Hukum & Kriminal

Beny Saswin Nasrun Jadi Tahanan Kota Usai Jaminan Hinca Panjaitan untuk Kasus Dugaan Korupsi Rp 34 Miliar di Padang

×

Beny Saswin Nasrun Jadi Tahanan Kota Usai Jaminan Hinca Panjaitan untuk Kasus Dugaan Korupsi Rp 34 Miliar di Padang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar di Padang Jadi Tahanan Kota, Dijamin Anggota DPR Hinca Panjaitan

jurnalistik.co.id – Anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dengan nilai sekitar Rp 34 miliar dan kini menjalani tahanan kota setelah penahanan sebelumnya dialihkan.

Pengalihan penahanan itu dilakukan pada Jumat (24/7/2026) oleh Kejaksaan Negeri Padang, setelah adanya jaminan dari Anggota DPR RI Hinca Panjaitan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi yang melibatkan BNI Cabang Ahmad Yani Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.

Menurut rilis perkara yang disebut dalam pemberitaan, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 34 miliar.

Sebelum status tahanan kota berlaku, BSN lebih dahulu menjalani penahanan sejak 18 Juni 2026. Saat itu ia sempat tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

BSN juga disebut tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kepulangan BSN ke rumahnya disambut oleh keluarga dengan suasana haru. Ia tampak didampingi Hinca Panjaitan serta tim kuasa hukumnya saat berada di lingkungan keluarga.

Permohonan pengalihan penahanan

Hinca Panjaitan menyatakan dirinya mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar BSN dapat menjalani proses hukum dengan tetap memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.

Ia mengatakan, “Saya mengajukan surat pengalihan penahanan dan permohonan itu dikabulkan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum”.

Menurut Hinca, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI merupakan bagian dari fungsi pengawasan dalam penegakan hukum agar berjalan adil serta sesuai prinsip due process of law.

Ia juga mengaku telah mempelajari dokumen perkara yang disampaikan tim kuasa hukum BSN. Dari pembacaan tersebut, ia menilai perkara perlu diuji secara objektif untuk memastikan apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau justru berkaitan dengan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19.

“Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi Covid-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif,” ujarnya.

Keterangan tim kuasa hukum

Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.

Hermansyah menjelaskan, “Kami sudah memperoleh informasi mengenai pengalihan penahanan sejak malam sebelumnya setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI”.

Dalam pemberitaan yang sama, disebutkan pula bahwa BSN dipandang melakukan hubungan bisnis yang mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. Timnya menilai perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana disampaikan dalam kutipan latar perkara.

Dugaan perkara dan nilai yang dipersoalkan

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada.

Rentang waktu yang disebut adalah periode 2013 hingga 2020. Dalam audit yang dirujuk, kerugian keuangan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp 34 miliar.

Pengalihan penahanan dari penjara ke tahanan kota pada 24 Juli 2026 menjadi rangkaian tahap yang berjalan setelah status penahanan BSN sempat ditegaskan sejak pertengahan Juni 2026.

Dengan perubahan status tersebut, BSN kini kembali menjalani proses hukum dalam bentuk tahanan kota, sementara tahapan perkara tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum, sebagaimana ditegaskan oleh Hinca Panjaitan.