuju APBN 2027 maupun saat penerapan pemisahan pada APBN 2028.

Pada akhirnya, MK memberikan kepastian arah kebijakan penganggaran: ruang penyesuaian tetap tersedia, tetapi pemerintah dan DPR diarahkan untuk melakukan pemisahan anggaran MBG dari pendidikan paling lambat dalam periode yang ditetapkan. Mahkamah juga membuka kemungkinan transisi, sekaligus menegaskan pagar batasnya agar tidak menggerus alokasi pendidikan minimum.