Hukum & Kriminal

Kejati Jateng Mulai Pemeriksaan Pelaksanaan SPPG, Termasuk yang Dikelola Polri

×

Kejati Jateng Mulai Pemeriksaan Pelaksanaan SPPG, Termasuk yang Dikelola Polri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kejati Mulai Sisir Semua SPPG di Jateng, Tak Terkecuali Milik Polri

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mulai mendata pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah provinsi itu secara menyeluruh. Pendataan dilakukan, termasuk pada unit-unit yang berada di bawah pengelolaan Polri.

Langkah ini diarahkan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan serta dipantau di level daerah. Penyisiran tidak dibatasi pada satu jenis unit, melainkan mencakup seluruh SPPG secara keseluruhan di Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan. Menurutnya, seluruh kejaksaan di daerah diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPPG di wilayah masing-masing.

“Berdasarkan surat perintah tugas melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot ,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026). Ia menegaskan kegiatan yang dilakukan berada pada tahap pengumpulan informasi langsung di lokasi.

Arfan juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang dipanggil. Kejaksaan, kata dia, baru melakukan penyisiran on the spot sebagai bagian dari pendataan lapangan.

“Yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan,” ujarnya. Dengan demikian, proses yang berjalan tidak berujung pada pemeriksaan terhadap pihak tertentu pada tahap pendataan ini.

Ia menambahkan, penyisiran ke lokasi SPPG dilakukan oleh masing-masing kejaksaan daerah kota/kabupaten. Kejati Jateng, lanjut Arfan, berperan dalam mendata dan merangkum temuan dari pelaksanaan program di seluruh wilayah.

“Kejati hanya mendata,” lanjut dia.

Dalam penjelasannya, Arfan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi dari pusat untuk melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait program SPPG. Ia menggarisbawahi bahwa kegiatan di lapangan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari tahapan pengumpulan data dan keterangan.

“Makanya tadi saya bilang ini kan buntut dari rangkaian (kasus korupsi) dari BGN (Badan Gizi Nasional) di pusat,” ungkapnya. Pernyataan tersebut mengaitkan kegiatan pendataan SPPG di Jawa Tengah dengan rangkaian pemeriksaan yang lebih luas di tingkat pusat.

Arfan juga menyikapi isu yang beredar terkait penyisiran ini. Ia mengatakan, kegiatan yang dimaksud telah dilaksanakan sebelum peristiwa tertentu yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia menuturkan, “Kegiatannya itu kan dilaksanakan sebelum ini,” sehingga penyisiran yang dilakukan di Jawa Tengah tidak dimaksudkan sebagai respons langsung terhadap peristiwa yang disebut-sebut dalam pemberitaan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa praktik di lapangan tetap mengikuti format pengumpulan data di lokasi. Setiap kejaksaan daerah kota/kabupaten mendatangi unit-unit pelaksana SPPG, lalu melakukan pendataan sesuai perintah tugas yang diterbitkan.

Dengan cakupan yang meliputi unit-unit yang berada di bawah pengelolaan Polri, pendataan ini diharapkan memberi gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program SPPG di seluruh Jawa Tengah. Pada saat yang sama, Kejati Jateng menegaskan bahwa langkah yang berjalan saat ini masih berada pada tahap pendataan, bukan pemeriksaan.

Sampai periode konfirmasi dilakukan, tidak ada tanda-tanda bahwa proses akan bergeser menjadi pemanggilan atau pemeriksaan. Arfan menyatakan bahwa belum ada instruksi dari pusat yang memerintahkan langkah lanjutan tersebut.

Perkembangan pendataan SPPG di Jawa Tengah ini menjadi perhatian karena menyangkut program pemenuhan gizi yang melibatkan banyak unit pelaksana. Kejati Jateng menyebut proses yang berjalan bertujuan mengumpulkan data dan keterangan di lapangan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai arah kebijakan yang berlaku.

Penugasan lapangan ini juga menekankan pendekatan pengumpulan informasi langsung, sehingga kejaksaan daerah bisa mencocokkan pelaksanaan SPPG dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing unit.

Melalui tahapan pendataan yang menyeluruh itu, Kejati Jateng berharap rangkuman temuan di seluruh wilayah dapat menjadi dasar evaluasi dan arahan tindak lanjut, sekaligus memastikan proses tetap berada pada level pengumpulan data, bukan tindakan pemeriksaan.