jurnalistik.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto meluruskan penyebutan jabatan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI). Pelurusan itu muncul setelah sebelumnya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sempat menyebut Destry sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
Momen tersebut terjadi saat Prabowo menghadiri acara akad massal 62.000 unit Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp 880 miliar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis (30/7/2026). Dalam kesempatan itu, Prabowo mengoreksi langsung pernyataan yang beredar di forum acara.
“Menteri Perumahan salah tadi, ini Ibu Destry adalah pejabat gubernur sementara. Jadi pejabat,” ujar Prabowo. Ia kemudian menanggapi pertanyaan dan respons yang hadir di lokasi terkait peran Destry setelah pergantian di tubuh BI.
Di sela pembicaraan, Prabowo menyinggung apakah Destry cocok untuk menempati posisi Gubernur BI yang baru. Ia melontarkan candaan kepada tamu undangan sambil menyiratkan bahwa penentuan jabatan tersebut tetap mengikuti mekanisme institusional.
“Kayaknya gimana? oke ya?” kata Prabowo. Pernyataan itu diikuti penegasan bahwa keputusan kelanjutan jabatan bukanlah urusan yang ia putuskan di luar kewenangan yang ada.
“Tapi nanti terserah DPR. Jadi saya tidak sebut ya,” imbuh Prabowo. Dengan demikian, Prabowo menempatkan proses politik dan persetujuan di DPR sebagai tahap penentu, tanpa menyatakan sikap final terkait pengisian jabatan tersebut.
Sebelumnya, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 26 Juli 2026. Kekosongan jabatan kemudian diisi oleh Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI.
Berita Terkait
Prabowo juga mengingatkan prinsip pengisian jabatan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan undang-undang, apabila Gubernur BI mundur, maka pihak yang menggantikan adalah Deputi Gubernur Senior BI—jabatan yang diemban Destry pada periode tersebut.
Catatan Prabowo soal penegasan jabatan dan kewenangan DPR
Pelurusan jabatan yang disampaikan Prabowo menegaskan pentingnya ketepatan istilah saat menyebut figur dan posisi dalam tata kelola BI. Koreksi itu sekaligus menghindari salah paham mengenai level jabatan Destry setelah terjadinya perubahan di pucuk pimpinan BI.
Di sisi lain, candaan yang dilontarkan Prabowo memperlihatkan bahwa pembicaraan publik atas figur Pjs Gubernur BI akan berujung pada penilaian dan keputusan politik. Ketika Prabowo menyatakan bahwa “nanti terserah DPR,” ia menautkan situasi yang sedang berlangsung ke tahapan persetujuan di parlemen.
Dengan demikian, rangkaian pernyataan Prabowo di acara KPR Subsidi dan KUR Perumahan di Batang tidak hanya berisi respons spontan, tetapi juga mengandung dua pesan pokok: jabatan Destry perlu disebut sesuai statusnya, dan kelanjutan penetapan jabatan Gubernur BI tetap mengikuti proses kewenangan DPR.
Perbedaan penyebutan posisi Destry sebelumnya memang sempat mencuat dari pernyataan Maruarar Sirait yang menyebut Destry sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Saat persoalan itu bergulir di tengah kegiatan, Prabowo memilih merapikan informasi dengan menyesuaikan istilah yang benar terhadap status Destry sebagai pejabat pengganti.
Dalam responsnya, Prabowo tidak hanya menegaskan klasifikasi jabatan, tetapi juga menggarisbawahi batas kewenangannya. Ia menempatkan pembahasan lanjutan jabatan sebagai bagian dari rangkaian mekanisme institusional, sehingga publik tidak menangkap kesan bahwa penentuan dilakukan di luar prosedur yang sudah diatur.
Karena pergantian di tubuh BI terjadi setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 26 Juli 2026, perhatian terhadap peran Destry sebagai Pjs Gubernur BI menjadi semakin besar. Prabowo lalu menghubungkan konteks itu dengan proses politik berikutnya, sekaligus menunjukkan bahwa pembahasan publik atas figur pengganti akan bermuara pada keputusan formal melalui DPR.












