Bisnis & Ekonomi

Komisaris BUMN: Ketika Kesempatan Dinilai Sepihak

×

Komisaris BUMN: Ketika Kesempatan Dinilai Sepihak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kursi Komisaris dan Matinya Kesempatan

jurnalistik.co.id – Polemik seputar komisaris BUMN tidak berhenti pada soal siapa yang duduk di kursi, melainkan menyentuh keyakinan publik bahwa kerja, kecakapan, serta integritas masih dihargai di negeri ini. Di sinilah pertanyaan itu terasa semakin tajam: apakah negara memberi jalan yang adil untuk kompetensi, atau justru membuka ruang yang timpang bagi akses?

Dalam ruang kuliah, saya selalu menekankan agar mahasiswa percaya pada proses: belajar, membangun kompetensi, dan menjaga integritas. Namun nasihat semacam itu menjadi sulit bertahan ketika penetapan komisaris BUMN dilakukan melalui mekanisme yang alasan dan pembandingnya tidak tampak kepada masyarakat luas. Saat itu terjadi, kepercayaan yang dibangun dari usaha terlihat rapuh.

Jika akses dapat mengalahkan kapasitas, maka kerja keras anak muda—yang bertahun-tahun membangun bekal—berisiko kehilangan maknanya. Bukan karena semua orang yang terhubung dengan politik atau relawan otomatis tidak mampu, melainkan karena negara tidak menghadirkan bukti yang memadai untuk membedakan kompetensi dari balas jasa.

Pada Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto meminta agar komisaris bank BUMN diringkas dan diisi oleh kalangan profesional. Permintaan itu, setidaknya dalam tataran kebijakan, memberi sinyal bahwa merit ingin menjadi rujukan utama. Tetapi pada pertengahan 2026, sejumlah penunjukan pada anak usaha BUMN justru dipersoalkan: kesesuaian pengalaman kandidat dengan bidang perusahaan dinilai tidak terang bagi publik.

Pertanyaan publik muncul bukan dari praduga semata, melainkan dari hasil pemantauan koalisi yang menemukan komposisi politisi sebagai kelompok terbesar, yakni 33,6 persen. Dari angka yang sama, profesional disebut berjumlah 28 persen. Dengan demikian, kecurigaan yang beredar tidak mudah padam karena struktur penilaian publik tampak timpang.

Perlu dicatat, angka itu bukan sensus seluruh BUMN. Namun kegagalan menyelesaikan “pembuktian” di mata publik tetap menjadi persoalan serius, karena legitimasi tidak cukup hanya disandarkan pada adanya aturan. Negara dapat mengatakan mekanisme seleksi sudah tersedia, tetapi publik menilai sesuatu melalui transparansi kebutuhan kompetensi dewan serta pembanding kandidat.

Kerangka hukum memang mensyaratkan integritas, kompetensi, independensi, dan seleksi berbasis merit. Tetapi syarat formal tidak otomatis berarti “orang yang paling layak” benar-benar terpilih. Selama publik tidak memahami kebutuhan kompetensi dewan, siapa yang menjadi pembanding dalam seleksi, bagaimana penilaian dilakukan, dan mengapa satu nama dipilih, istilah “profesional” akan mudah berubah menjadi label sepihak.

Persoalannya bukan pada kata “profesional” itu sendiri, melainkan pada jarak antara klaim merit dan proses yang bisa diverifikasi. Jabatan yang seharusnya menjadi hasil dari kecakapan justru tampak seperti hadiah yang menutup ruang pembuktian, sehingga orang sulit menangkap logika seleksinya.

Dalam gagasan Max Weber, negara modern lahir ketika jabatan dipisahkan dari pribadi penguasa. Dalam model itu, jabatan diisi mengikuti aturan dan kecakapan teknis, bukan kesetiaan personal. Sebaliknya, dalam logika patrimonial, jabatan menjadi perpanjangan rumah tangga penguasa—seolah posisi publik lebih dahulu melayani relasi ketimbang kebutuhan organisasi.

Indonesia memang tidak bisa disimpulkan sebagai negara patrimonial hanya dari satu peristiwa atau satu putaran penunjukan. Namun ketika kursi diberikan sebagai ucapan terima kasih politik, negara terdorong kembali ke logika yang mereduksi jabatan menjadi bagian dari pertukaran kekuasaan. Di titik ini, “kompetensi” kehilangan medium untuk diuji, dan peluang yang seharusnya setara menjadi tidak lagi sepenuhnya terbuka.

John Rawls menempatkan keadilan pada gagasan kesetaraan kesempatan yang adil. Konsekuensinya sederhana: jabatan tidak cukup dinyatakan terbuka di atas kertas. Orang dengan bakat dan usaha yang sebanding semestinya memperoleh peluang yang sebanding pula, bukan kesempatan yang ditentukan oleh kualitas keterhubungan.

Karena itu, negara perlu membuka bukti yang dapat membedakan kompetensi dari balas jasa. Jika tujuan kebijakan adalah menguatkan tata kelola, publik harus bisa melihat bagaimana kompetensi diterjemahkan menjadi keputusan. Tanpa itu, yang tersisa adalah perasaan bahwa akses lebih cepat menemukan jalan daripada kapasitas.

Di sinilah tugas negara menjadi lebih dari sekadar menegaskan aturan; ia harus menjelaskan pembuktian merit. Ketika pemilihan komisaris bank BUMN diikat pada profesionalitas sebagaimana diminta pada Maret 2025, proses berikutnya harus konsisten dengan prinsip kesetaraan kesempatan yang adil: siapa pun yang bersaing harus menghadapi kriteria yang sama dan dapat diverifikasi.

Dr. Mochammad Fahlevi adalah asisten profesor di Universitas Bina Nusantara dan pendiri Privietlab Research Center. Ia telah diakui sebagai salah satu dari 2 persen peneliti terbaik dunia dalam bidang manajemen bisnis oleh Stanford University dan Elsevier. Tulisan ini dimuat di Kompas.com pada 15 Juli 2026 pukul 05:50 WIB.